JAVASATU.COM-GRESIK- Dalam razianya di wilayah Kecamatan Cerme dan Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Polres Gresik berhasil mengamankan dua penjual minuman keras (miras) beserta puluhan botol berisi miras diduga tak berizin.
Kapolres Gresik AKBP Aditya Panji Anom, S.I.K melalui Kasat Reskoba, AKP Tatak Sutrisno mengatakan razia ini digelar untuk menciptakan situasi harkamtibmas yang aman dan kondusif serta antisipasi tindak kejahatan.
“Razia dilakukan di dua tempat di Kecamatan Cerme dan Kecamatan Kebomas dengan sasaran warkop, toko kelontong dan kafe,” ungkap AKP Tatak, Senin (23/1/2023).
Kedua orang yang diamankan itu lanjut AKP Tatak adalah pria berinisial MA (60) warga Desa Cerme Kidul dan AB (35) warga Kecamatan Kebomas.
Menurut Kasat Narkoba Polres Gresik ini, kedua orang yang diamankan itu saat ini sedang menjalani proses hukum di Mapolres Gresik.
Keduanya dijerat tindak pidana ringan (Tipiring) sebagaimana dimaksud Pasal 9 Perda Kab. Gresik No 15 Tahun 2002 tentang larangan dan peredaran Minuman keras di wilayah Gresik Jo. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 74 tahun 2013 Jo. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 86/M.KES/PER/IV/2977 Jo. Permendag Republik Indonesia No. 11/M-DAG/PER/3/2012 tentang ketentuan pengadaan, pengedaran, penjualan, pengawasan, pengendalian minuman beralkohol.
“Pelaku dan barang bukti akan dilimpahkan kepada Sat Samapta Polres Gresik guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Bas/Arf)