JAVASATU.COM-MALANG- Nekat dan ngawur, modusnya adalah beli obat-obatan di Apotek lantas diracik selanjutnya dikemas untuk obat seperti sakit gigi, rematik, asam urat dan lainnya. Hasil racikannya dijual kepada masyarakat dengan harga Rp 750 per butir.
Dari hasil penjualan tersebut keuntungannyapun menggiurkan, dalam satu bulan bisa meraup keuntungan Rp 15 juta, dan sudah dijalankan selama satu tahun terakhir ini.
Itulah keterangan Sholeh Aziz usai ditangkap jajaran Reskrim Mapolres Malang dengan tuduhan mengedarkan obat berbahaya tanpa ilmu apoteker ataupun kedokteran dan tak berizin BPOM.
Tidak hanya Sholeh saja yang di tangkap tapi juga Siswandi, (69) selaku pengecer asal Kecamatan Sukun, Kota Malang. Suyadi alias Bobi, (49) selaku distributor asal Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.
Menurut keterangan Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung penangkapan bermula laporan warga yang mengetahui ada obat tak bermerk dijual dipasaran.
“Hasilnya pertugas menyita obat-obatan ilegal itu yang sudah beredar dipasar Wajak, Wonokerto, Bantur, Singosari dengan barang bukti, ribuan obat dari puluhan jenis obat dalam kardus. Uang tunai senilai Rp. 900 ribu, 2 mobil kijang sebagai operasional dan 1 sepeda motor jenis vario,”bebernya.
Sedangkan untuk obat yang sudah beredar di pasaran, lanjut Yade, akan dilakukan penarikan oleh Pihak Polres Malang.
Untuk mempertanggung jawabkan, ke tiga pelaku dikenakan Pasal 196 Junto Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tntang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara, serta denda 1 miliar rupiah.(Agb)