JAVASATU.COM-BATU- Satuan Lalu lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Batu mulai menerapkan penandaan janur kuning kepada kendaraan pemudik yang melanggar aturan lalu lintas (lalin), sedang para pengendara yang patuh terhadap peraturan Lalin diberi hadiah buah apel.

Kasat Lantas Polres Batu AKP Indah Citra Fitriani mengatakan, pemasangan tanda janur kuning tersebut sebagai tindakan represif edukatif yang dilakukan polisi dalam operasi ketupat 2022.
“Polisi memberikan tanda janur kuning pada spion kendaraan pemudik yang melanggar lalu lintas” kata Indah Citra Fitriani, saat ditemui, Sabtu (30/4/2022).
Menurutnya, dipasangi janur kuning di spion kendaraan adalah dengan tujuan kendaraan yang dipasang janur kuning itu sadar diri bahwa pengendara membahayakan diri sendiri dan orang lain. Selain itu orang yang melihat ada pengendara yang terpasang janur kuning, akan lebih berhati hati.
Selain itu pula sebagai apresiasi terhadap para pengendara yang sudah patuh terhadap peraturan Lalu lintas, pihaknya memberikan apresiasi yaitu hadiah buah apel ikon kota Batu.
“Untuk yg sudah patuh ada sedikit buah apel sebagai ikon Kota Batu kami berikan sebagai pengingat dan upaya untuk selalu patuh terhadap peraturan lalu lintas, ‘’ tandas Kasat Lantas, (Yon/Arf)