email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 2 September 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Bawaslu Kabulkan Gugatan Malang Jejeg, Peluang Daftar Pilbup Terbuka Lebar

by Agung Baskoro
8 September 2020

Javasatu,Malang- Perjuangan tim Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) dari Jalur Perseorangan, Heri Cahyono-Gunadi Handoko (Malang Jejeg) dalam sidang sengketa hasil verifikasi faktual di Bawaslu Kabupaten Malang membuahkan hasil.

(Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Bawaslu memutuskan KPU Kabupaten Malang, harus memberi waktu tiga hari untuk menghitung ulang verifikasi faktual perihal dukungan bagi calon perseorangan.

Abdul Alam Amrullah, Kordiv Sengketa Pemilu Bawaslu Kabupaten Malang yang sekaligus pimpinan sidang terbuka memutuskan, KPU Kabupaten Malang wajib memverifikasi ulang berkas dukungan dari paslon perseorangan.

“Selambat-lambatnya 7 hari setelah ini dibacakan, verifikasi faktual ulang harus dilakukan KPU untuk paslon perseorangan,” tegas Abdul, Selasa (8/9/2020).

(Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Sementara itu Bakal Calon Bupati Malang dari jalur perseorangan, merasa bersyukur dengan putusan Bawaslu, maka selangkah lagi (verfak perbaikan, red), pihaknya bisa maju dalam pilkada kabupaten Malang.

“Dengan putusan Bawaslu hari ini, peluang kami mendaftar ke KPU untuk Pilbup Malang masih terbuka.Terimakasih teman-teman pejuang di Malang Jejeg yang luar biasa. Kawan-kawan media juga yang selalu menemani kami,” tegas Sam HC, panggilan akrab Heri Cahyono.

(Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Ditempat yang sama, Ketua Tim Hukum Malang Jejeg Susianto SH. M.hum menambahkan, terkait putusan Bawaslu hari ini, merupakan tonggak baru sejarah hukum di Indonesia.

BacaJuga :

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang Alayk Mubarrok: Ke Jakarta Pakai Dana Pribadi

Waka DPRD Kabupaten Malang Kholiq Tegaskan ke Jakarta Tak Gunakan Fasilitas Negara

“Kami mengapresiasi keberanian Bawaslu dalam sidang putusan hari ini. Bahwa keputusan yang diambil KPU Kabupaten Malang terkait verifikasi faktual kemarin adalah salah,” terang Susianto.

Terakhir Susianto menegaskan, intinya dalam permasalahan ini kami mencatat, Bawaslu memiliki kewenangan. Ketua, KPU menganggap BA7 KWK (bukti penetapan hasil rekapitulasi verfak perbaikan) tidak obyek sengketa.

“Tapi kami bisa membuktikan bahwa itu obyek sengketa, dikuatkan dengan saksi ahli juga,” pungkas Susianto. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

BERITA TERBARU

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang Alayk Mubarrok: Ke Jakarta Pakai Dana Pribadi

Waka DPRD Kabupaten Malang Kholiq Tegaskan ke Jakarta Tak Gunakan Fasilitas Negara

ADVERTISEMENT

Sejumlah Fasum di Kota Malang Terindikasi Dikuasai Perorangan, Pakar Hukum Ingatkan Rawan Konflik

Persema Reborn U-50 Gelar Tour Latih Tanding Jelang Piala Wali Kota Solo

Tangis Pecah Iringi Pertemuan 13 Terduga Perusakan Pos Polisi di Malang

Prev Next

POPULER HARI INI

Polres Malang Bahas Aturan Sound Horeg, Empat Poin Jadi Sorotan

Paguyuban Jeep Gelar Pengajian Akbar, Gus Iqdam Sapa Warga Poncokusumo Kabupaten Malang

Gudang Kayu di Lowokwaru Malang Terbakar, Tiga Mobil Damkar Dikerahkan

Jambore Keris Nasional 2026 Rencananya Digelar di Kota Malang, Hadiah Utama Bisa Rumah

Pasar Murah Tlogopojok Gresik Diserbu Warga, 488 Paket Sembako Ludes

BERITA LAINNYA

Kemah Indonesia Apresiasi NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Dinilai Dengarkan Suara Rakyat

Jangan Terprovokasi, LAKSI Ingatkan Publik Tidak Terjebak Narasi Membenci Polisi

TNI Doa Bersama di Mabes Cilangkap untuk Keselamatan Bangsa

Madas Nusantara Ingatkan Presiden Prabowo Soal Ancaman Oligarki Koruptor

Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan Bangsa

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Jambore Keris Nasional 2026 Rencananya Digelar di Kota Malang, Hadiah Utama Bisa Rumah

Polres Malang Bahas Aturan Sound Horeg, Empat Poin Jadi Sorotan

Arema FC Siap Menang Lawan Persijap Jepara di Super League 2025

Ribuan Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Pasuruan Disita Petugas

Paguyuban Jeep Gelar Pengajian Akbar, Gus Iqdam Sapa Warga Poncokusumo Kabupaten Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved