Javasatu,Malang- Sesuai surat edaran ombusdman dan maklumat Kapolri terkait jumpa pers secara dalam jaringan (daring)/online Polres Malang mematuhi perintah itu.

Hal itu dilakukan sebagai wujud kepatuhan Polres Malang dan para jurnalis dalam menerapkan physical distancing (jaga jarak) serta menghindari kerumunan demi memutus rantai penyebaran Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19.
“Mengingat kita sedang dalam keadaan berduka, kita sedang bersama-sama melawan virus corona, kita terapkan sistem yang tidak bersentuhan secara langsung. Seminimal mungkin kita menjaga jarak, selama kami melaksanakan tugas” terang Kasat Reskrim Polres Malang, Akp Tiksnarto Andaru Rahutomo, Jumat (27/3/2020).
Maka jumpa pers di Polres Malang menjadi sangat berbeda dari biasanya. Jika biasanya jumpa pers dilakukan secara tatap muka, maka kali ini dilaksanakan secara online.
Saat dilakukan pers rilis perkara penjambretan. Polres Malang memanfaatkan layanan live streaming dari aplikasi YouTube dan media sosial Instagram.

Demikian juga dalam peliputan, para pemburu berita ini mewancarai Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, secara daring melalui kolom komentar.
Andaru menambahkan, terkait jumpa pers secara daring ini sudah diatur dalam maklumat Kapolri, Jenderal Pol Idham Aziz serta surat edaran Ombudsman.
“Pers rilis bisa dilakukan secara live streaming. Tanpa harus mengumpulkan massa yang banyak. Itu salah satu upaya kami untuk mendukung penghentian penyebaran corona” pungkas Andaru. (Agb/Arf)