Javasatu,Malang- Berdasarkan Surat Edaran resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan tertanggal 22 Desember 2020 menyatakan bahwa, destinasi wisata di wilayah Kabupaten Malang saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 mulai 30 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021 ditutup. Hotel dan Rumah Malan tetap buka.

Dilansir dari Nusadaily.com, group Javasatu.com, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang, Made Arya Wedantara membenarkan adanya kebijakan dari Pemkab Malang melalui Surat Edaran tersebut.
“Destinasi wisata akan tutup memang selama 3 hari ini kebijakan bersama pemerintah kabupaten Malang” ungkap Made yang juga sebagai PLT Kepala Bapenda Kabupaten Malang.
Made menambahkan, Hotel dan Rumah Makan tetap dibuka, namun harus menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 secara ketat.
“Protokol kesehatan terus dijalankan, hotel dan tempat makan buka bukan berarti bebas dari pemantauan. Kami kerjasama juga Muspika setempat untuk memonitornya,” tutupnya.
Sebagai informasi, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang juga akan memonitoring pengawasan patroli sepanjang Tempat wisata. Hotel dan Rumah Makan bekerjasama dengan Polres, Dandim. Camat serta Muspika pada saat hari penutupan sesuai dengan yang tercantum di SE (Surat Edaran).(Agb/Arf)
Comments 5