email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Selasa, 9 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Prof Eva Achjani Zulfa Dikukuhkan sebagai Guru Besar Tetap Fakultas Hukum UI

by Javasatu
24 Desember 2024

JAVASATU.COM- Prof. Eva Achjani Zulfa, SH, MH, resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar Tetap Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) dengan bidang keahlian Hukum Sanksi dan Restorative Justice. Pengukuhan tersebut dipimpin oleh Rektor Universitas Indonesia, Prof. Heri Hermansyah, Ph.D.

(Foto: Ist)

Dalam pidato pengukuhannya yang berjudul Restorative Justice: Gerakan Sosial Masyarakat Global dalam Upaya Memulihkan Keadilan, Prof. Eva mengangkat tema yang sudah banyak dibahas, namun tetap relevan dan penting dalam perkembangan hukum pidana di seluruh dunia.

Pidato ini tidak hanya menyampaikan pandangan akademis, tetapi juga mencerminkan pemahaman mendalam mengenai gerakan sosial yang semakin mendapatkan perhatian global: Restorative Justice.

Restorative Justice, yang telah dikenal lebih dari setengah abad, merupakan sebuah pendekatan dalam sistem peradilan yang menekankan pemulihan dan rekonsiliasi antara pelaku kejahatan, korban, dan masyarakat.

“Konsep ini tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi lebih kepada memperbaiki hubungan yang rusak dan menciptakan keadilan yang lebih holistik,” kata Prof. Eva Achjani Zulfa, Rabu (18/12/2024).

Menurut Prof. Eva Achjani Zulfa, gerakan ini telah menjadi topik sentral dalam diskusi tentang masa depan hukum pidana dan peradilan pidana, terutama dalam merespons perubahan dinamika sosial dan kejahatan yang semakin kompleks.

Prof. Eva mencatat bahwa walaupun tema Restorative Justice telah banyak disampaikan di berbagai forum akademik, pidato pengukuhannya menunjukkan bahwa konsep ini semakin relevan dan menarik perhatian luas. Restorative Justice bukan sekadar konsep hukum, melainkan gerakan sosial yang telah menjadi bahan diskusi hangat baik di kalangan akademisi, praktisi, maupun pembuat kebijakan di berbagai negara.

BacaJuga :

Presiden Prabowo Minta Sekolah Rakyat di Bali Ditambah, Peminat Membludak

SMP Negeri 1 Gresik Lahirkan Puluhan Hafiz dan Hafizah

Gerakan ini muncul dengan tujuan utama untuk menyembuhkan luka sosial yang timbul akibat kejahatan, serta mengedepankan dialog dan perundingan sebagai alternatif dari sistem hukum pidana yang cenderung berfokus pada hukuman semata. Prof. Eva meyakini bahwa Restorative Justice memiliki potensi untuk terus berkembang dan mentransformasi cara kita melihat dan menangani kejahatan di masyarakat.

Terlebih, salah satu aspek menarik dari Restorative Justice adalah penerapannya yang dapat disesuaikan dengan konteks sosial dan budaya di setiap negara. Dalam beberapa tahun terakhir, konsep ini semakin mendapat perhatian, tidak hanya dalam penanganan kenakalan remaja, tetapi juga dalam konteks yang lebih luas, seperti kejahatan domestik, narkotika, korupsi, pelanggaran hak asasi manusia (HAM), dan bahkan terorisme. Sebab Restorative Justice menawarkan alternatif penyelesaian yang bisa mempertemukan korban dan pelaku untuk mencari solusi yang lebih manusiawi dan konstruktif.

“Namun, penerapan Restorative Justice tidaklah mudah. Setiap negara atau wilayah memiliki karakteristik dan dinamika konflik sosial yang berbeda,” tambahnya.

Oleh karena itu, setiap penerapan konsep ini perlu disesuaikan dengan konteks lokal, baik itu dalam hal jenis kejahatan, struktur sosial, maupun sistem hukum yang berlaku. Sebagai gerakan sosial global, Restorative Justice membawa beragam skema dan pendekatan yang beragam pula, namun tetap berfokus pada prinsip dasar pemulihan dan rekonsiliasi.

Dalam konteks Indonesia, Prof. Eva menyoroti pentingnya transformasi Restorative Justice dalam sistem hukum pidana. Salah satu pencapaian penting dalam hal ini adalah pengesahan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang membuka peluang bagi penerapan Restorative Justice dalam penegakan hukum di Indonesia. Undang-Undang ini memberikan ruang bagi penegak hukum untuk merumuskan model sanksi yang tidak hanya berorientasi pada hukuman semata, tetapi juga pada pemulihan dan reintegrasi sosial.

Namun, meskipun langkah besar ini telah diambil dengan terbitnya UU No. 1/2023, masih ada tantangan besar yang harus dihadapi. Salah satunya adalah pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang belum memberikan ruang yang cukup untuk penerapan Restorative Justice dalam proses peradilan pidana. Prof. Eva menekankan bahwa pembaharuan KUHAP sangat diperlukan agar proses penanganan perkara pidana dapat mengakomodasi pendekatan berbasis Restorative Justice, yang lebih berorientasi pada pemulihan daripada penghukuman semata.

Prof. Eva juga menyampaikan bahwa Restorative Justice akan terus mengalami perkembangan dan transformasi seiring dengan perubahan modus operandi kejahatan dan model penanganannya. Kejahatan-kejahatan yang lebih kompleks mungkin memerlukan pendekatan yang lebih inovatif dan adaptif.

Lebih jauh lagi, Prof. Eva menegaskan bahwa Restorative Justice bukanlah sebuah solusi yang bisa diterapkan secara seragam di semua jenis tindak pidana. Penerapannya harus dilakukan dengan hati-hati, mempertimbangkan berbagai aspek, seperti hak korban, keadilan sosial, dan integritas sistem peradilan itu sendiri. Oleh karena itu, para akademisi, penegak hukum, dan pembuat kebijakan harus terus melakukan kajian dan adaptasi agar konsep ini tetap relevan dan efektif di masa depan. (*)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: UIUniversitas Indonesia

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

15 Taruna Akpol Ditempa di Wilayah Hukum Polres Gresik

MBG di Gresik Harus Sehatkan Anak dan Lingkungan

Pemkab Gresik Siap Subsidi Distribusi Buah untuk MBG

Pemkab Gresik Perketat Standar Dapur MBG

EMBA Group Tegaskan Nama EMBA Bukan Singkatan Embong Bandulan

Swasembada Gula, PG Kebon Agung Malang Target Produksi 165 Ribu Ton

Pramuka dan Relawan Suket Teki Bedah Tiga Rumah Warga Kota Kediri

OPINI: Tak Ada Literasi di Kedai Kopi

Rumah Dua Lantai di Pendem Batu Terbakar Saat Ditinggal Kerja dan Sekolah

Polres Gresik Kawal Ketahanan Pangan, Pantau Tanaman Cabai di Panceng

Prev Next

POPULER HARI INI

Rumah Dua Lantai di Pendem Batu Terbakar Saat Ditinggal Kerja dan Sekolah

OPINI: Tak Ada Literasi di Kedai Kopi

Ledakan di Bekas Markas OPM Lanny Jaya Tewaskan Pemuda 18 Tahun

EMBA Group Tegaskan Nama EMBA Bukan Singkatan Embong Bandulan

Pramuka dan Relawan Suket Teki Bedah Tiga Rumah Warga Kota Kediri

BERITA LAINNYA

15 Taruna Akpol Ditempa di Wilayah Hukum Polres Gresik

MBG di Gresik Harus Sehatkan Anak dan Lingkungan

Pemkab Gresik Siap Subsidi Distribusi Buah untuk MBG

Pemkab Gresik Perketat Standar Dapur MBG

EMBA Group Tegaskan Nama EMBA Bukan Singkatan Embong Bandulan

Swasembada Gula, PG Kebon Agung Malang Target Produksi 165 Ribu Ton

Pramuka dan Relawan Suket Teki Bedah Tiga Rumah Warga Kota Kediri

OPINI: Tak Ada Literasi di Kedai Kopi

Rumah Dua Lantai di Pendem Batu Terbakar Saat Ditinggal Kerja dan Sekolah

Polres Gresik Kawal Ketahanan Pangan, Pantau Tanaman Cabai di Panceng

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bangunan Tutup Sungai Kadalpang Disetop Pemkot Malang

Pembangunan Jembatan Aramco Blora Masuk Tahap Akhir

Titans Tennis Tournament, Bukan Sekadar Adu Skill tapi Tempa Mental Juara

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Kasus Eks Kepala BGN Menjalar, DPRD Kabupaten Malang Soroti Potensi Jual Beli Titik SPPG

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved