Javasatu,Gresik- Adanya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam masa Darurat Penyebaran Covid-19.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kabupaten Gresik Mahin mengingatkan kepada seluruh lembaga pendidikan (sekolah) yang ada dibawah naungannya (TK, SD, SMP) agar dalam membuat dan menggandakan soal ujian (UTS, UAS) bisa dipercaya kebenarannya dan bersifat obyektif.
“Artinya, dalam soal harus sesuai dengan nilai-nilai yang dianut, beretika serta memiliki nilai moral yang berlaku. Terutama di wilayah Kabupaten Gresik” ungkap Mahin usai mengikuti apel hari pertama kerja Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani di Pendopo Pemkab Gresik, Senin (1/2/2021) pagi.
Selain itu, nilai kelulusan siswa, dikatakan Mahin, sesuai dengan SE Menteri Pendidikan dikembalikan kepada sekolah masing-masing.
“Intinya, bagaimana cara mencerdaskan siswa untuk keberlangsungan masa depan anak. Yang pasti sesuai dengan kebudayaan ketimuran yakn negara kita tercinta Indonesia” papar Mahin.
Dengan begitu, pihak lembaga pendidikan atau sekolah akan bertanggung jawab sepenuhnya menjaga kualitas atau mutu secara terpadu baik guru maupun siswa.
“Yang jelas kalau di Gresik harus benar-benar terintegritas dan bisa saling dipercaya” tukas Mahin. (Bas/Saf)
Comments 4