JAVASATU.COM- Polres Majalengka memusnahkan 6.426 botol minuman keras (miras) berbagai merek hasil operasi penertiban yang digelar serentak di sejumlah wilayah Kabupaten Majalengka pada 1-9 Agustus 2026.

Ribuan botol miras tersebut diamankan dari sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran minuman keras tanpa izin, mulai dari warung, toko jamu, tempat hiburan malam hingga gudang penyimpanan.
“Dalam rangkaian operasi razia serentak yang dilakukan oleh seluruh personel Polres Majalengka dan jajaran, Alhamdulillah kami berhasil mengamankan barang bukti minuman keras sebanyak 6.426 botol dari berbagai merek,” kata Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, Selasa (11/8/2026).
Operasi tersebut melibatkan seluruh jajaran Polres Majalengka, termasuk 25 polsek dan satu polsubsektor. Penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Majalengka.
Aldy mengatakan, seluruh proses penindakan hingga pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemusnahan ini juga merupakan pesan nyata kepada seluruh masyarakat, terutama para pelaku usaha dan pengedar, bahwa Polres Majalengka bersama Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat tidak akan pernah berhenti dan akan konsisten dalam pemberantasan minuman keras dan juga narkotika,” tegasnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan Bupati Majalengka Eman Suherman, Wakil Bupati Dena M. Ramdhan, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Majalengka.
Menurut Aldy, peredaran miras menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian kepolisian karena dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Karena itu, Polres Majalengka menyatakan operasi penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Polisi juga mengajak masyarakat ikut berperan dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas peredaran miras ilegal.
“Ini merupakan komitmen kami untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Majalengka,” ujar Aldy. (eko/arf)