JAVASATU-MALANG- Setelah menghadirkan 8 saksi dan melakukan Swab Test pada acara dangdutan yang diduga melanggar PPKM Darurat Level 4, Satreskrim Polres Malang meningkatkan status ke penyidikan.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Baralangi, mengatakan dari hasil Swab Test, 8 orang itu menunjukan non reaktif atau negatif.
“Saksi tambahan yang kita periksa hari ini 8 orang. Setelah kita lakukan Swab Test dan hasilnya negatif, hari ini juga levelnya kita naikkan ke tingkat penyidikan,” tegas Donny. Senin (9/8/2021) siang.
Ditanya alibi Kades Gading Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, yakni Suwito jika yang hadir dalam acara pesta dangdutan itu hanya 15 orang saja, Kasatreskrim mengaku apabila keterangan Kades tersebut adalah hak yang bersangkutan.
“Soal yang hadir 15 orang dalam acara dangdutan, itu hak Kades atau yang bersangkutan saja. Tapi fakta hasil penyidikan, tidak seperti itu. Nanti kita update perkembanganya. Karena dari hasil penyidikan saksi dan video dangdutan tersebut, tidak ada yang pakai masker,” ujar Donny.
Donny melanjutkan, karena tidak ada yang memakai masker, artinya, sampai hari ini, dari dugaan sementara ada pelanggaran Prokes Covid-19 dalam acara dangdutan tersebut.
“Inisiasi penggelar acara dangdutan adalah dari anak Kades. Karena dia sendiri yang mengundang di acara launching tersebut. Termasuk mengundang orang-orang sekitar dan temannya klub motor,” paparnya.
Baca Juga:
Terakhir Donny menjelaskan, setelah dari proses penyidikan, pihaknya akan menambahkan keterangan saksi ahli dari BPBD dan Dinkes Kabupaten Malang.
“Setelah penyidikan dan tambahan saksi ahli, baru nanti kita tetapkan siapa tersangkanya. Nanti kita gelar lagi dan update perkembangannya,” pungkas Donny. (Agb/Saf)
Comments 1