Javasatu,Malang- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menegaskan, pemerintah pusat serius mendisplinkan masyarakat dalam hal penerapan protokol kesehatan.

Atas instruksi presiden, pemerintah pusat segera merancang melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang aturan protokol kesehatan Covid-19.
“Iya dari instruksi presiden, kami diinstruksikan untuk peningkatan disiplin kepatuhan protokol. Hari Senin (11/8/2020,red) kami mulai dengan rapat video conference dengan kepala daerah seluruh Indonesia,” ujar Mendagri usai acara launching pembagian 26 juta masker se-Jawa Timur di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jumat (7/8/2020).
Tito menambahkan, nantinya permendagri akan menjadi acuan bagi para kepala daerah terkait penerapan protokol kesehatan di daerah.
“Seperti DKI Jakarta itu sudah membuat perda tentang protokol kesehatan, tapi juga ada yang belum. Nah yang belum ini harapannya bisa memakai permendagri sebagai guidline (rujukan,red),” terangnya.
Terkait isi permendagri, Tito menjelaskan, berisi tentang kewajiban menggunakan masker, dan menjaga jarak.
“Isinya ya protokol kesehatan, garis besarnya seperti itu” tutupnya.
Sebagai informasi, hari ini Jumat (7/8/2020) 26 juta masker dibagikan serentak di seluruh Jawa Timur. Khusus untuk kabupaten Malang satu juta masker akan dibagi ke masyarakat desa Mulyo Agung Kecamatan Dau. (Agb/Arf)