email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 9 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Dianggap Berkhianat, Sujud Pribadi Dipecat dari PDI-P

by Agung Baskoro
26 November 2020

Javasatu,Malang- Mantan Bupati Malang Sujud Pribadi dipecat sebagai kader Partai demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Pemecatan Sujud Pribadi berdasarkan rilis dari DPP PDI-P yang tersebar melalui grup WhatsApp, Kamis (26/11/2020). Alasan pemecatan karena Sujud Pribadi terbukti berkhianat pada partai.

Ilustrasi logo PDIP. (Sumber: wikipedia)

Surat pemecatan terbuka tersebut dibenarkan Sekretaris DPC PDI-P Kabupaten Malang Darmadi. Isi surat rilis pemecatan Sujud Pribadi sebagai berikut:

“DPP PDI Perjuangan sudah menerima hasil keputusan rapat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang terhadap mantan Bupati Malang Sujud Pribadi yang melakukan pengkhianatan atas keputusan Ibu Megawati Soekarnoputri yang telah mengusung Sanusi dan Didik Gatot Subroto dalam Pilkada Bupati Malang 2020. Keputusan pemecatan Sujud Pribadi tersebut juga sudah disetujui dan diteruskan DPD PDI Perjuangan Jawa Timur kepada DPP PDI Perjuangan di Jakarta”, begitu penjelasan Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristyanto.

Permasalahan pengusulan pemecatan itu bukan tanpa sebab, Sujud Pribadi terbukti membantu dan ikut dalam kampanye yang di lakukan oleh pasangan nomor urut 2, Hj Lathifah Shohib dan Didik Budi Muljono. Padahal Sujud seharusnya mendukung nomor urut 1, HM Sanusi dan Didik Gatot Subroto.

“Salah satu alasan yang disampaikan pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang adalah karena Sujud Pribadi telah mengkhianati keputusan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengusung Sandi dalam pilkada Kabupaten Malang dan hal tersebut melanggar AD/ART Partai serta Peraturan Partai lainnya”, ujar Hasto yang telah menjabat Sekjen DPP PDI Perjuangan selama dua periode.

Sementara itu Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah menyayangkan sikap Sujud Pribadi yang mengkhianati keputusan Mega tersebut. Padahal jabatan kursi Bupati Malang lepas dari genggaman PDI Perjuangan Kabupaten Malang setelah Sujud Pribadi menjadi Bupati Malang tahun 2010 yang lalu.

“Harusnya secara moral politik, Sujud bertanggung jawab untuk mengembalikan lagi jabatan Bupati Malang kepada kader PDI Perjuangan bukan malah mendukung pasangan calon lain”, ujar Basarah

BacaJuga :

Dinkes Kota Kediri Bekali Jemaah Haji 2026, 158 Orang Berisiko Hipertensi

Kejurkot Catur Wali Kota Malang 2026, Ratusan Atlet Junior dan Senior Adu Strategi

Menurut Basarah, Sujud Pribadi sebagai kader senior yang ideologis. Tetapi sayangnya sikap sebagai seorang kader yang ideologis tersebut tidak berbanding lurus dengan kesetiaannya kepada perjuangan partai dan juga kepada Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri”, terang Ahmad Basarah yang juga Wakil Ketua MPR RI itu. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

BERITA TERBARU

SPPG Beroperasi, Pedagang Ayam Pasar Kepanjen Belum Kecipratan Berkah

Kadinkes Kabupaten Malang Bantah Penggeledahan: “Kejari Hanya Minta Berkas”

MUI Gresik Perkuat Peran Mitra Pemerintah, Pengurus Dilatih Susun Policy Brief Berbasis Data

56 Desa di Gresik Rawan Kekeringan, 1.177 Petani Gagal Panen Terima Bansos

Muktamar NU ke-35 Dinilai Tepat Digelar di Tambakberas

Ngaku Kehilangan Aki, Sopir Truk di Gresik Malah Terseret Judol

Kejari Kabupaten Malang Kejar Bukti Administrasi Proyek Ambulans Rp8,4 Miliar Dinkes, Bukan Sita Kendaraan

Sidang Gugatan Izin Operasional SMP Bhakti dan STM Turen Bergulir, Akta Yayasan Jadi Pokok Sengketa

Septears Ajak Pendengar Berdamai dengan Luka Lewat Single “Hitam”

Terungkap! Modus Perampok Honda Jazz Viral di Sumberpucung Malang

Prev Next

POPULER HARI INI

Kejari Kabupaten Malang Kejar Bukti Administrasi Proyek Ambulans Rp8,4 Miliar Dinkes, Bukan Sita Kendaraan

Muktamar NU ke-35 Dinilai Tepat Digelar di Tambakberas

Pengadaan Tujuh Ambulans Hyundai Staria Dinkes Kabupaten Malang Disoal

Kadinkes Kabupaten Malang Bantah Penggeledahan: “Kejari Hanya Minta Berkas”

Sidang Gugatan Izin Operasional SMP Bhakti dan STM Turen Bergulir, Akta Yayasan Jadi Pokok Sengketa

BERITA LAINNYA

SPPG Beroperasi, Pedagang Ayam Pasar Kepanjen Belum Kecipratan Berkah

Kadinkes Kabupaten Malang Bantah Penggeledahan: “Kejari Hanya Minta Berkas”

MUI Gresik Perkuat Peran Mitra Pemerintah, Pengurus Dilatih Susun Policy Brief Berbasis Data

56 Desa di Gresik Rawan Kekeringan, 1.177 Petani Gagal Panen Terima Bansos

Muktamar NU ke-35 Dinilai Tepat Digelar di Tambakberas

Ngaku Kehilangan Aki, Sopir Truk di Gresik Malah Terseret Judol

Kejari Kabupaten Malang Kejar Bukti Administrasi Proyek Ambulans Rp8,4 Miliar Dinkes, Bukan Sita Kendaraan

Sidang Gugatan Izin Operasional SMP Bhakti dan STM Turen Bergulir, Akta Yayasan Jadi Pokok Sengketa

Septears Ajak Pendengar Berdamai dengan Luka Lewat Single “Hitam”

Terungkap! Modus Perampok Honda Jazz Viral di Sumberpucung Malang

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

PRNU Petung Belajar ke MWCNU Ngasem yang Kelola Hotel hingga Kolam Renang

Kota Malang Sumbang Tiga Atlet Pelatnas Catur Indonesia

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Satkamling Banjararum Masuk Tiga Besar Terbaik di Kabupaten Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved