email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 9 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Ada 88 Bacalon Anggota DPRD Kabupaten Malang Tak Ajukan Kembali Perbaikan Dokumen

by Agung Baskoro
11 Juli 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang melalui Komisioner KPU, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika dalam rilis resminya menyatakan bahwa dari 734 bakal calon (bacalon) anggota DPRD Kabupaten Malang yang telah diajukan 17 partai politik (parpol), terdapat 88 bacalon yang tidak diajukan kembali di masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacalon.

Ketua dan Komisioner KPU Kabupaten Malang. (Foto: Istimewa)

“Jadi setelah 88 Bacaleg yang tidak mengembalikan perbaikan dokumen, maka kini jumlah Bacaleg terdapat 646 orang. Rinciannya, Bacaleg laki-laki berjumlah 372 orang, dan Bacaleg perempuan sebanyak 274 orang, dari 17 parpol yang mengajukan perbaikan dokumen persyaratan,” ungkap Dika sapaan akrabnya, Senin (10/7/2023).

Sedangkan, lanjut dia, dari jumlah parpol yang sudah mengajukan perbaikan dokumen, namun ada parpol yang mengajukan Bacaleg kurang dari 50 orang. Seperti Partai Buruh 9 orang, Partai Gelora 34 orang, PAN 28 orang, PBB 17 orang, PSI 26 orang, Partai Perindo 22 orang, PPP 47 orang dan Partai Ummat 13 orang.

“Mulai tanggal 7 hingga 9 Juli 2023, KPU Kabupaten Malang telah menerima pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacalon dari PDI Perjuangan, Partai Buruh, PPP, PAN, Partai Ummat, PKB, PKS, Partai Demokrat, Partai Gelora, PKN, Partai Nasdem, PBB, Partai Gerindra, PSI, Partai Golkar, Partai Hanura, dan Partai Perindo,” beber Dika.

BacaJuga :

Bawaslu-NasDem Kota Malang Perkuat Koordinasi, Bahas Pemutakhiran Data Politik

PDIP Kabupaten Malang: Kami Penyeimbang, Bukan Oposisi

Dika menambahkan, setelah penerimaan perbaikan dokumen persyaratan, KPU Kabupaten Malang melanjutkan ke tahapan Verifikasi Administrasi terhadap perbaikan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon kembali dan/ atau Bakal Calon pengganti pada masa Verifikasi Administrasi perbaikan melalui Silon, mulai tanggal 10 Juli 2023 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2023.

“Jika hasil Verifikasi Administrasi perbaikan menyatakan perbaikan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon pengganti benar dan tidak terdapat kegandaan pencalonan, Bakal Calon dimaksud dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Jika hasil Verifikasi Administrasi perbaikan menyatakan perbaikan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon pengganti tidak benar dan/atau terdapat kegandaan pencalonan, Bakal Calon dimaksud dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” terangnya. (Agb/Nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: kpu kabupaten malangPemilu 2024

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

DPRD Gresik Bakal Panggil PT Indonesia Marina Shipyard Usai Buruh Tuntut Hak Normatif

Jelang KKN-T, Unira Malang Bekali Mahasiswa dengan Pemberdayaan Psikologis

Dukung Polri Bongkar Kasus Korupsi, Analis: Hukum Harus Ditegakkan Secara Independen dan Presisi

SPPG Beroperasi, Pedagang Ayam Pasar Kepanjen Belum Kecipratan Berkah

Kadinkes Kabupaten Malang Bantah Penggeledahan: “Kejari Hanya Minta Berkas”

MUI Gresik Perkuat Peran Mitra Pemerintah, Pengurus Dilatih Susun Policy Brief Berbasis Data

56 Desa di Gresik Rawan Kekeringan, 1.177 Petani Gagal Panen Terima Bansos

Muktamar NU ke-35 Dinilai Tepat Digelar di Tambakberas

Ngaku Kehilangan Aki, Sopir Truk di Gresik Malah Terseret Judol

Kejari Kabupaten Malang Kejar Bukti Administrasi Proyek Ambulans Rp8,4 Miliar Dinkes, Bukan Sita Kendaraan

Prev Next

POPULER HARI INI

Kadinkes Kabupaten Malang Bantah Penggeledahan: “Kejari Hanya Minta Berkas”

Kejari Kabupaten Malang Kejar Bukti Administrasi Proyek Ambulans Rp8,4 Miliar Dinkes, Bukan Sita Kendaraan

Muktamar NU ke-35 Dinilai Tepat Digelar di Tambakberas

Dukung Polri Bongkar Kasus Korupsi, Analis: Hukum Harus Ditegakkan Secara Independen dan Presisi

DPRD Gresik Bakal Panggil PT Indonesia Marina Shipyard Usai Buruh Tuntut Hak Normatif

BERITA LAINNYA

DPRD Gresik Bakal Panggil PT Indonesia Marina Shipyard Usai Buruh Tuntut Hak Normatif

Jelang KKN-T, Unira Malang Bekali Mahasiswa dengan Pemberdayaan Psikologis

Dukung Polri Bongkar Kasus Korupsi, Analis: Hukum Harus Ditegakkan Secara Independen dan Presisi

SPPG Beroperasi, Pedagang Ayam Pasar Kepanjen Belum Kecipratan Berkah

Kadinkes Kabupaten Malang Bantah Penggeledahan: “Kejari Hanya Minta Berkas”

MUI Gresik Perkuat Peran Mitra Pemerintah, Pengurus Dilatih Susun Policy Brief Berbasis Data

56 Desa di Gresik Rawan Kekeringan, 1.177 Petani Gagal Panen Terima Bansos

Muktamar NU ke-35 Dinilai Tepat Digelar di Tambakberas

Ngaku Kehilangan Aki, Sopir Truk di Gresik Malah Terseret Judol

Kejari Kabupaten Malang Kejar Bukti Administrasi Proyek Ambulans Rp8,4 Miliar Dinkes, Bukan Sita Kendaraan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

PRNU Petung Belajar ke MWCNU Ngasem yang Kelola Hotel hingga Kolam Renang

Kota Malang Sumbang Tiga Atlet Pelatnas Catur Indonesia

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Satkamling Banjararum Masuk Tiga Besar Terbaik di Kabupaten Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved