email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 13 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sebelum Bawa Kabur Motor, Pelaku Ajak Makan Korban

by Ayu
3 Mei 2020

Javasatu,Malang- Ada-ada saja modus pelaku kejahatan melancarkan aksinya. Seperti yang terjadi baru-baru ini di Singosari, Kabupaten Malang.

Sebelum membawa kabur motor korban, Rido’i, 41, pelaku, Sugianto, 40 mengajak makan korbannya. Peristiwa nahas ini bermula dari pertemuan Rido’i dan Sugianto.

Pelaku sesaat setelah dibekuk petugas dari polsek Singosari. (Foto: Istimewa)

Rido’i bertemu dengan pelaku, Jumat (24/4) lalu. Kala itu Sugianto menawarkan aki bekas dengan harga yang murah. Tergiur dengan tawarannya, keduanya sepakat bertemu kembali pada Minggu (26/4).

Singkat cerita, keduanya bertemu dan transaksi. “Pelaku sempat meminta korban untuk memboncengnya. Dengan alasan memgambil uang,” kata Kanitreskrim Polsek Singosari, Iptu Supriono, Minggu (3/5).

ADVERTISEMENT

Aksi kejahatannya tidak langsung dilancarkan. Korban sempat diajak makan di warung sekitar Singosari. Tanpa curiga sedikitpun, Rido’i manut saja.

Namun lagi-lagi, Sugianto beralasan hendak mengambil uang. Kali ini dia tidak meminta Rido’i untuk mengantarkannya. Melainkan langsung meminjam motor Mega Pro warna merah dengan nomor polisi N 5243 HHJ.

Tanpa pikiran buruk pun, warga Gunungtumpuk, Kecamatan Lawang ini meminjamkan motornya untuk dipakai warga Desa Turi, Kecamatan Dau itu. Dari sini keanehan terjadi.

BacaJuga :

Pledoi Dramatis di PN Malang, Kuasa Hukum Minta YLA dan FDY Dibebaskan: “Ini Kasus Perdata, Bukan Pidana”

Kejari Kota Malang Terima Hasil Audit Kasus Dugaan Korupsi Aset Pemkot di Jalan Dieng, Kerugian Capai Rp2,1 Miliar

“Korban akhirnya merasa curiga. Karena ditunggu selama dua jam pelaku tak kunjung kembali,” kata mantan Kaur Bin Ops Polres Malang itu.

Merasa dirinya tertipu, kejadian ini dilaporkan kepada Polsek Singosari. Tanpa menunggu waktu lama, akhirnya Jumat (1/5), pelaku dapat ditangkap di tempat persembunyiannya. Yakni di sebuah rumah kos di Kecamatan Lawang.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukumannya empat tahun penjara,” tandasnya. (ayu)

BERITA TERBARU

Jarot Warjito Terpilih Jadi Ketum Deprindo 2025–2028, Siap Satukan Kekuatan Pengembang Nasional

Pledoi Dramatis di PN Malang, Kuasa Hukum Minta YLA dan FDY Dibebaskan: “Ini Kasus Perdata, Bukan Pidana”

ADVERTISEMENT

Kejari Kota Malang Terima Hasil Audit Kasus Dugaan Korupsi Aset Pemkot di Jalan Dieng, Kerugian Capai Rp2,1 Miliar

Pengamat Puji Prabowo Hadiri KTT Perdamaian Gaza: Bukti Indonesia Diperhitungkan Dunia

Edarkan 74 Poket Sabu, Tiga Pemuda di Malang Diringkus Polisi

Prev Next

POPULER HARI INI

Penganiayaan Siswa SMPN 28 Kota Malang, Disdikbud Diminta Bertindak

Kasus Perkelahian di SMPN 28 Kota Malang, Ketua Fraksi PKS Minta Pemkot Evaluasi Sistem Pengawasan Sekolah

Dua Siswa SMPN 28 Kota Malang Sempat Berkelahi, Kini Sudah Berdamai

PC GP Ansor Gresik Gelar Musykercab, Rumuskan Program Strategis 2024-2028

JATUBU dan Kemenhan Gerakkan Reboisasi Hutan Wonosobo dengan Tanaman Kopi

BERITA LAINNYA

Jarot Warjito Terpilih Jadi Ketum Deprindo 2025–2028, Siap Satukan Kekuatan Pengembang Nasional

Pengamat Puji Prabowo Hadiri KTT Perdamaian Gaza: Bukti Indonesia Diperhitungkan Dunia

Entrasol Gandeng Hong Tang Hadirkan Dessert Sehat untuk Anak Muda Aktif

Ayu Gembirawaty Fransiska Suarakan Denyut Revolusi Global Bung Karno di Lampung Timur

Babinsa Koramil Mapurujaya Bantu Petani Panen Tomat di Mimika

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Penganiayaan Siswa SMPN 28 Kota Malang, Disdikbud Diminta Bertindak

Dua Siswa SMPN 28 Kota Malang Sempat Berkelahi, Kini Sudah Berdamai

Visi Jarot Warjito Maju Ketum Deprindo 2025–2028: Ciptakan ‘Local Heroes’ Siap Bersaing Global

Kasus Perkelahian di SMPN 28 Kota Malang, Ketua Fraksi PKS Minta Pemkot Evaluasi Sistem Pengawasan Sekolah

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved