email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 20 Maret 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polres Batu Larang Peternak Jual Sapi Sakit

by Wiyono
23 Mei 2022
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-BATU- Kepolisian Resor (Polres) Batu melarang kepada para peternak menjual sapinya dalam kondisi sakit dan juga melarang kepada para blantik atau pedagang hewan membeli sapi dalam kondisi sakit. Bila hal ini dilanggar maka pedagang atau peternak yang menjual sapinya akan terancam pidana.

Razia angkutan ternak di wilayah hukum Polres Batu. (Foto: Istimewa)

Demikian diungkapkan Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan melalui Kapolsek Junrejo AKP Anton Hendry Subagijo, saat ditemui di Mapolsek Junrejo, Senin (23/5/2022).

Kata dia, Selain melanggar Undang-undang yang berlaku juga menghindari tertularnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) ke sapi lainnya karena saat ini di Junrejo, dari laporan yang diterima polisi sudah 90 persen sapi terjangkit virus PMK, dan juga dampak buruk bagi kesehatan manusia.

“Hewan ternak yang terjangkit penyakit, itu kan ada aturannya, tidak boleh dijual belikan, kalau mau menjual sapinya harus dikomunikasikan dengan petugas penyuluh lapangan atau dokter hewan. Hewan ini layak dijual atau tidak” kata Anton.

Kalau memang tidak layak dijual, lanjut Anton, sebaiknya tidak usah dijual dari pada berdampak buruk pada yang lain yakni manusia dan hewan.

“Kalau diperdagangkan, penjual dan pembeli bisa dipidanakan karena melanggar undang-undang nomor 18 tentang peternakan dan kesehatan hewan dan juga melanggar peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2014 tentang pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan” ungkap Anton.

Kapolsek Junrejo AKP Anton Hendry Subagijo. (Foto: Istimewa)

Untuk mengantisipasi maraknya hewan terjangkit PMK. kata dia, Polisi akan melakukan Razia, di pos-pos tertentu, dimana Razia itu akan melibatkan petugas dari Satpol PP kota Batu dan petugas dari Dinas Pertanian dan ketahanan Pangan kota Batu.

BacaJuga :

Dinkes Kota Batu Bagikan Tips Mudik Sehat dan Nyaman di Lebaran 2026

Mudik Aman, Kapolres Malang Ajak Pemudik Manfaatkan Call Center 110 Polri

“Kita akan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan barang yang melintasi wilayah hukum Polres Batu yang memuat sapi, kondisinya bagaimana sakit atau tidak sapi tersebut. kalau sehat harus ada surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh dinas Pertanian” tutur Anton.

Meski dilakukan razia, pihaknya bersama Dinas pertanian, Pemerintah desa juga melakukan sosialisasi pada masyarakat agar tidak menjual hewan ternak yang masih dalam kondisi sakit. (Yon/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan JunrejoPenyakit Mulut dan KukuPolres BatuPolsek Junrejo
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Hijriah Jatuh 21 Maret 2026, Hilal Tak Terlihat

Gubernur Khofifah Borong Ikan Bandeng di Pasar Bandeng Gresik

Jelang Lebaran 2026, Polres Malang Bagikan Bingkisan ke Driver Ojol

Hilal Tak Terlihat di Gresik, Penetapan Idulfitri 1447 Hijriah Tunggu Sidang Isbat

Pawai Ogoh-ogoh Nyepi 2026 di Gresik, 1.000 Peserta Tampilkan Harmoni Toleransi

Warga Indonesia Timur Siap Ramaikan HUT ke-112 Kota Malang dengan Sepak Bola

Remisi Nyepi Lapas Malang, Tiga Warga Binaan Dapat Pengurangan Hukuman

Tradisi “Maleman 29” di Al Karimi Gresik, Warisan Pesantren yang Tetap Lestari

Jelang Lebaran, Yayasan Al Muttaqin Sanankulon Blitar Santuni Yatim dan Duafa

Daffa Syawlan Rilis Lagu “Sambut Kemenangan” Jelang Lebaran 2026

Prev Next

POPULER HARI INI

Warga Indonesia Timur Siap Ramaikan HUT ke-112 Kota Malang dengan Sepak Bola

54 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Ini Sebagian Daftarnya

Hilal Tak Terlihat di Gresik, Penetapan Idulfitri 1447 Hijriah Tunggu Sidang Isbat

Tradisi “Maleman 29” di Al Karimi Gresik, Warisan Pesantren yang Tetap Lestari

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Hijriah Jatuh 21 Maret 2026, Hilal Tak Terlihat

BERITA LAINNYA

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Hijriah Jatuh 21 Maret 2026, Hilal Tak Terlihat

Jelang Lebaran, Yayasan Al Muttaqin Sanankulon Blitar Santuni Yatim dan Duafa

Daffa Syawlan Rilis Lagu “Sambut Kemenangan” Jelang Lebaran 2026

54 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Ini Sebagian Daftarnya

Lacrimi si Sfinti Hadirkan Sensasi Kuliner Berkelas dengan Nuansa Tak Terlupakan

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

LAKSI Minta Hentikan Framing Negatif soal Simulator Berkuda Polri

GP Ansor Malaysia Gelar Sarasehan dan Buka Bersama, Bahas Perlindungan PMI

Analis Publik Apresiasi Atensi Kapolri Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Grup Kasidah Hilwa Awi Ponpes Al-Karimi Gresik Juara 1 Healing Ramadan Jatim

Prev Next

POPULER MINGGU INI

54 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Ini Sebagian Daftarnya

Kontes Bandeng Kawak Gresik 2026 Digelar 16 Maret, Ribuan Porsi Bandeng Gratis Disiapkan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Warga Indonesia Timur Siap Ramaikan HUT ke-112 Kota Malang dengan Sepak Bola

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved