JAVASATU-MALANG- Kabupaten Malang meraih penghargaan Predikat Madya sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) 2021 dari Pemerintah Pusat pada Kamis (29/7/2021) secara virtual.

Penghargaan diberikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia kepada Kepala Daerah yang telah menyelenggarakan kebijakan, program dan kegiatan dalam upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.
Kabupaten Malang dinilai telah mampu memenuhi Indikator KLA terkait pemenuhan dan perlindungan hak anak. Indikator perlindungan anak terdiri dari kelembagaan dan lima klaster hak anak yang meliputi hak sipil kebebasan, perlindungan khusus, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, serta pendidikan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Malang melalui Gugus Tugas KLA akan terus meningkatkan komitmennya dalam pemenuhan hak anak, terutama pada lima kluster indikator.
Di dalam penyelenggaraan KLA, pandangan, suara, pendapat, dan aspirasi anak harus diperhatikan dan dipertimbangkan, baik untuk memberikan masukan mengenai bagaimana tanggapan mereka atas jalannya pelaksanaan yang dilakukan para pemangku kepentingan, maupun anak terlibat dan dilibatkan langsung dalam pelaksanaan program dan kegiatan.
”Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tinginya, atas kerja keras kita semua sehingga Kabupaten Malang meraih Predikat Madya sebagai Kabupaten Layak Anak tahun 2021. KLA adalah program Kementerian PPPA dalam upaya mewujudkan suatu daerah Kabupaten/Kota untuk menjamin pemenuhan dan perlindungan hak anak” jelas Bupati Malang, HM Sanusi, Sabtu (31/7/2021).
Penghargaan KLA ini merupakan wujud Apresiasi Pemerintah Pusat melalui Kementerian PPPA diperuntukkan bagi Kepala Daerah yang berhasil mengintegrasikan pembangunan menjamin pemenuhan hak Anak dan perlindungan khusus Anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
Tujuan diselenggarakannya evaluasi pembangunan KLA adalah untuk meningkatkan komitmen pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, media massa, dan dunia usaha di kabupaten/kota dalam upaya mewujudkan pembangunan yang peduli terhadap pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus Anak.
”Selain itu, tujuan KLA ini adalah mengimplementasikan kebijakan terkait pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak melalui perumusan strategi dan perencanaan pembangunan kabupaten/kota secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan sesuai dengan indikator KLA, dan memperkuat peran dan kapasitas pemerintah kabupaten/kota dalam mewujudkan pembangunan di bidang pemenuhan hak Anak dan perlindungan khusus anak sebagai salah satu wujud nyata bahwa Kabupaten Malang telah menyelenggarakan kebijakan layak anak” terangnya.
Baca Juga:
“Bukti konkrit Kabupaten Malang pantas meraih predikat madya KLA dengan adanya sejumlah kebijakan yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pemenuhan Hak Anak dan Peraturan Bupati Malang Nomor 46 Tahun 2018 tentang Kebijakan Kabupaten Malang Layak Anak. Selain itu telah dibentuknya UPTD PPA pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta dibentuknya Satuan Tugas (SATGAS PPA) yang tersebar di 387 desa dan 12 kelurahan untuk menangani secara dini terhadap tindak kekerasan pada perempuan dan anak” tambah Bupati Malang. (*)
Comments 1