email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 27 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Atribut Kampanye Sebelum Masa Kampanye

by Redaksi Javasatu
4 September 2023
Ilustrasi Andhika Wahyudiono

Atribut Kampanye Sebelum Masa Kampanye

Oleh: Andhika Wahyudiono – Dosen UNTAG Banyuwangi

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengambil keputusan untuk mengizinkan setiap partai politik untuk memasang bendera dan nomor urut partainya sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November 2023. Hal ini diungkapkan oleh Komisioner Bawaslu RI, Lolly Suhenty, yang menjelaskan bahwa pemasangan tersebut tidak termasuk dalam kategori kampanye. Menurutnya, pemasangan bendera partai dengan nomor urut merupakan bagian dari esensi dari masa sosialisasi.

Lolly juga menjelaskan bahwa alat peraga sosialisasi berbeda dengan alat peraga kampanye, sehingga alat peraga kampanye tidak diperbolehkan dipamerkan di publik sebelum masa kampanye dimulai. Alat peraga kampanye minimal harus berisi visi, misi, program, dan citra diri partai. Dengan demikian, pemasangan bendera dan nomor urut partai sebelum masa kampanye dianggap sah karena masih dalam rangka sosialisasi kepada masyarakat.

Selain itu, Bawaslu juga memberikan izin kepada partai politik untuk melakukan pertemuan internal secara terbatas selama masa sosialisasi. Namun, syaratnya adalah partai harus memberi informasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu satu hari sebelum acara dilaksanakan. Pertemuan ini diatur dengan batasan tertentu agar tidak digunakan untuk melakukan seruan dan ajakan yang bersifat kampanye.

Aturan terkait masa kampanye Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Masa kampanye tersebut akan berlangsung mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sebelum masa kampanye dimulai, para peserta pemilu diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, namun tanpa melakukan ajakan untuk memilih mereka.

Pemilu Tahun 2024 telah ditetapkan oleh KPU akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Berdasarkan hasil rapat pleno terbuka yang digelar pada tanggal 2 Juli, jumlah total pemilih secara nasional mencapai 204.807.222 orang. Jumlah tersebut merupakan hasil dari penyusutan dari daftar sementara yang sebelumnya telah disusun. Sebagai bagian dari persiapan pemilu, pihak berwenang telah melakukan pengecekan data sebanyak 206.366.426 orang dari daftar pemilih sementara, dan akhirnya, diperoleh hasil Daftar Pemilih Tetap (DPT) final.

DPT final menunjukkan bahwa jumlah total pemilih terdiri dari 102.218.503 pemilih laki-laki dan 102.588.719 pemilih perempuan. Adapun untuk tempat pemungutan suara atau TPS, jumlahnya mencapai 823.532 yang tersebar di 38 provinsi, 514 kabupaten dan kota, 7.277 kecamatan, 83.731 desa/kelurahan, dan 128 Pusat Pemungutan Suara di Luar Negeri (PPLN).

Peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menjaga kelancaran dan integritas pelaksanaan pemilu sangat penting. Namun, keputusan Bawaslu untuk mengizinkan pemasangan bendera dan nomor urut partai sebelum masa kampanye dapat menjadi bahan kritikan. Meskipun disebut sebagai upaya untuk menyosialisasikan diri kepada masyarakat, tetapi hal ini juga dapat menimbulkan kekhawatiran terkait potensi pelanggaran aturan kampanye.

BacaJuga :

OPINI: Kebijakan Fiskal untuk Pembangunan Berkelanjutan dan Inklusif, Studi Kontradiksi di Banyuwangi

OPINI: Manajemen Utang dan Keuangan Negara, Antara Risiko dan Instrumen Pembangunan

Dalam konteks pemilu, masa kampanye adalah periode yang krusial karena di sinilah partai politik dan calon-calonnya berkesempatan untuk memperkenalkan visi, misi, dan programnya kepada pemilih. Seharusnya, Bawaslu lebih tegas dalam menegakkan aturan yang telah ditetapkan, terutama terkait kampanye di luar masa yang ditentukan. Dengan memberikan izin untuk pemasangan bendera dan nomor urut partai sebelum masa kampanye dimulai, dapat menimbulkan kesan bahwa Bawaslu kurang konsisten dalam mengawasi pelaksanaan pemilu.

Penting bagi Bawaslu untuk lebih mempertimbangkan konsekuensi dari keputusan ini. Meskipun disebut sebagai sosialisasi, namun pada kenyataannya pemasangan bendera dan nomor urut partai dapat menjadi sarana untuk mempengaruhi opini masyarakat terhadap partai tertentu sebelum masa kampanye resmi dimulai. Hal ini dapat merugikan partai-partai kecil yang belum memiliki kesempatan yang sama untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat.

Dalam menghadapi pemilu, transparansi dan keadilan harus menjadi prinsip utama yang dijunjung tinggi oleh Bawaslu. Kehadiran aturan yang jelas dan pengawasan yang ketat harus dijamin agar pemilu dapat berlangsung secara adil dan bersih. Namun, dengan izin pemasangan bendera dan nomor urut partai sebelum masa kampanye, hal ini dapat mengaburkan batasan antara sosialisasi dan kampanye, yang berpotensi membuka celah bagi pelanggaran aturan.

Kritikan ini bukan bermaksud meragukan komitmen Bawaslu dalam menjalankan tugasnya, namun sebagai lembaga pengawas, Bawaslu harus lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan yang dapat mempengaruhi proses pemilu secara keseluruhan. Jangan sampai upaya untuk memberikan ruang bagi partai politik untuk berkomunikasi dengan masyarakat malah menjadi celah bagi pelanggaran yang dapat merusak integritas pemilu.

Sebagai bagian dari sistem demokrasi, proses pemilu harus dipastikan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, Bawaslu harus lebih proaktif dalam mengawasi setiap tindakan yang terkait dengan kampanye, termasuk pemasangan bendera dan nomor urut partai sebelum masa yang ditentukan. Jangan sampai keputusan ini menimbulkan keraguan terhadap profesionalitas dan independensi Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu.

Diharapkan, Bawaslu dapat mengambil langkah-langkah yang lebih tegas dalam menegakkan aturan dan menjaga integritas pemilu. Sebagai lembaga yang memiliki tanggung jawab besar dalam mengawal demokrasi, Bawaslu harus bersikap konsisten dan tidak memberikan celah bagi praktik-praktik yang dapat merugikan proses pemilu yang adil dan bersih. (*)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Andhika WahyudionoPemilu 2024Untag Banyuwangi
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Warga Ampelgading Malang Terima Bantuan Dampak Erupsi Semeru

Pemkab Malang Upgrade Kompetensi BPBD Lewat Pelatihan Vertical Rescue

Husnul Aqib Terpilih Aklamasi Pimpin DMI Dukun Gresik Periode 2025-2030

Alice, Anjing K9 Polres Malang dengan Keahlian Deteksi Jenazah Tertimbun

Makesta IV IPNU-IPPNU Tambakrejo Duduksampeyan Gresik Resmi Digelar

Pendemo Bersenjata Api Diamankan TNI-Polri di Lhokseumawe

Libur Nataru, Polres Malang Perketat Patroli di 183 Destinasi Wisata

Pria di Duduksampeyan Gresik Ditangkap Usai Curi Motor Tetangga Terekam CCTV

Ponpes Refah Islami Gresik Raih Penghargaan Eco Pesantren Jatim 2025

Video Buaya di Pantai Watu Leter Viral, Polres Malang Pastikan Hoaks

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Makesta IV IPNU-IPPNU Tambakrejo Duduksampeyan Gresik Resmi Digelar

Isi Libur Natal, Siswa MA An-Nur Bululawang Ikuti Pelatihan Wirausaha Shibori

Pria di Duduksampeyan Gresik Ditangkap Usai Curi Motor Tetangga Terekam CCTV

Husnul Aqib Terpilih Aklamasi Pimpin DMI Dukun Gresik Periode 2025-2030

BERITA LAINNYA

Pendemo Bersenjata Api Diamankan TNI-Polri di Lhokseumawe

Banjir Aceh, Pakar Ingatkan Trauma Anak Tak Cukup Disembuhkan dengan Bantuan Logistik

Natal 2025 di Blora, Dandim Turun Langsung Jamin Keamanan Umat

Turun Langsung ke Lapangan, Dandim 0808 Blitar Tinjau Gereja Malam Natal

OPINI: Kebijakan Fiskal untuk Pembangunan Berkelanjutan dan Inklusif, Studi Kontradiksi di Banyuwangi

Panglima TNI Resmikan Gedung Jenderal Soedirman Paspampres di Jakarta

Spanduk “Jaga Wali Kota Bekasi” Dilawan Spanduk “Kapan KPK Hattrick di Kota Bekasi?”

12 Koperasi Merah Putih di Surabaya Terapkan Sistem Konsinyasi untuk Distribusi Pangan

OPINI: Manajemen Utang dan Keuangan Negara, Antara Risiko dan Instrumen Pembangunan

Brand Chocochips Tumbuh Bersama Shopee, Perluas Pasar hingga Asia Tenggara

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Lomba Tari di Kepanjen Kidul Blitar Ricuh, Diduga Tak Berizin, Panitia Diadukan ke Polisi

Tudingan ke Kepala BNN Komjen Suyudi Dinilai Fitnah dan Tak Berdasar

Spanduk “Jaga Wali Kota Bekasi” Dilawan Spanduk “Kapan KPK Hattrick di Kota Bekasi?”

Isi Libur Natal, Siswa MA An-Nur Bululawang Ikuti Pelatihan Wirausaha Shibori

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved