Javasatu.com

JAVASATU.COM
Dibaca Ditonton Didengar

email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • Jawa Timur
    • Kota Batu
    • Kota Blitar
    • Kota Kediri
    • Kota Malang
    • Kota Madiun
    • Kota Mojokerto
    • Kota Pasuruan
    • Kota Probolinggo
    • Kota Surabaya
    • Kabupaten Banyuwangi
    • Kabupaten Bangkalan
    • Kabupaten Bojonegoro
    • Kabupaten Bondowoso
    • Kabupaten Blitar
    • Kabupaten Gresik
    • Kabupaten Jember
    • Kabupaten Jombang
    • Kabupaten Kediri
    • Kabupaten Lamongan
    • Kabupaten Lumajang
    • Kabupaten Madiun
    • Kabupaten Magetan
    • Kabupaten Malang
    • Kabupaten Mojokerto
    • Kabupaten Nganjuk
    • Kabupaten Ngawi
    • Kabupaten Pacitan
    • Kabupaten Pamekasan
    • Kabupaten Pasuruan
    • Kabupaten Ponorogo
    • Kabupaten Probolinggo
    • Kabupaten Sampang
    • Kabupaten Sidoarjo
    • Kabupaten Situbondo
    • Kabupaten Sumenep
    • Kabupaten Tuban
    • Kabupaten Tulungagung
    • Kabupaten Trenggalek
  • Desa Kita
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Politik
    • TNI-POLRI
    • Olahraga
    • Religi
    • Esai
Minggu, 29 Juni 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com

JAVASATU.COM
Dibaca Ditonton Didengar

No Result
View All Result

Sosialisasi Pertambangan di Gresik Bahas Kendala Perizinan dan Penambangan Galian C

by Sudasir Al Ayyubi
2 Agustus 2024

JAVASATU.COM-GRESIK- Sebuah kegiatan sosialisasi terkait perizinan usaha pertambangan diinisiasi oleh media online Liranews pada Kamis (1/8/2024) di Vecast 21 Caffe, Kecamatan Balongpanggang, Gresik. Acara ini menghadirkan narasumber dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Gresik. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai perizinan pertambangan kepada para pengusaha galian C yang hadir.

(Foto: Istimewa)

Salah satu pengusaha galian C, Saroni, asal Kecamatan Cerme, menyampaikan keluhannya terkait kesulitan yang dihadapinya dalam mengurus izin tambang tanah urug. Dalam sesi tanya jawab, Saroni menjelaskan bahwa proses perizinan yang rumit menyebabkan sering terjadinya operasi dari Polda Jawa Timur yang berdampak pada penahanan peralatan tambangnya.

“Kami mengelola tambang galian C jenis tanah urug di wilayah persawahan warga atas permintaan mereka. Namun, kami mengalami kesulitan dalam mengurus izin ke Dinas ESDM Jawa Timur. Akibatnya, kami sering terkena operasi dari Polda Jatim, dan peralatan kami sempat disita,” ungkap Saroni.

KONTEN PROMOSI

Menanggapi hal tersebut, Anzla C Ista’la, staf bidang pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, menegaskan bahwa meskipun penambangan dilakukan di lahan milik warga, pengusaha tetap diwajibkan mengurus izin usaha pertambangan. Ia menekankan bahwa tanpa izin, kegiatan tambang dapat dihentikan oleh aparat penegak hukum, dan sanksi hukum akan dikenakan.

“Karena telah mengambil material tanah urug, mengangkut, dan menjualnya, pengusaha tambang wajib mengurus izin usaha pertambangan di Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur. Jika tidak ada izin, Polda Jawa Timur berhak menghentikan kegiatan dan memberikan sanksi hukum,” jelas Anzla.

Ia juga mengingatkan bahwa sesuai peraturan perundang-undangan, setiap aktivitas penambangan harus dilakukan dengan izin resmi. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 3 dan peraturan lainnya yang mengatur bahwa kekayaan alam Indonesia dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat.

Anzla menambahkan, pengusaha tambang yang telah mengantongi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) hanya berhak menguasai lahannya sesuai titik koordinat yang ditetapkan, dan tidak dapat melakukan eksplorasi, pengangkutan, atau penjualan hasil tambang tanpa izin tambahan seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP).

BacaJuga :

GP Ansor Gresik Gelar Diklatsar Banser XXXII di Alkarimi, Cetak Kader Militan NU

Dua Ruas Jalan di Menganti Dikebut, Dewan Targetkan Tepat Waktu dan Berkualitas

Sosialisasi ini memberikan pemahaman yang lebih jelas bagi para pengusaha tambang mengenai pentingnya mematuhi regulasi perizinan dalam menjalankan usaha pertambangan, guna menghindari masalah hukum di masa depan. (Bas/Nuh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Dinas ESDM JatimKecamatan BalongpanggangLIRALIRA GresikPertambangan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Sepak Bola Putri Kota Batu Raih Emas Usai Tundukkan Kota Malang 2-1

Longsor Jalur Malang-Lumajang, Alat Berat Dikerahkan, Berlakukan Buka-Tutup

ADVERTISEMENT

Grebeg Suro 2025, Diaspora Gunungkidul Padati Ciledug: Rawat Budaya Kuatkan Persatuan

GP Ansor Gresik Gelar Diklatsar Banser XXXII di Alkarimi, Cetak Kader Militan NU

Dua Ruas Jalan di Menganti Dikebut, Dewan Targetkan Tepat Waktu dan Berkualitas

Prev Next

POPULER HARI INI

Tahun Baru Islam, Baper Panceng Bangun Musala di Tengah Permukiman Padat

GP Ansor Gresik Gelar Diklatsar Banser XXXII di Alkarimi, Cetak Kader Militan NU

Tersingkir Dramatis, Kota Malang Kalah Adu Penalti dari Kota Kediri

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Dr. Suyadi Blusukan di Ciptomulyo, Salurkan Bantuan hingga Cek MCK Umum

BERITA LAINNYA

Grebeg Suro 2025, Diaspora Gunungkidul Padati Ciledug: Rawat Budaya Kuatkan Persatuan

47 PLTS Diresmikan, Ribuan Rumah di Wilayah 3T Kini Teraliri Listrik

Prihatin Bundir Tinggi di Bali, 1.000 Ahli Farmasi Ikuti Seminar Hipnoterapi

Horja Bius dan Penyair Batak Octa Siregar akan Roadshow di Melbourne

Kemenko Polkam: Pembangunan TIK Harus Selaras dengan Keamanan Nasional

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Tersingkir Dramatis, Kota Malang Kalah Adu Penalti dari Kota Kediri

Mutasi Komando, TNI Siapkan Pemimpin Hadapi Tantangan Baru

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Mahasiswa UMM Sulap Situs Patirtaan Ngawonggo Jadi Kampung Jawa Tempo Dulu

Madas Nusantara Gagas Dana Pembangunan Madura, Bidik Wisata Bahari Kamal

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • Jawa Timur
    • Kota Batu
    • Kota Blitar
    • Kota Kediri
    • Kota Malang
    • Kota Madiun
    • Kota Mojokerto
    • Kota Pasuruan
    • Kota Probolinggo
    • Kota Surabaya
    • Kabupaten Banyuwangi
    • Kabupaten Bangkalan
    • Kabupaten Bojonegoro
    • Kabupaten Bondowoso
    • Kabupaten Blitar
    • Kabupaten Gresik
    • Kabupaten Jember
    • Kabupaten Jombang
    • Kabupaten Kediri
    • Kabupaten Lamongan
    • Kabupaten Lumajang
    • Kabupaten Madiun
    • Kabupaten Magetan
    • Kabupaten Malang
    • Kabupaten Mojokerto
    • Kabupaten Nganjuk
    • Kabupaten Ngawi
    • Kabupaten Pacitan
    • Kabupaten Pamekasan
    • Kabupaten Pasuruan
    • Kabupaten Ponorogo
    • Kabupaten Probolinggo
    • Kabupaten Sampang
    • Kabupaten Sidoarjo
    • Kabupaten Situbondo
    • Kabupaten Sumenep
    • Kabupaten Tuban
    • Kabupaten Tulungagung
    • Kabupaten Trenggalek
  • Desa Kita
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Politik
    • TNI-POLRI
    • Olahraga
    • Religi
    • Esai

© 2025 Javasatu. All Right Reserved