email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 29 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Bawaslu Kabulkan Gugatan Malang Jejeg, Peluang Daftar Pilbup Terbuka Lebar

by Agung Baskoro
8 September 2020

Javasatu,Malang- Perjuangan tim Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) dari Jalur Perseorangan, Heri Cahyono-Gunadi Handoko (Malang Jejeg) dalam sidang sengketa hasil verifikasi faktual di Bawaslu Kabupaten Malang membuahkan hasil.

(Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Bawaslu memutuskan KPU Kabupaten Malang, harus memberi waktu tiga hari untuk menghitung ulang verifikasi faktual perihal dukungan bagi calon perseorangan.

Abdul Alam Amrullah, Kordiv Sengketa Pemilu Bawaslu Kabupaten Malang yang sekaligus pimpinan sidang terbuka memutuskan, KPU Kabupaten Malang wajib memverifikasi ulang berkas dukungan dari paslon perseorangan.

“Selambat-lambatnya 7 hari setelah ini dibacakan, verifikasi faktual ulang harus dilakukan KPU untuk paslon perseorangan,” tegas Abdul, Selasa (8/9/2020).

(Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Sementara itu Bakal Calon Bupati Malang dari jalur perseorangan, merasa bersyukur dengan putusan Bawaslu, maka selangkah lagi (verfak perbaikan, red), pihaknya bisa maju dalam pilkada kabupaten Malang.

“Dengan putusan Bawaslu hari ini, peluang kami mendaftar ke KPU untuk Pilbup Malang masih terbuka.Terimakasih teman-teman pejuang di Malang Jejeg yang luar biasa. Kawan-kawan media juga yang selalu menemani kami,” tegas Sam HC, panggilan akrab Heri Cahyono.

(Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Ditempat yang sama, Ketua Tim Hukum Malang Jejeg Susianto SH. M.hum menambahkan, terkait putusan Bawaslu hari ini, merupakan tonggak baru sejarah hukum di Indonesia.

BacaJuga :

Bupati Sidoarjo Sidak Rumah Tak Layak Huni di Gedangan dan Waru

Polisi Musnahkan Arena Judi Sabung Ayam di Gedangan Malang

“Kami mengapresiasi keberanian Bawaslu dalam sidang putusan hari ini. Bahwa keputusan yang diambil KPU Kabupaten Malang terkait verifikasi faktual kemarin adalah salah,” terang Susianto.

Terakhir Susianto menegaskan, intinya dalam permasalahan ini kami mencatat, Bawaslu memiliki kewenangan. Ketua, KPU menganggap BA7 KWK (bukti penetapan hasil rekapitulasi verfak perbaikan) tidak obyek sengketa.

“Tapi kami bisa membuktikan bahwa itu obyek sengketa, dikuatkan dengan saksi ahli juga,” pungkas Susianto. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
ADVERTISEMENT

BERITA TERBARU

Bupati Sidoarjo Sidak Rumah Tak Layak Huni di Gedangan dan Waru

OPINI: Kebijakan Fiskal dan Tantangan Ketepatan Sasaran Bantuan Sosial

Polisi Musnahkan Arena Judi Sabung Ayam di Gedangan Malang

Pengamat Puji Kinerja Kakorlantas Polri, Arus Mudik Nataru 2026 Berjalan Lancar dan Kondusif

Pantai Dalegan Gresik Ramai saat Libur Nataru, Satpolairud Perketat Pengamanan

Ratusan Prajurit TNI Bersihkan Pasar Kuala Simpang Usai Banjir

Tokoh Hindu Bekasi Soroti Mangkraknya Krematorium, Apresiasi Komitmen Pemkot Bandung

Terseret Ombak di Pantai Wonogoro Malang, Bocah 8 Tahun Tewas

Cegah Krisis Karakter Remaja, Pembina Pramuka se-Indonesia Perkuat Satya dan Darma

Diduga Rem Blong di Pasar Kertek Wonosobo, Truk Hantam Motor dan Toko

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Diduga Rem Blong di Pasar Kertek Wonosobo, Truk Hantam Motor dan Toko

Pengamat Puji Kinerja Kakorlantas Polri, Arus Mudik Nataru 2026 Berjalan Lancar dan Kondusif

Tokoh Hindu Bekasi Soroti Mangkraknya Krematorium, Apresiasi Komitmen Pemkot Bandung

Tudingan ke Kepala BNN Komjen Suyudi Dinilai Fitnah dan Tak Berdasar

BERITA LAINNYA

Bupati Sidoarjo Sidak Rumah Tak Layak Huni di Gedangan dan Waru

OPINI: Kebijakan Fiskal dan Tantangan Ketepatan Sasaran Bantuan Sosial

Pengamat Puji Kinerja Kakorlantas Polri, Arus Mudik Nataru 2026 Berjalan Lancar dan Kondusif

Ratusan Prajurit TNI Bersihkan Pasar Kuala Simpang Usai Banjir

Tokoh Hindu Bekasi Soroti Mangkraknya Krematorium, Apresiasi Komitmen Pemkot Bandung

Diduga Rem Blong di Pasar Kertek Wonosobo, Truk Hantam Motor dan Toko

Spanduk “KPK Kami Tunggu di Kota Bekasi” Terpasang di Depan Gedung KPK

Giaza Tutup 2025 dengan Dua Single Reflektif “Slow Down” dan “MVP”

Pendemo Bersenjata Api Diamankan TNI-Polri di Lhokseumawe

Banjir Aceh, Pakar Ingatkan Trauma Anak Tak Cukup Disembuhkan dengan Bantuan Logistik

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Diduga Rem Blong di Pasar Kertek Wonosobo, Truk Hantam Motor dan Toko

Isi Libur Natal, Siswa MA An-Nur Bululawang Ikuti Pelatihan Wirausaha Shibori

Lomba Tari di Kepanjen Kidul Blitar Ricuh, Diduga Tak Berizin, Panitia Diadukan ke Polisi

Spanduk “Jaga Wali Kota Bekasi” Dilawan Spanduk “Kapan KPK Hattrick di Kota Bekasi?”

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved