Javasatu,Malang- Jajaran Kepolisian Resort Malang rupanya mulai habis kesabarannya dengan masyarakat Kabupaten Malang yang tidak taat dengan anjuran pemerintah untuk berdiam diri dirumah guna memutus mata rantai penyebaran Coronavirus disease 2019 atau Covid-19.
Malam ini Kapolres Malang AKBP Hendri Umar melaksanakan razia besar-besaran dan hasilnya 67 masyarakat yang sedang asyik nongkrong di warung-warung kopi di Kota Kepanjen dan Gondanglegi terjaring dalam razia itu.
Mereka yang terjaring selanjutnya dikumpulkan di lapangan Mapolres Malang. Selain disuruh membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya, juga dilakukan rapid test.
“Kita sudah meningkatkan ekskalasi terhadap warga ini, tapi masih ada yang ngeyel. Sudah kita lakukan penindakan, biasanya kita bawa ke kantor untuk kita buatkan surat pernyataan atau kita bubarkan, tapi hari ini semua kita bawa ke kantor, kita rapid test” kata Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar.Senin (04/05/2020).
Hendri pun berharap, tindakan yang tegas yang diambil Polres Malang ini bisa membuat jera warga, mengingat penyebaran Covid-19 di Kabupaten Malang terus mengalami peningkatan.
“Dengan harapan warga kapok untuk keluyuran kalau tidak berkepentingan. Diharapkan ada efek jera” ucapnya.
Hendri juga mewanti-wanti jika ada warga yang masih bandel, Polres Malang tidak segan mengambil tindakan lebih tegas atau akan memberikan sanksi hukuman penjara selama-lamanya 9 bulan.
“Kalau masih melakukan, ada sanksi pidananya. Ini sudah peringatan terakhir. Kita kenakan pasal 216 KUHP” pungkas Hendri. (Agb/Arf)