email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 27 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Uang Konsinyasi Ahli Waris Rp 2,5 Miliar Rupiah Masih Mengendap Di PN Kabupaten Malang

by Julian Sukrisna
22 Januari 2020
ADVERTISEMENT

Javasatu,Malang- Uang yang masih disimpan Pengadilan Negeri Kabupaten Malang itu adalah milik ahli waris keluarga almarhum Maluin Mail warga Kecamatan Singosari sebesar Rp 2,5 miliar rupiah.

Uang itu adalah hasil dari penjualan tanah seluas 6.000 meter persegi yang terdampak pembebasan lahan jalan Tol Malang-Pandaan (Mapan).

Kuasa hukum ahli waris keluarga almarhum Maluin Mail, Wiwid Tuhu Prasetyanto SH MH mengatakan, pokok permasalahan timbulnya sengketa itu pada masa orde baru. Saat itu, KUD Dengkol Singosari secara sepihak menguasai 6.000 meter persegi bidang tanah milik almarhum Maluin Mail.

Bidang tanah tersebut ternyata didaftarkan konsinyasi oleh KUD Dengkol ke Direktorat Jalan Bebas Hambatan Perkotaan dan Fasilitas Jalan Daerah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

“Objek itu dibuat jalan tol. Karena berstatus sengketa, dana konsinyasi dititipkan ke Pengadilan Negeri. Kami sudah kirimkan 4 kali surat ke Pengadilan Negeri Kepanjen, tapi sampai saat ini tidak ada jawaban sama sekali. Kami cuma ingin tahu, kenapa sih belum dicairkan? Padahal kan sudah inkrah,” ujarnya.

Pada akhirnya ahli waris almarhum Maluin Mail memenangkan sengketa perebutan hak atas tanah sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Kepanjen No. 79/Pdt.G/2016/PN.Kpn juncto putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur No. 330/PDT/2017/PT.SBY, juncto putusan Mahkamah Agung RI No. 2730/PDT/2018.

“Ini kan haknya masyarakat. Kami akan persiapkan gugatan. Kita sudah berupaya maksimal tapi gak ada hasilnya. Putusan kasasi sebenarnya November tahun 2018, tapi baru kita terima Juni 2019. KUD ini kan memang gak punya bukti apa-apa. Kan ini Pengadilan seharusnya dilakukan berdasarkan hukum,” tambahnya.

BacaJuga :

Anggota DPRD Jatim Saifudin Zuhri Ingatkan Warga Batu Bijak Bermedsos

Produksi Petasan Ilegal di Poncokusumo Malang Terbongkar, 3 Kg Bubuk Mercon Disita

Lebih lanjut, Wiwid menjelaskan, pihak Pengadilan Negeri Kabupaten Malang belum mencairkan dana konsinyasi tersebut dengan alasan bahwa pihak KUD Dengkol masih dalam tahap mengajukan peninjauan kembali atau PK.

“Dengar-dengar kan ada PK dari KUD. Tapi kan seharusnya tidak ada lagi alasan pencarian konsinyasi itu,” terangnya.

Jika Tak Ada Titik Temu, PN Kab.Malang Digugat

Jika belum juga ada titik temu, pihak kuasa hukum ahli waris rencananya akan melayangkan gugatan terhadap Pengadilan Negeri Kabupaten Malang ke Mahkamah Agung.(agb/krs)

Tags: Pengadilan Negeri Kabupaten MalangPN Kabupaten Malang

BERITA TERBARU

Anggota DPRD Jatim Saifudin Zuhri Ingatkan Warga Batu Bijak Bermedsos

Chanté Karya Citra Kirana Hadirkan Koleksi Eksklusif di Shopee Big Ramadan Sale

Produksi Petasan Ilegal di Poncokusumo Malang Terbongkar, 3 Kg Bubuk Mercon Disita

Sampah Jadi Energi, Kabupaten Gresik Rayakan Penghargaan Adipura

Awali Ramadan, Hiswana Migas Malang Berbagi untuk Disabilitas Kartika Mutiara di Pakisaji

Komplotan Curanmor Asal Lampung Tumbang di Malang, Polisi Dalami Jaringan

Korban Laporkan Dugaan Pemalsuan PPJB Terkait KSU Unggul Makmur ke Polresta Malang Kota

Kapolres Batu dan Wartawan Bagikan Takjil di Junrejo, Tebar Kebaikan Ramadan

Analis Apresiasi Polri Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi, Selamatkan Generasi Muda Indonesia

MA IPNU IPPNU Malang Raya Konsolidasi, Siapkan Talkshow Tokoh Nasional

Prev Next

POPULER HARI INI

Logo HUT Gresik 539 Diluncurkan, Rusa Bawean Jadi Simbol Semangat Gresik Baru

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Anggota DPRD Jatim Saifudin Zuhri Ingatkan Warga Batu Bijak Bermedsos

DPRD Gresik Tetapkan Tiga Ranperda Jadi Perda, Atur Pemakaman hingga Pelayanan Publik

Awali Ramadan, Hiswana Migas Malang Berbagi untuk Disabilitas Kartika Mutiara di Pakisaji

BERITA LAINNYA

Chanté Karya Citra Kirana Hadirkan Koleksi Eksklusif di Shopee Big Ramadan Sale

Analis Apresiasi Polri Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi, Selamatkan Generasi Muda Indonesia

Manzone Gandeng Adipati Dolken Luncurkan Koleksi Festive 2026 Sambut Idulfitri

GIBM Tolak Impor 105 Ribu Kendaraan Desa dari India Rp24,6 Triliun

Semen Merah Putih Ajak Warga Pilah Sampah dari Rumah

Madas Nusantara–LIRA Bentuk Satgas, Siap Pidanakan Penyedia MBG Tak Layak

Kasdim Dampingi Wabup, Stok LPG 3 Kg Blora Aman saat Ramadan

Pembangunan Alun-Alun Kepanjen, Antara Perencanaan dan Keberanian Administratif

Pemkot Kediri Awasi Keamanan Takjil Selama Ramadan 1447 Hijriah

Analis Apresiasi Gerakan ASRI Polri, Langkah Nyata Kapolri Wujudkan Indonesia Sehat

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rumah Ambruk di Junrejo Kota Batu, Anak Nyaris Tertimpa

DPRD Kabupaten Malang soal Isu Menu SPPG Tak Layak: “Jangan Nilai Sepihak”

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Polisi Dalami Motif Pembunuhan Remaja Tewas di Sungai Jabung Malang

Mayat di Sungai Jabung Malang Teridentifikasi, Remaja 17 Tahun Asal Nganjuk

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved