email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 11 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Gresik bersama Bea Cukai Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai di Bawean

by Sudasir Al Ayyubi
18 November 2021

JAVASATU-GRESIK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik bersama Bea Cukai menggelar sosialisasi ketentuan dibidang cukai. Acara yang diselenggarakan secara daring dan luring di Pendopo Kecamatan Sangkapura Kepulauan Bawean pada Kamis (18/11/2021).

 

1 of 6
- +

1.

2.

3.

4.

5.

6.

Sosialisasi ini diikuti secara luring oleh Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah, Anggota Komisi I Bidang Pemerintahan Dan Hukum DPRD Gresik Fraksi PKB Bustami Hazim, Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Gresik Faisal Andy Rahman, Camat Sangkapura Pulau Bawean Muhammad Syamsul Arifin, dan Kepala Sub Bagian Komunikasi Pimpinan pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Gresik Abdul Manan serta para tokoh masyarakat di Kecamatan Sangkapura.

Sedangkan, secara daring diikuti oleh 3 Anggota Komisi I Bidang Pemerintahan Dan Hukum DPRD Gresik. Mereka adalah, Ketua Komisi I H. Jumanto dan Anggota Komisi I H. Suberi dan Lusi Kustianah, yang berada di kantor DPRD Kabupaten Gresik.

Bu Min, sapaan akrab Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah meminta kepada para pedagang, toko kelontong untuk menjual rokok berpita cukai.

“Masyarakat jangan beli rokok yang tanpa cukai,” tegasnya

Hal ini, menurut Bu Min, karena Cukai merupakan salah satu penerimaan bagi Pemerintah.

“Hasil Penerimaan Cukai nanti akan dikembalikan untuk Kepentingan Masyarakat, jadi apabila ada produk yang tanpa cukai, itu yang merugikan kita semua,” tandasnya.

Melalui daring Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan Dan Hukum DPRD Gresik H. Jumanto menambahkan bahwa saat ini ditengarai masih banyak peredaran rokok tanpa cukai, terutama di kepulauan.

“Daripada beli rokok tanpa cukai, mending tidak merokok biar sehat,” tegas politikus dari PDI-P itu.

Sementara itu, Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Gresik Faisal Andy Rahman menjelaskan, beberapa waktu lalu Kantor Bea dan Cukai Gresik telah memusnahkan 0,5 miliar batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), ribuan batang Sigaret Putih Mesin (SPM) , 228 ribu liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

“Negara dan masyarakat dirugikan jika tidak tahu mana rokok yang ilegal dan legal oleh karena itu kita bersama sama mengenali mana rokok yang bercukai dan rokok yang tidak bercukai cukai.

BacaJuga :

Pelaku Pembacokan di Gresik Ditangkap di Malang Usai Kabur

ASN Gresik Dimudahkan Nabung Haji

Dia meneraengkan, cukai berbeda dengan pajak dilihat dari penggunaan dan ketentuannya. Cukai bukan target dari pendapatan negara. Maka cukai beda dengan pajak.

“Ada 5 jenis rokok ilegal yang beredar selama ini, yakni rokok polos, rokok cukai palsu, rokok menggunakan pita cukai bekas, rokok menggunakan cukai beda dan rokok menggunakan pita cukai yang tidak sesuai jenis dan golongan” urainya.

“Penggunaan rokok ilegal akan dikenakan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 8 tahun,” tegasnya.

Usai acara sosialisasi, Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Gresik Faisal Andy Rahman didampingi Kepala Sub Bagian Komunikasi Pimpinan pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Gresik Abdul Manan, melakukan penempelan stiker gempur rokok ilegal dan stop rokok ilegal di kios dan pasar di dua Kecamatan di Kepulauan Bawean. (Bas/Nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Bea Cukai GresikCukai Ilegalgempur rokok ilegalPulau Bawean

Comments 1

  1. Ping-balik: Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Gresik Sasar Pengunjung Mal - Javasatu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Ramai Grup Facebook Gay, MUI Gresik Minta Pemerintah Tak Tinggal Diam

Bayar Rp70 Juta, Pedagang Pasar Karangploso Malah Dapat Area Parkir

Misteri Bayi dalam Kardus di Kebun Tebu Gondanglegi, Polisi Ajukan Autopsi

OPINI: Mampukah Kerja Sama Internasional Menyelamatkan Kinerja BUMN?

Pengurus JMSI Jatim 2025-2030 Dilantik, Dewan Pers Tekankan Profesionalisme Media

Polres Gresik Bersama Kodim 0817 Donor Darah untuk Masyarakat

DPR Sahkan UU Polri, Dinilai Perkuat Transformasi Kelembagaan dan Dukung Asta Cita

Gus Idris Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Prof. Ahmad Barizi Tegaskan PTKI Harus Menjadi “Nur” Moderasi Beragama di Indonesia

50 CPNS Jadi PNS, Wali Kota Malang Minta ASN Baru Bergerak Cepat

Prev Next

POPULER HARI INI

DPR Sahkan UU Polri, Dinilai Perkuat Transformasi Kelembagaan dan Dukung Asta Cita

Gus Idris Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Prof. Ahmad Barizi Tegaskan PTKI Harus Menjadi “Nur” Moderasi Beragama di Indonesia

Pengurus JMSI Jatim 2025-2030 Dilantik, Dewan Pers Tekankan Profesionalisme Media

DPRD Gresik Sahkan Perda RTRW 2026-2046, Jadi Acuan Pembangunan 20 Tahun

BERITA LAINNYA

Ramai Grup Facebook Gay, MUI Gresik Minta Pemerintah Tak Tinggal Diam

Bayar Rp70 Juta, Pedagang Pasar Karangploso Malah Dapat Area Parkir

Misteri Bayi dalam Kardus di Kebun Tebu Gondanglegi, Polisi Ajukan Autopsi

OPINI: Mampukah Kerja Sama Internasional Menyelamatkan Kinerja BUMN?

Pengurus JMSI Jatim 2025-2030 Dilantik, Dewan Pers Tekankan Profesionalisme Media

Polres Gresik Bersama Kodim 0817 Donor Darah untuk Masyarakat

DPR Sahkan UU Polri, Dinilai Perkuat Transformasi Kelembagaan dan Dukung Asta Cita

Gus Idris Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Prof. Ahmad Barizi Tegaskan PTKI Harus Menjadi “Nur” Moderasi Beragama di Indonesia

50 CPNS Jadi PNS, Wali Kota Malang Minta ASN Baru Bergerak Cepat

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Titans Tennis Tournament, Bukan Sekadar Adu Skill tapi Tempa Mental Juara

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Kasus Eks Kepala BGN Menjalar, DPRD Kabupaten Malang Soroti Potensi Jual Beli Titik SPPG

Bangunan Tutup Sungai Kadalpang Disetop Pemkot Malang

MA Kabulkan PK PERADI Otto Hasibuan, DPC PERADI Malang Ajak Advokat Bersatu

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved