email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 20 Agustus 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Satgas Anti-Mafia Tanah OTT Oknum Pegawai BPN Kabupaten Malang

by Agung Baskoro
22 Februari 2023
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-MALANG- Kabar tak sedap menerpa kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Malang. Pasalnya, ada salah satu oknum pegawai yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah.

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto, bahwa permasalah tersebut karena adanya aduan dari masyarakat.

“Benar, telah ada penangkapan salah satu oknum pegawai kantor ATR/BPN Kabupaten Malang yang berada di Jalan Kawi Atas, Kota Malang,” ucap Bayu, saat ditemui awak media, di Polresta Malang Kota, Rabu (22/2/2023).

Bayu menjelaskan, OTT tersebut dilakukan pada Senin (20/2/2023) antara pukul 11.00 hingga 12.00 WIB.

“OTT itu terjadi pada Senin (20/2/2023), sekitar pukul 11 atau 12 siangan di kantor ATR/BPN Kabupaten Malang,” kata Bayu.

Menurut Bayu, OTT itu dilakukan atas dasar laporan dari korban tentang kepengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan, kurang lebih 6 bulan tidak selesai. Agar berkas cepat diproses, oknum tersebut meminta uang kepada korban sebesar Rp 85 juta.

“Ada laporan dari masyarakat yaitu terkait pemerasan, korban mengaku sedang mengurus SHGB di kantor tersebut, namun tidak kunjung selesai sekitar 6 bulan, tapi malah dimintai uang yang nominalnya tidak masuk akal, yaitu Rp 85 juta, katanya agar lebih cepat ngurusnya,” tegasnya.

BacaJuga :

Polres Malang Tangkap 14 Pengedar Narkoba, Sita Barang Bukti Hampir Rp300 Juta

Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Malang Resmi Launching, 3.000 Porsi Pengiriman Perdana

Dari hasil OTT tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang di tangan pelaku, sebesar Rp 40 juta.

“Barang bukti yang kita amankan sebesar Rp 40 juta, dan oknum tersebut sudah ditahan di rutan Polresta Malang Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, oknum tersebut diancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda minimal sebesar Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar, karena telah melanggar Pasal 12 E UU RI Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: bpn kabupaten malangOTGPolresta Malang Kota

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Gebyar PAUD 2025 Kota Batu, 1.000 Anak Tunjukkan Kreativitas Peduli Lingkungan

Sidang TPPO di Malang Ditunda, Jaksa Tunggu Petunjuk Kejagung

ADVERTISEMENT

PLN Dorong Perempuan Berdaya Lewat Seminar Women Empowerment di Pacitan

Polres Malang Tangkap 14 Pengedar Narkoba, Sita Barang Bukti Hampir Rp300 Juta

Panglima TNI Rotasi 414 Pati, Perkuat Regenerasi dan Soliditas Pertahanan

Prev Next

POPULER HARI INI

Diskon Pajak 80% dari Bupati Yani, Warga Gresik Serbu Kantor Kecamatan Bayar PBB

Publik Nilai Tepat, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dipromosikan Jadi Komjen dan Kepala BNN

Panglima TNI Rotasi 414 Pati, Perkuat Regenerasi dan Soliditas Pertahanan

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Polsek Menganti Tangkap Pelaku Curanmor yang Beraksi di Enam TKP

BERITA LAINNYA

PLN Dorong Perempuan Berdaya Lewat Seminar Women Empowerment di Pacitan

Panglima TNI Rotasi 414 Pati, Perkuat Regenerasi dan Soliditas Pertahanan

Bakamla RI dan Angkatan Laut Singapura Perkuat Kerja Sama Keamanan Maritim

Payung Parasut TNI AU Bawa Bantuan Kemanusiaan Indonesia untuk Gaza

Puisi Dinilai Bisa Jadi Penyangga Ketahanan Negara, Riri Satria Bicara di HUT ke-80 RI

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Publik Nilai Tepat, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dipromosikan Jadi Komjen dan Kepala BNN

Diskon Pajak 80% dari Bupati Yani, Warga Gresik Serbu Kantor Kecamatan Bayar PBB

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

SDN Tanah Kalikedinding I Surabaya Meriahkan HUT ke-80 RI dengan Lomba Tradisional

Edukator Keris Bersertifikat Nasional, Siap Kenalkan Warisan Budaya ke Generasi Z

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved