JAVASATU-MALANG- Malang raya masuk dalam daftar wilayah yang peredaran rokok ilegalnya relatif tinggi. Dalam mengatasi hal tersebut itu, Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggandeng Bea Cukai Malang mensosialisasikan cukai ilegal beserta aturan-aturan di dalamnya.
Kali ini, Diskominfo Kabupaten Malang mengundang warga kecamatan Bululawang menjadi peserta dalam acara sosialisasi yang digelar di Hotel Atria, Selasa (7/9/2021).
Para peserta ini akan mengikuti acara sosialisasi selama dua hari dengan materi-materi tentang aturan yang harus diketahui terkait cukai, mulai dari ranah produksi dan distribusi.
Di hari pertama, acara sosialisasi ini dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat. Sedangkan dari pihak bea cukai mengundang Santje Asbay selaku Kasie Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang. Selain itu, hadir juga Nur Fuad Fauzi, Plt. Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Malang.
Dalam sambutannya, Sekda menyampaikan pentingnya peran aparatur negara di wilayah kecamatan Bululawang sebagai garda terdepan dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Ia menyampaikan bahwa saat ini kawasan Kabupaten Malang memiliki tingkat pelanggaran yang tinggi, baik dalam temuan dan penindakannya.
Namun di sisi lain, kontribusi cukai di wilayah Kabupaten Malang meningkat dibanding tahun sebelumnya yang secara langsung membuat pendapatan Pemkab Malang juga tinggi dari pemerintah pusat melalui Dana Bagi Hasil Tembakau (DBH CHT).
Sebagian dari dana tersebut digunakan Pemkab Malang melalui Diskominfo untuk menggelar acara sosialisasi pemberantasan peredaran rokok ilegal. (Adv/Agb/Krs)