email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 12 Maret 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Tempat Ibadah di Kota Batu Dibuka Mulai 8 Juni, Tapi Harus Kantongi Surat Aman Dari Satgas Covid-19

by Wiyono
5 Juni 2020
ADVERTISEMENT

Javasatu,Batu- Usai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Malangraya, dan saat ini ada pada masa transisi menuju masa New Normal per 8 Juni 2020. Walikota Batu Dewanti Rumpoko mempersilahkan kepada umat beragama untuk menggunakan kembali tempat ibadah, namun harus mengantongi surat aman dari Satgas Covid-19.

Walikota Batu, Dewanti Rumpoko (Foto : Yono-Javasatu.com)

Hal itu disampaikan oleh Santi Restuningsari, Kabag Humas Pemkot Batu. Berdasarkan lampiran Keputusan Walikota Batu Nomor : 148.a5/2O7 /KEP/422.012 /2O2O Tanggal 4 Juni 2O2O, Mulai 8 Juni 2020 tempat ibadah yang ditutup sementara akibat Covid-19, boleh digunakan lagi untuk ibadah berjemaah.

“Tapi ada persyaratan yang wajib dipenuhi yakni tempat ibadah tersebut harus dilengkapi surat keterangan atau Suket bahwa kawasan/lingkungan rumah ibadahnya aman dari COVID-19” kata Santi saat dihubungi Javasatu.com, Jumat (5/6/2020)

Tempat ibadah yang digunakan, kata dia
Selain menyiapkan infrastruktur sesuai protokol kesehatan, Rumah ibadah yang beroperasi adalah yang lingkungannya dinyatakan zona hijau.

“Tempat ibadah nantinya memperoleh surat keterangan aman dari corona dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Artinya tidak semua rumah ibadah boleh dibuka” jelasnya

Lanjutnya, Untuk mendapatkan suket aman, Pengurus rumah ibadah mengajukan permohonan surat keterangan bahwa kawasan/Iingkungan rumah ibadahnya aman dari COVID-l9 secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/Daerah sesuai tingkatan rumah ibadahnya.

“Rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan/lingkungannya. dapat mengajukan surat keterangan aman COVID-19 langsung kepada Walikota sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut” ungkap Santi.

BacaJuga :

Bersama Dandim 0818, Bupati Malang Pantau Dapur Umum Banjir Sitiarjo

Forkopimda Kabupaten Malang Batasi Lalu Lintas Perdagangan Sapi Antar Daerah

Selain itu lanjut dia, pengurus menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah. Melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan secara berkala di area rumah ibadah.

“Dan menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah” ungkapnya.

Dan juga, kata Santi, menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal Jarak satu meter, dan Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan. untuk memudahkan pembatasan jaga jarak (Yon/Red)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

BERITA TERBARU

BRI dan YBM BRILiaN Malang Peduli Pendidikan Al-Qur’an di Jatim

TNI Perkuat Infrastruktur dan Teknologi Komunikasi untuk Operasi Militer Modern

Warga Terdampak Konflik Sosial di Banyutengah Gresik Diberi Bansos

Pemkab Gresik dan SKK Migas Jabanusa Salurkan Bantuan ke 4.895 Nelayan

Logo dan Tema HUT ke-112 Kota Malang Diluncurkan, Penuh Filosofi

Permintaan LPG 3 Kg di Kota Batu Naik Signifikan di Pertengahan Ramadan 2026

Perumda Tirta Kanjuruhan Resmikan Kantor Unit Turen dan Sumbermanjing Wetan

Jaksa Tuntut 12 Tahun Penjara Dua Terdakwa Kasus Pengadaan Tanah Polinema

Wali Kota Malang Imbau Warga Tenang, Ketersediaan Bahan Pokok Aman Jelang Lebaran

Viral di Gresik, Pria Ancam Petugas J&T dengan Sajam, Polisi Selidiki

Prev Next

POPULER HARI INI

MBG Lansia, Pokmas Gresik Tolak Alih Kelola ke SPPG, Tetap Swakelola

Logo dan Tema HUT ke-112 Kota Malang Diluncurkan, Penuh Filosofi

Wamenpar Buka Peluang Penambahan Rute Penerbangan ke Malang

Perumda Tirta Kanjuruhan Resmikan Kantor Unit Turen dan Sumbermanjing Wetan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

BERITA LAINNYA

TNI Perkuat Infrastruktur dan Teknologi Komunikasi untuk Operasi Militer Modern

Aice “Maniskan Momen Ramadhan” dengan Bagikan Jutaan Takjil ke Seluruh Indonesia

Daffa Syawlan Rilis Single Ramadan “Marhaban Yaa Ramadan”

Dandim Wonosobo Tinjau TMMD Trimulyo, Betonisasi Jalan 540 Meter Jadi Sorotan

Dewan Pers Soroti Investasi Asing 100 Persen di Media dalam Perjanjian RI-AS

Presiden Prabowo Dialog dengan Daerah Usai Resmikan 218 Jembatan

218 Jembatan Rampung Cepat, Presiden Prabowo Apresiasi Kerja TNI

Pelaku Wisata Dieng Santuni Anak Yatim di Wonosobo Saat Ramadan

Pemkot Kediri Gelar Operasi Pasar Murah Ramadan di 13 Titik

Javanese Cat Rilis Album “Gratia Plena”, Angkat Kritik Sosial dalam Balutan Alternative Rock

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sekda Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Urus PBG-SLF Dinilai Berbelit

MBG Lansia, Pokmas Gresik Tolak Alih Kelola ke SPPG, Tetap Swakelola

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Logo HUT Gresik 539 Diluncurkan, Rusa Bawean Jadi Simbol Semangat Gresik Baru

Nuzulul Qur’an di Perum GSK Gresik, Jemaah Diajak Istikamah Baca Al-Quran

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved