JAVASATU.COM-PASURUAN- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan pada Rabu (21/9/2022) melakukan razia 22 kafe yang tersebar di dua wilayah yakni, Kecamatan Gempol dan Pandaan. Sasarannya, kafe yang tersebar di Ruko Maiko, Terminal Pandaan, serta ruko Gempol 9.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana mengatakan, tujuan digelarnya razia tersebut sebagai bagian dari patroli serta memberikan pemahaman agar tak menjual minuman keras, bahkan sampai membuka praktek prostitusi dengan model apapun.
“Sasaran kami di tiga tempat, Kecamatan Gempol dan Pandaan. Totalnya ada 22 cafe,” Bakti, seperti dikutip dari Pasuruankab.go.id.
Selain memeriksa tempat, puluhah petugas Penegak Perda juga berdialog dengan pemilik atau pengelola kafe.
“Kami merazia cafe supaya tidak ada yang menjual minuman keras atau bahkan sampai membuka praktik asusila. Karena kalau seperti itu, maka kami sebagai Penegak Perda harus ikut menertibkan,” terangnya.
Lebih lanjut Bakti menjelaskan bahwa para petugas juga menghimbau kepada para pemilik atau pengelola kafe agar sewajarnya dalam menggunakan sound system.
“Ada yang sampai mengeraskan sound system kayak lagi konser. Nah ini juga kami datangi agar dibunyikan sewajarnya saja,” pungkasnya.
Sementara itu, dari hasil razia, petugas tak menemukan adanya miras yang dijual di sejumlah kafe tersebut. Begitu pula aksi asusila yang dipertontonkan juga tak terlihat selama razia digeber.
Oleh karenanya, tidak ada sanksi yang diberikan kepada seluruh pengelola cafe itu sendiri.
“Di lapangan nihil temuan miras dan asusila. Tidak ada yang disanksi. Sifatnya pembinaan saja,” tutupnya. (Saf)