JAVASATU.COM- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap temuan serius soal layanan kesehatan mental anak di Jawa Barat. Salah satu sorotan utama: minimnya guru Bimbingan Konseling (BK) di sekolah-sekolah.

Temuan ini mencuat dalam evaluasi program pembinaan karakter ala militer yang digagas Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. Dari 12 poin catatan KPAI, sejumlah kasus kesehatan mental anak dinilai dipicu oleh lemahnya pengasuhan keluarga dan terbatasnya SDM pendukung, termasuk guru BK.
Menanggapi hal tersebut, pegiat pendidikan dan aktivis hipnoterapi anak dan remaja, I Dewa Gede Sayang Adi Yadnya, menilai keterampilan hipnosis bisa jadi solusi cepat. Ia menilai guru BK harus dibekali kemampuan hipnoterapi untuk mengoptimalkan layanan konseling di sekolah.
“Banyak masalah perilaku anak bermula dari luka batin, baik karena bullying maupun konflik keluarga. Sayangnya, tak semua guru BK mampu menangani sampai ke akar,” kata Dewa usai dinyatakan kompeten sebagai Asesor BNSP RI untuk bidang hipnosis-hipnoterapi, Senin (19/5/2025), di Hotel Asyana, Jakarta.
Menurut Dewa, keterampilan hipnosis bukan monopoli psikolog atau terapis profesional. Guru, relawan pendidikan, bahkan masyarakat umum bisa mempelajarinya dan membantu mendampingi siswa yang mengalami tekanan mental.
“Ini penting karena KPAI sendiri mengakui jumlah guru BK terbatas. Jadi, siapa pun yang peduli bisa ikut memperkuat layanan konseling lewat pelatihan hipnosis yang kini sudah berstandar Kemendikdasmen,” tambahnya.
Dewa juga memastikan bahwa layanan hipnoterapi kini makin aman dan terstandar. Para praktisi hipnosis wajib tersertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Kompeten Hipnotis Indonesia (KHI) yang diakui BNSP RI.
“Kami para asesor bertugas memastikan kompetensi SDM yang ingin memberi layanan hipnoterapi. Semua prosesnya resmi dan diakui negara,” tegasnya.
Sebagai informasi, sembilan asesor dari berbagai daerah baru saja dinyatakan kompeten oleh BNSP RI untuk kembali menggelar asesmen hingga 2028. Dewa pun mengajak masyarakat yang ingin terlibat aktif dalam pendampingan mental anak untuk mengikuti program sertifikasi melalui LSP KHI. (Saf)