JAVASATU.COM-MALANG- Kepolisian Resor (Polres) Malang menyelesaikan kasus pencurian dengan lebih mengedepankan pendekatan dan mediasi antara korban dan pelaku melalui keadilan restoratif (restorative justice). Hasilnya, pelaku pencurian karena masih berstatus pelajar itu dikembalikan ke orang tuanya dan barang bukti juga dikembalikan ke pemiliknya.

Kapolsek Pagelaran AKP Totok Suprapto mengatakan, proses restorative justice dilakukan oleh pihaknya dengan pelapor yakni SMPN 1 Pagelaran. Penyelesaian perkara ditandai dengan dikembalikannya barang bukti yang sebelumnya diamankan dari para ABH kepada pihak sekolah, di Mapolsek Pagelaran, Jumat (19/4/2024).
“Hari ini kami menyerahkan kembali barang bukti tindak pidana pencurian kepada pelapor karena sudah dilakukan penyelesaian melalui keadilan restorative,” kata Totok, saat dikonfirmasi di Polsek Pagelaran, Jumat (19/4/2024).
Totok menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 8 April 2024 lalu. Saat itu, SMPN 1 Pagelaran yang dalam masa libur lebaran. Sedang barang yang hilang diantaranya satu unit laptop merk Lenovo, tiga unit laptop merk HP, serta 5 unit charger.
Penangkapan pun tak sampai 24 jam, setelah unit reserse kriminal Polsek Pagelaran yang melakukan penyelidikan, mengidentifikasi pelaku pencurian. Dan mengamankan tiga remaja asal Kecamatan Gondanglegi.
“Kami berhasil mengamankan tiga pelajar laki-laki yang masih dibawah umur, untuk Laptop belum sempat terjual,” jelasnya.
Dikatakan AKP Totok, usai melakukan permintaan keterangan, pihaknya melakukan mediasi bersama pihak sekolah dan orang tua ketiga pelajar. Hasilnya seluruh pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara melalui keadilan restorative. Pihak sekolahpun juga tidak melanjutkan proses hukum.
Sementara orang tua para pelajar yang bermasalah berjanji akan membina dan mengawasi anaknya dengan lebih baik. Hal tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditanda tangani seluruh pihak.
“Restoratif Justice ini dilakukan, karena pelaku masih punya masa depan yang panjang. Masih muda. Perbuatannya dipicu pergaulan dan terpengaruh kenakalan remaja,” tandasnya.
Sementara itu, terpisah Kasihumas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara, menjelaskan Keadilan restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, serta keluarga untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.
Hal tersebut telah diatur dalam pasal 5 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Selain itu, pendekatan Keadilan Restoratif juga diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Dalam hal penanganan tindak pidana selalu memperhatikan kepastian hukum dan manfaat hukum serta rasa keadilan, dan salah satunya keadilan restorative. Hal tersebut dapat dicapai melalui upaya musyawarah mufakat yang melibatkan semua pihak,” kata Ipda Dicka di Polres Malang, Jumat (19/4/2024).
Penyelesaian kasus ini merupakan contoh konkret dari komitmen Polres Malang dalam menjalankan prinsip-prinsip keadilan yang berpihak kepada perdamaian serta rehabilitasi pelaku, sekaligus memberikan keadilan bagi korban. Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan keputusan hukum, tetapi juga membawa dampak positif bagi kedua belah pihak serta masyarakat secara luas. (Agb/Arf)