Javasatu,Malang- Bertambah 3 kasus lagi pasien terpapar Covid-19 di Kabupaten Malang, yang sebelumnya berjumlah 35 kasus, dan sekarang Selasa (5/5/2020), menjadi 38 kasus.

Menanggapi hal itu, Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, harus bertindak cepat agar pandemi itu semakin tidak meluas penyebarannya.
Hendri menambahkan, salah satu langkah yang diambil adalah dengan mendukung pemerintah Kabupaten Malang berencana memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun saat ini masih dalam proses pengajuan oleh Pemerintah Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Pemerintah Kota Batu.
“Jika diberlakukan PSBB kami siap, razia akan terus kami lakukan, diharapkan mampu memutus penyebaran Covid-19” tegasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan data yang dihimpun dari laman Twitter @JatimPemprov, di Kabupaten Malang total kasus terkonfirmasi positif terpapar Covid-19 saat ini menjadi 38 kasus dengan rinciannya, 10 orang dinyatakan sembuh, 5 orang telah meninggal dunia, dan sisanya 23 orang kini masih menjalani perawatan, baik isolasi rumah, maupun karantina di Rumah Sakit.
Sedangkan, berdasarkan data dari laman satgascovid19.malangkab.go.id, per 4 Mei 2020, warga Kabupaten Malang yang berstatus Orang Dengan Resiko (ODR) ada 3.724 orang, dan untuk Orang Dalam Pengawasan atau ODP saat ini sudah mencapai 354 orang, dengan rincian 67 orang dalam pantauan, 17 orang dalam perawatan, dan 267 orang dinyatakan sembuh, serta 3 orang meninggal dunia.
Sementara, untuk warga Kabupaten Malang yang berstatus PDP saat ini ada 185 orang, rinciannya, 49 orang dalam perawatan di Rumah Sakit (RS), 23 orang menjalani perawatan di rumah, 1 orang dirawat dalam gedung observasi, 96 orang sembuh, dan 16 orang meninggal dunia. (Agb/Arf)