JAVASATU.COM- Polres Gresik bersama tim gabungan Polda Jawa Timur melakukan pemeriksaan dan penertiban senjata api organik milik anggota Polri, Jumat (8/5/2026). Pemeriksaan dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan senjata api dinas oleh personel kepolisian.

Kegiatan yang digelar di Gedung Utama Polres Gresik, Kecamatan Kebomas, itu dipimpin langsung Ketua Tim Pemeriksa Polda Jatim, AKBP Toni Sarjaka, dan diikuti personel pemegang senjata api dinas dari jajaran Polres maupun polsek.
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Kapolda Jawa Timur Nomor 53/I/2026 terkait mitigasi dan pencegahan pelanggaran anggota Polri di wilayah hukum Polda Jatim.
Ketua Tim Pemeriksa Polda Jatim, AKBP Toni Sarjaka, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan penggunaan senjata api dinas tetap sesuai aturan dan standar operasional prosedur (SOP).
“Pemeriksaan ini juga untuk meninjau kembali urgensi kepemilikan izin pinjam pakai senjata api bagi personel maupun satuan kerja di jajaran Polres Gresik,” ujar Toni Sarjaka.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim melakukan pengecekan administrasi izin pemegang senjata api, kondisi fisik senjata, kebersihan, kelayakan penggunaan, hingga kecocokan nomor register senjata dengan data administrasi personel.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan penggunaan senjata api dinas harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan penuh tanggung jawab.
“Penggunaan senjata api harus benar-benar sesuai prosedur dan hanya digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas kepolisian secara profesional, proporsional, dan bertanggung jawab,” tegas Kapolres Gresik.
Ia menyebut pemeriksaan rutin menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan internal dan meningkatkan kedisiplinan anggota Polri di lapangan.
Melalui kegiatan tersebut, mereka berharap potensi pelanggaran maupun penyalahgunaan senjata api oleh anggota kepolisian dapat diminimalisir sekaligus memperkuat akuntabilitas personel dalam menjalankan tugas. (bas/arf)