email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 22 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Tempat Ibadah di Kota Batu Dibuka Mulai 8 Juni, Tapi Harus Kantongi Surat Aman Dari Satgas Covid-19

by Wiyono
5 Juni 2020

Javasatu,Batu- Usai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Malangraya, dan saat ini ada pada masa transisi menuju masa New Normal per 8 Juni 2020. Walikota Batu Dewanti Rumpoko mempersilahkan kepada umat beragama untuk menggunakan kembali tempat ibadah, namun harus mengantongi surat aman dari Satgas Covid-19.

Walikota Batu, Dewanti Rumpoko (Foto : Yono-Javasatu.com)

Hal itu disampaikan oleh Santi Restuningsari, Kabag Humas Pemkot Batu. Berdasarkan lampiran Keputusan Walikota Batu Nomor : 148.a5/2O7 /KEP/422.012 /2O2O Tanggal 4 Juni 2O2O, Mulai 8 Juni 2020 tempat ibadah yang ditutup sementara akibat Covid-19, boleh digunakan lagi untuk ibadah berjemaah.

“Tapi ada persyaratan yang wajib dipenuhi yakni tempat ibadah tersebut harus dilengkapi surat keterangan atau Suket bahwa kawasan/lingkungan rumah ibadahnya aman dari COVID-19” kata Santi saat dihubungi Javasatu.com, Jumat (5/6/2020)

Tempat ibadah yang digunakan, kata dia
Selain menyiapkan infrastruktur sesuai protokol kesehatan, Rumah ibadah yang beroperasi adalah yang lingkungannya dinyatakan zona hijau.

“Tempat ibadah nantinya memperoleh surat keterangan aman dari corona dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Artinya tidak semua rumah ibadah boleh dibuka” jelasnya

Lanjutnya, Untuk mendapatkan suket aman, Pengurus rumah ibadah mengajukan permohonan surat keterangan bahwa kawasan/Iingkungan rumah ibadahnya aman dari COVID-l9 secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/Daerah sesuai tingkatan rumah ibadahnya.

“Rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan/lingkungannya. dapat mengajukan surat keterangan aman COVID-19 langsung kepada Walikota sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut” ungkap Santi.

BacaJuga :

Bersama Dandim 0818, Bupati Malang Pantau Dapur Umum Banjir Sitiarjo

Forkopimda Kabupaten Malang Batasi Lalu Lintas Perdagangan Sapi Antar Daerah

Selain itu lanjut dia, pengurus menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah. Melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan secara berkala di area rumah ibadah.

“Dan menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah” ungkapnya.

Dan juga, kata Santi, menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal Jarak satu meter, dan Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan. untuk memudahkan pembatasan jaga jarak (Yon/Red)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

BERITA TERBARU

Mahasiswa UNIKAMA Protes Fasilitas hingga Keuangan Kampus

Analis Apresiasi Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar SDA

Sengketa Tiket Tumpak Sewu Lumajang dan Coban Sewu Malang, Ini Kata Dewan

Polisi Tangkap Satu Pelaku Pengeroyokan di Balongpanggang, Tiga DPO Diburu

Singgih Cimeng Nyatakan Siap Maju Calon Ketua KONI Kabupaten Malang

Gandeng Roy Jeconiah, Tanda Seru Rilis Ulang Lagu Kontroversial “Panitia Akhirat”

PDAM Gresik Pastikan Keluhan Pelanggan Ditangani: “Meski Kerusakan Sekecil Jarum Suntik”

JMSI Siap Jadi Mitra Strategis Kemenkop Sukseskan Koperasi Merah Putih

INTERSECTION di Malang Jadi Titik Temu Kurator dan Akademisi Lintas Generasi

BPI KPNPA RI Laporkan Dugaan Minim Transparansi Seleksi JPT Kabupaten Serang ke Kejagung

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

15 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dilantik, Rotasi Perkuat Kinerja Pemkot Batu

Satu Abad Stadion Gajayana Malang bersama 76 Legenda Sepak Bola Indonesia

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Dukung Putusan MK No 223/PUU-XXIII/2025, Pengamat: Jabatan Sipil Polri Konstitusional

BERITA LAINNYA

Analis Apresiasi Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar SDA

Gandeng Roy Jeconiah, Tanda Seru Rilis Ulang Lagu Kontroversial “Panitia Akhirat”

JMSI Siap Jadi Mitra Strategis Kemenkop Sukseskan Koperasi Merah Putih

BPI KPNPA RI Laporkan Dugaan Minim Transparansi Seleksi JPT Kabupaten Serang ke Kejagung

TNI Temukan Black Box Pesawat ATR 42-500 di Pegunungan Bulusaraung

Perkuat Sinergi, Polres Blitar Kota Ngopi Bareng Media

JMSI Sumenep Gelar Diskusi Publik Pilkada Lewat DPRD, Soroti Partisipasi Masyarakat

Wali Kota Kediri Lepas 1.811 Mahasiswa KKN Tematik UN PGRI di 46 Kelurahan

Dukung Putusan MK No 223/PUU-XXIII/2025, Pengamat: Jabatan Sipil Polri Konstitusional

Spillway Rp15,5 Miliar di Jember Ambrol, AMI Desak Audit dan Pengusutan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Atlet Sepeda Kota Batu Syafira El Zahra Meninggal Dunia Kecelakaan Lalu Lintas

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Sengketa Tanah Supit Urang Memanas, Warga Laporkan Pemkot Malang ke Polisi

Emosi di Jalan, Oknum PNS Gresik Lempar Batu Bus Trans Jatim Ditangkap Polisi

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved