email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 25 Juli 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

PPKM Diperpanjang hingga 23 Agustus, Ini Syarat Masuk Mal

by Catur Priatno
17 Agustus 2021

JAVASATU-JAKARTA- Pemerintah memutuskan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 diperpanjang hingga 23 Agustus 2021. Hal tersebut disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (16/8/2021) malam.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Istimewa)

Luhut mengungkapkan, perpanjangan PPKM menunjukkan hasil positif. Penambahan kasus baru per 15 Agustus lalu turun 76% dibandingkan PPKM periode sebelumnya. Demikian pula kasus aktif turun 53% dari sebelumnya.

Sebelumnya, pemerintah telah memperpanjang PPKM level 4 di wilayah Jawa-Bali, mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Kebijakan tersebut dilanjutkan hingga 9 Agustus, dan kembali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.

KONTEN PROMOSI

Selama penerapan PPKM level 4 di Jawa dan Bali periode 9-16 Agustus 2021, pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan (mal) di empat kota, yakni Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya, beroperasi kembali. Pembukaan kembali mal dilakukan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Hanya warga yang telah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama dan wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi melalui aplikasi Pedulilindungi, yang diizinkan masuk. Anak di bawah usia 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun, dilarang masuk mal.

Selain itu, pengunjung mal dibatasi maksimal 25% dari kapasitas. Jam beroperasi pun hanya sampai pukul 20.00 WIB.

Pada perpanjangan penerapan PPKM level 4 periode sebelum 9 Agustus 2021, sejumlah penyesuaian dilakukan pemerintah. Di antaranya kegiatan ekonomi masyarakat yang sebelumnya dibatasi, mulai diizinkan untuk beroperasi dengan protokol kesehatan ketat. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

BacaJuga :

DPRD Gresik Dukung Migran Center, Anggarkan Rp 600 Juta untuk Perlindungan Pekerja

Presiden Prabowo Lantik 2.000 Perwira TNI-Polri, Siap Jaga Kedaulatan NKRI

Selain itu, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50% sampai dengan pukul 15.00 WIB.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucer, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Baca Juga:
  • Vaksin Merah Putih Bisa Digunakan Pertengahan 2022 – Kliktimes.com

Kemudian, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit. (Tur/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Luhut Binsar PandjaitanMenko MarvespemerintahanPPKM

Comments 4

  1. Ping-balik: Pesan Bupati Malang Sanusi Pada Peringatan HUT RI di Tengah Pandemi - Javasatu
  2. Ping-balik: Bupati Malang Nonaktifkan Camat Pujon, Gara-Gara Bersih Desa Ngabab - KlikTimes
  3. Ping-balik: Paskibraka Kota Blitar Ziarah Makam Proklamator, Komandan Kompi: Tradisi Sebelum Pengibaran Bendera - KlikTimes
  4. Ping-balik: Dukung Ganjar Pranowo Maju Pilpres 2024, Sekelompok Orang Deklarasikan Relawan Ganjarist Blitar Raya - KlikTimes

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Warga Malang Tambal Jalan Nasional Berlubang Pakai Tanah, Cegah Kecelakaan

Kejari Kota Malang Fasilitasi Rakor PAKEM, Soroti Harmonisasi Aliran Kepercayaan

ADVERTISEMENT

Bakamla Tertibkan 35 Ponton Tambang Pasir Timah Ilegal di Bangka Barat

Kejari Kota Malang Dorong BUMN/BUMD Melek Hukum Lewat Jaksa Sahabat

Bupati Gresik Apresiasi Sinergi Kejaksaan saat Pisah Sambut Kajari

Prev Next

POPULER HARI INI

Yayasan Ujung Aspal Jatim Apresiasi 25 Tokoh Penggerak Pembangunan Kota Batu

Erupsi Gunung Semeru 24 Juli 2025: Sebaran Abu Vulkanik Capai 4.500 Meter ke Tenggara

Dorong Produk Halal, 17 IKM Kota Malang Difasilitasi Sertifikasi Reguler Diskopindag

Warga Malang Tambal Jalan Nasional Berlubang Pakai Tanah, Cegah Kecelakaan

Khofifah Dorong Ekowisata Berbasis Konservasi, Targetkan Wisatawan Lebih Lama di Jatim

BERITA LAINNYA

Bakamla Tertibkan 35 Ponton Tambang Pasir Timah Ilegal di Bangka Barat

PLN Jatim Jaga Keandalan Listrik di 32 Titik Peresmian Koperasi Merah Putih

TNI Genjot Ketahanan Pangan Nasional, Perkuat Kemandirian Bangsa

Istri Babinsa di Agam Dikukuhkan Jadi Guru Besar di UIN Bukittinggi

Prajurit Bujangan Lanud Sultan Hasanuddin Ikuti Kelas Pra Nikah “Peta Jodoh”

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Yayasan Ujung Aspal Jatim Apresiasi 25 Tokoh Penggerak Pembangunan Kota Batu

Istri Bersimbah Darah, Suami Tewas Gantung Diri di Lawang Malang

BLT DBHCHT Gresik Cair, Balongpanggang Jadi Lokasi Perdana

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Pasutri Tewas di Lawang Malang, Polisi Periksa Tiga Saksi Termasuk Anak Korban

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved