JAVASATU.COM-MALANG- Jajaran Reskrim Polsek Sumberpucung berhasil menangkap tindak pidana perdagangan anak dan melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak di bawah umur.
Korban yang masih berusia 15 tahun itu selain dipekerjakan sebagai pemandu lagu juga disuruh melayani nafsu birahi para tamu hidung belang.
Pelakunya bernama Tiwi Rahayu, alias Reva (32) warga Desa Klagen Gambiran, Maospati Kabupaten Magetan selaku pemilik ‘karaoke Reva’ yang berada di jalan Nusantara Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang.
Kasubbag Humas Polres Malang AKP Ainun Djariyah menerangkan, terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan keluarga korban jika putrinya sejak tanggal 31 Oktober 2019 meningalkan rumah. Selanjutnya berdasarkan informasi yang diperoleh, korban berada di wilayah Sumberpucung,” ungkapnya.
“Hasilnya penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pemilik karaoke Reva atau tempat korban di pekerjaan sebagai pemandu lagu dan pemuas nafsu para hidung belang,”jelasnya.
Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) petugas menyita barang bukti berupa 1 lembar Kartu Keluarga, 1 lembar Ijazah SMP atas nama korban, dan uang tunai sebesar Rp. 300.000,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 761 Undang-Undang no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 penjara, dan pasal 2 ayat (1) UU No. 21 th. 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.(Agb)