JAVASATU.COM-GRESIK- Problematika dalam rumah tangga merupakan suatu keadaan yang bermasalah, ketidaksesuaian antara pasangan suami istri, sehingga menimbulkan konflik, perselisihan dan pertikaian antara keduanya.
Hal tersebut diungkapkan anggota Komisi II DPRD Gresik, Lilik Hidayati dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema ‘Rumah Curhat Sebagai Sarana Menampung Curahan Hati Keluarga dalam Mengurai Problematika Rumah Tangga’ bertempat di Pendopo Kecamatan Gresik, Rabu (14/12/2022).
“Untuk itu dengan adanya Rumah Curhat Kabupaten Gresik ini diharapkan dapat menyelesaikan masalah keluarga. Rumah curhat merupakan program yang digagas pemerintah daerah Kabupaten Gresik pada tahun 2013 silam yang digerakkan oleh PKK tingkat kabupaten, kecamatan dan desa. Hal tersebut untuk menanggulangi kekerasan dalam rumah tangga” ujar Lilik di hadapan peserta FGD meliputi, Pokja 1 Kecamatan Gresik, Forkopimcam Gresik dan perwakilan KBPP-PA Kabupaten Gresik.
Lilik menambahkan, problem yang terjadi dalam rumah tangga, pada pasangan suami istri, bukan hanya menyebabkan kehidupan rumah tangga menjadi tidak harmonis saja, akan tetapi dapat berujung pada perceraian.
“Problematika rumah tangga itu terjadi, baik pada pasangan suami istri yang masih muda maupun yang sudah dewasa, dengan berbagai macam jenis problem yang di hadapi oleh masing-masing pasangan suami istri, dalam menjalani kehidupan rumah tangganya” papar Lilik.
Menurut Lilik, semakin banyak masyarakat yang membuka diri dalam permasalahannya semakin baik dalam pendampingannya supaya tidak sampai ke ranah hukum atau lain lain.
Lilik membeberkan sejumlah fakta bahwa, kekerasan itu sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari. Kekerasan bisa menimpa siapa saja dan dari kelompok mana saja. Kekerasan dapat terjadi dimana saja. Modus dan karakterististik kekerasan semakin hari semakin canggih. Pelaku kekerasan kebanyakan adalah orang terdekat. Dampak dari kekerasan sangat luar biasa
“Rumah Curhat yang disingkat Ma’hat adalah layanan pertolongan pertama terjadinya gejala kekerasan terhadap perempuan dan anak” tegas Lilik.
Di Rumah Curhat, diungkapkan Lilik, ada visi dan misi. Visinya adalah, menegakkan Hak Asasi Manusai (HAM) dengan memberikan perlindungan dan pemenuhan hak Perempuan dan anak. Sedangakan misinya meliputi, melakukan edukasi dan sosialisasi dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Memberikan Informasi dalam upaya perlindungan perempuan dan anak. Menjalin keterpaduan semua komponen masyarakat dalam upaya perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan. Dan memberikan perlindungan yang berkeadilan sesuai dengan hak asasi manusia.
Fungsi Rumah Curhat
- Memberikan Informasi terkait hak-hak perempuan dan anak
- Melakukan pencegahan terhadap tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak
- Mendorong Desa/Kelurahan agar mengalokasikan anggaran untuk perlindungan perempuan dan anak
- Mengusulkan ke pemerintah Desa/Kelurahan agar membuat kebijakan yang berpihak pada perempuan dan anak
- Mensosiliasasikan keberadaan Layanan perempuan dan anak korban kekerasan terutama Layanan P2TP2A Gresik
- Menerima pengaduan dan Merujuk kasus ke P2T-P2A Gresik
- Menerima Pengaduan
- Identifikasi Masalah (Informasi awal kondisi kasus)
- Memantau perkembangan kasus
Menepis anggapan bahwa Rumah Curhat melebarkan aib, disampaikan Lilik bahwa konsep Rumah Curhat adalah Tabayun untuk mencari solusi yang tepat dengan tetap menjamin kerahasiaan dari keluarga yang punya problem.
“Karena itu petugas Rumah Curhat dipilih dari tokoh agama dan orang yang bisa memahami psikologi personal, dewasa dan mampu menyimpan rahasia yang baik. Tenaga-tenaga yang dikerahkan dalam rumah curhat mempunyai pengetahuan cukup dan wawasan luas agar bisa melayani dengan maksimal, mengingat permasalahan KDRT sangat kompleks dan pelik” terang dia.
Untuk itu, lanjut Lilik, di Rumah Curhat ada alur pengaduannya. Pertama, korban dijemput. Artinya petugas menjemput bola kepada korban. Kedua, korban datang langsung mengadu. Dan yang ketiga bisa mengadu melalui telepon.
“Korban akan diberikan pendampingan oleh petugas Rumah Curhat Kabupaten gresik. Lantas jika perlu dilakukan rujukan ke P2T-P2A Kabupaten Gresik” ujar dia.
Terakhir Lilik berharap, setiap individu mampu memahami prinsip dalam perkawinan dan keluarga. Serta menciptakan kondisi yang lebih baik. Tulus. Musyawarah. Perdamaian didalam rumah tangga masing. (Bas/Nuh)