email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Sabtu, 18 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polres Malang Utamakan Restorative Justice pada Kasus Pencurian oleh Pelajar

by Agung Baskoro
20 April 2024

JAVASATU.COM-MALANG- Kepolisian Resor (Polres) Malang menyelesaikan kasus pencurian dengan lebih mengedepankan pendekatan dan mediasi antara korban dan pelaku melalui keadilan restoratif (restorative justice). Hasilnya, pelaku pencurian karena masih berstatus pelajar itu dikembalikan ke orang tuanya dan barang bukti juga dikembalikan ke pemiliknya.

(Foto: Humas Polres Malang/Istimewa)

Kapolsek Pagelaran AKP Totok Suprapto mengatakan, proses restorative justice dilakukan oleh pihaknya dengan pelapor yakni SMPN 1 Pagelaran. Penyelesaian perkara ditandai dengan dikembalikannya barang bukti yang sebelumnya diamankan dari para ABH kepada pihak sekolah, di Mapolsek Pagelaran, Jumat (19/4/2024).

“Hari ini kami menyerahkan kembali barang bukti tindak pidana pencurian kepada pelapor karena sudah dilakukan penyelesaian melalui keadilan restorative,” kata Totok, saat dikonfirmasi di Polsek Pagelaran, Jumat (19/4/2024).

Totok menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 8 April 2024 lalu. Saat itu, SMPN 1 Pagelaran yang dalam masa libur lebaran. Sedang barang yang hilang diantaranya satu unit laptop merk Lenovo, tiga unit laptop merk HP, serta 5 unit charger.

Penangkapan pun tak sampai 24 jam, setelah unit reserse kriminal Polsek Pagelaran yang melakukan penyelidikan, mengidentifikasi pelaku pencurian. Dan mengamankan tiga remaja asal Kecamatan Gondanglegi.

“Kami berhasil mengamankan tiga pelajar laki-laki yang masih dibawah umur, untuk Laptop belum sempat terjual,” jelasnya.

Dikatakan AKP Totok, usai melakukan permintaan keterangan, pihaknya melakukan mediasi bersama pihak sekolah dan orang tua ketiga pelajar. Hasilnya seluruh pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara melalui keadilan restorative. Pihak sekolahpun juga tidak melanjutkan proses hukum.

BacaJuga :

Ungkap Pencurian Kabel Listrik, Polres Gresik Diganjar Penghargaan PLN UID Jatim

Cari Kerja di Job Fair Gresik? SKCK Bisa Langsung Diurus di Lokasi

Sementara orang tua para pelajar yang bermasalah berjanji akan membina dan mengawasi anaknya dengan lebih baik. Hal tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditanda tangani seluruh pihak.

“Restoratif Justice ini dilakukan, karena pelaku masih punya masa depan yang panjang. Masih muda. Perbuatannya dipicu pergaulan dan terpengaruh kenakalan remaja,” tandasnya.

Sementara itu, terpisah Kasihumas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara, menjelaskan Keadilan restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, serta keluarga untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Hal tersebut telah diatur dalam pasal 5 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Selain itu, pendekatan Keadilan Restoratif juga diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Dalam hal penanganan tindak pidana selalu memperhatikan kepastian hukum dan manfaat hukum serta rasa keadilan, dan salah satunya keadilan restorative. Hal tersebut dapat dicapai melalui upaya musyawarah mufakat yang melibatkan semua pihak,” kata Ipda Dicka di Polres Malang, Jumat (19/4/2024).

Penyelesaian kasus ini merupakan contoh konkret dari komitmen Polres Malang dalam menjalankan prinsip-prinsip keadilan yang berpihak kepada perdamaian serta rehabilitasi pelaku, sekaligus memberikan keadilan bagi korban. Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan keputusan hukum, tetapi juga membawa dampak positif bagi kedua belah pihak serta masyarakat secara luas. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan PagelaranPolres MalangPolsek Pagelaran

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

OPINI: Inflasi Tinggi dan Ketahanan Fiskal

Hadapi Perubahan Iklim, Bupati Yani Modernisasi Irigasi Pertanian Gresik

Koops TNI Habema Ungkap Ladang 5.000 Batang Ganja di Yahukimo Papua

Pengawasan Distribusi BBM di Jatim Diperkuat, ESDM Optimalkan Aplikasi XStar

Wapang TNI Dorong Koperasi Desa Merah Putih Jadi Penggerak Kedaulatan Ekonomi Rakyat

BPJS Kesehatan Gandeng MUI Gresik, Edukasi JKN Akan Disampaikan Lewat Khutbah

Pelebaran Jalan Menganti-Lakarsantri Masuk Tahap Pengadaan Tanah, 119 Bidang Terdampak

Cara Unik MI Al-Karimi Gresik Tutup Matamuda, Siswa Baru Diajak Ziarah Pendiri Ponpes

MA Tolak Gugatan Yoseph Kencoko, Putusan PN Malang soal Kepengurusan HPK Dikuatkan

Ungkap Pencurian Kabel Listrik, Polres Gresik Diganjar Penghargaan PLN UID Jatim

Prev Next

POPULER HARI INI

Warga Tolak Pabrik Peleburan Logam, Camat Kebomas: Belum Ada Izin Operasional

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Hadapi Perubahan Iklim, Bupati Yani Modernisasi Irigasi Pertanian Gresik

Pelebaran Jalan Menganti-Lakarsantri Masuk Tahap Pengadaan Tanah, 119 Bidang Terdampak

OPINI: Inflasi Tinggi dan Ketahanan Fiskal

BERITA LAINNYA

OPINI: Inflasi Tinggi dan Ketahanan Fiskal

Hadapi Perubahan Iklim, Bupati Yani Modernisasi Irigasi Pertanian Gresik

Koops TNI Habema Ungkap Ladang 5.000 Batang Ganja di Yahukimo Papua

Pengawasan Distribusi BBM di Jatim Diperkuat, ESDM Optimalkan Aplikasi XStar

Wapang TNI Dorong Koperasi Desa Merah Putih Jadi Penggerak Kedaulatan Ekonomi Rakyat

BPJS Kesehatan Gandeng MUI Gresik, Edukasi JKN Akan Disampaikan Lewat Khutbah

Pelebaran Jalan Menganti-Lakarsantri Masuk Tahap Pengadaan Tanah, 119 Bidang Terdampak

Cara Unik MI Al-Karimi Gresik Tutup Matamuda, Siswa Baru Diajak Ziarah Pendiri Ponpes

MA Tolak Gugatan Yoseph Kencoko, Putusan PN Malang soal Kepengurusan HPK Dikuatkan

Ungkap Pencurian Kabel Listrik, Polres Gresik Diganjar Penghargaan PLN UID Jatim

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Warga Tolak Pabrik Peleburan Logam, Camat Kebomas: Belum Ada Izin Operasional

HMD GEMAS Wonosobo Sampaikan 4 Tuntutan untuk Keberlanjutan Program MBG

Lycoz Angkat Tema ‘Loyalty is Luxury’ di Malang Fashion Runway 2026

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Analis Puji Ketegasan Prabowo Terkait Penanganan Tiga Kasus Korupsi: Patut Dicontoh

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved