JAVASATU.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya memperkuat sinergi dalam pengelolaan aset daerah, pelayanan piutang, dan lelang. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Forum Konsultasi Publik yang digelar di Ruang Mandala Bhakti Praja, Kantor Bupati Gresik, Senin (29/6/2026).

“Pemkab Gresik berkomitmen terus memperkuat sinergi dengan KPKNL Surabaya. Kami siap mendukung pengelolaan aset negara dan daerah, mulai dari proses perolehan, pemanfaatan, hingga penghapusan aset yang selama ini terus kami koordinasikan,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman.
Washil mengatakan, forum tersebut menjadi momentum untuk mempererat kolaborasi antara Pemkab Gresik dan KPKNL Surabaya dalam meningkatkan tata kelola aset yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, pengelolaan aset yang baik juga menjadi salah satu indikator penting dalam mendukung pencapaian Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain memperkuat tata kelola aset, Pemkab Gresik juga mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik. Washil menilai pelayanan yang prima tidak hanya ditentukan oleh sistem yang baik, tetapi juga oleh pola pikir aparatur yang mampu merespons kebutuhan masyarakat secara cepat dan profesional.
“Pelayanan publik harus terus ditingkatkan. Selain didukung sistem yang semakin baik, aparatur juga harus memiliki pola pikir yang responsif agar mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala KPKNL Surabaya, Andi Sugiri, mengatakan Forum Konsultasi Publik menjadi wadah untuk menyerap masukan dari para pengguna layanan sekaligus mengevaluasi berbagai kendala dalam pelayanan.
Menurut Andi, KPKNL Surabaya saat ini menangani sekitar 800 hingga 900 layanan aktif yang didominasi proses lelang, sehingga masukan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan.
“Forum ini menjadi ruang untuk menerima masukan, saran, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi pengguna layanan. Tujuannya agar pelayanan kami semakin cepat, mudah, dan berkualitas,” kata Andi.
Andi juga menyoroti pentingnya percepatan sertifikasi aset tanah milik negara maupun pemerintah daerah guna memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi penguasaan oleh pihak lain.
“Aset tanah yang berada di wilayah terpencil sering kali belum tersertifikasi dan kurang terawat sehingga berpotensi dikuasai pihak lain. Karena itu, penertiban secara administrasi, hukum, maupun fisik perlu dilakukan secara berkala,” jelasnya. (bas/arf)