email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 23 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Uang Konsinyasi Ahli Waris Rp 2,5 Miliar Rupiah Masih Mengendap Di PN Kabupaten Malang

by Julian Sukrisna
22 Januari 2020

Javasatu,Malang- Uang yang masih disimpan Pengadilan Negeri Kabupaten Malang itu adalah milik ahli waris keluarga almarhum Maluin Mail warga Kecamatan Singosari sebesar Rp 2,5 miliar rupiah.

Uang itu adalah hasil dari penjualan tanah seluas 6.000 meter persegi yang terdampak pembebasan lahan jalan Tol Malang-Pandaan (Mapan).

Kuasa hukum ahli waris keluarga almarhum Maluin Mail, Wiwid Tuhu Prasetyanto SH MH mengatakan, pokok permasalahan timbulnya sengketa itu pada masa orde baru. Saat itu, KUD Dengkol Singosari secara sepihak menguasai 6.000 meter persegi bidang tanah milik almarhum Maluin Mail.

Bidang tanah tersebut ternyata didaftarkan konsinyasi oleh KUD Dengkol ke Direktorat Jalan Bebas Hambatan Perkotaan dan Fasilitas Jalan Daerah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

“Objek itu dibuat jalan tol. Karena berstatus sengketa, dana konsinyasi dititipkan ke Pengadilan Negeri. Kami sudah kirimkan 4 kali surat ke Pengadilan Negeri Kepanjen, tapi sampai saat ini tidak ada jawaban sama sekali. Kami cuma ingin tahu, kenapa sih belum dicairkan? Padahal kan sudah inkrah,” ujarnya.

Pada akhirnya ahli waris almarhum Maluin Mail memenangkan sengketa perebutan hak atas tanah sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Kepanjen No. 79/Pdt.G/2016/PN.Kpn juncto putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur No. 330/PDT/2017/PT.SBY, juncto putusan Mahkamah Agung RI No. 2730/PDT/2018.

“Ini kan haknya masyarakat. Kami akan persiapkan gugatan. Kita sudah berupaya maksimal tapi gak ada hasilnya. Putusan kasasi sebenarnya November tahun 2018, tapi baru kita terima Juni 2019. KUD ini kan memang gak punya bukti apa-apa. Kan ini Pengadilan seharusnya dilakukan berdasarkan hukum,” tambahnya.

BacaJuga :

Dinkes Kota Kediri Bekali Jemaah Haji 2026, 158 Orang Berisiko Hipertensi

Kejurkot Catur Wali Kota Malang 2026, Ratusan Atlet Junior dan Senior Adu Strategi

Lebih lanjut, Wiwid menjelaskan, pihak Pengadilan Negeri Kabupaten Malang belum mencairkan dana konsinyasi tersebut dengan alasan bahwa pihak KUD Dengkol masih dalam tahap mengajukan peninjauan kembali atau PK.

“Dengar-dengar kan ada PK dari KUD. Tapi kan seharusnya tidak ada lagi alasan pencarian konsinyasi itu,” terangnya.

Jika Tak Ada Titik Temu, PN Kab.Malang Digugat

Jika belum juga ada titik temu, pihak kuasa hukum ahli waris rencananya akan melayangkan gugatan terhadap Pengadilan Negeri Kabupaten Malang ke Mahkamah Agung.(agb/krs)

Tags: Pengadilan Negeri Kabupaten MalangPN Kabupaten Malang

BERITA TERBARU

Diduga Dipicu Pembakaran Kebun, Babinsa dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Majalengka

Berawal dari Saran Psikolog, Prass Ubah Jurnal Menjadi EP “Free as a Bird”

Cegah Penyalahgunaan, Polres Gresik Periksa Senjata Api Anggota

Penguatan Kompetensi ASN Jadi Kunci Percepatan Malang Raya Megapolitan

Wismilak Bidik Industri Hotel, Restoran dan Kafe Lewat Cerutu Premium Indonesia

Kronologi Ibu Rumah Tangga Ditemukan Meninggal di Rumah Orang Tuanya di Majalengka

Omah Rembug Jadi Solusi Penyelesaian Konflik Warga di Gresik

IRT Ditemukan Meninggal di Majalengka, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Kopsyah MUI Gresik Jadi Koperasi Pembiayaan Terbaik Jawa Timur 2026

Polisi Bongkar dan Bakar Arena Sabung Ayam di Singosari

Prev Next

POPULER HARI INI

IRT Ditemukan Meninggal di Majalengka, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Kronologi Ibu Rumah Tangga Ditemukan Meninggal di Rumah Orang Tuanya di Majalengka

Kopsyah MUI Gresik Jadi Koperasi Pembiayaan Terbaik Jawa Timur 2026

162 Mahasiswa Unira Malang Diterjunkan Bangun Desa Wisata di Kabupaten Malang

Omah Rembug Jadi Solusi Penyelesaian Konflik Warga di Gresik

BERITA LAINNYA

Diduga Dipicu Pembakaran Kebun, Babinsa dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Majalengka

Berawal dari Saran Psikolog, Prass Ubah Jurnal Menjadi EP “Free as a Bird”

Cegah Penyalahgunaan, Polres Gresik Periksa Senjata Api Anggota

Penguatan Kompetensi ASN Jadi Kunci Percepatan Malang Raya Megapolitan

Wismilak Bidik Industri Hotel, Restoran dan Kafe Lewat Cerutu Premium Indonesia

Kronologi Ibu Rumah Tangga Ditemukan Meninggal di Rumah Orang Tuanya di Majalengka

Omah Rembug Jadi Solusi Penyelesaian Konflik Warga di Gresik

IRT Ditemukan Meninggal di Majalengka, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Kopsyah MUI Gresik Jadi Koperasi Pembiayaan Terbaik Jawa Timur 2026

Polisi Bongkar dan Bakar Arena Sabung Ayam di Singosari

Prev Next

POPULER MINGGU INI

162 Mahasiswa Unira Malang Diterjunkan Bangun Desa Wisata di Kabupaten Malang

Warga Tolak Pabrik Peleburan Logam, Camat Kebomas: Belum Ada Izin Operasional

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Baderhoods Wonosobo Rayakan HUT Ke-6, Tegaskan Komitmen Jadi Pelopor Safety Riding

Pengawasan Distribusi BBM di Jatim Diperkuat, ESDM Optimalkan Aplikasi XStar

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved