email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 22 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Uang Konsinyasi Ahli Waris Rp 2,5 Miliar Rupiah Masih Mengendap Di PN Kabupaten Malang

by Julian Sukrisna
22 Januari 2020

Javasatu,Malang- Uang yang masih disimpan Pengadilan Negeri Kabupaten Malang itu adalah milik ahli waris keluarga almarhum Maluin Mail warga Kecamatan Singosari sebesar Rp 2,5 miliar rupiah.

Uang itu adalah hasil dari penjualan tanah seluas 6.000 meter persegi yang terdampak pembebasan lahan jalan Tol Malang-Pandaan (Mapan).

Kuasa hukum ahli waris keluarga almarhum Maluin Mail, Wiwid Tuhu Prasetyanto SH MH mengatakan, pokok permasalahan timbulnya sengketa itu pada masa orde baru. Saat itu, KUD Dengkol Singosari secara sepihak menguasai 6.000 meter persegi bidang tanah milik almarhum Maluin Mail.

Bidang tanah tersebut ternyata didaftarkan konsinyasi oleh KUD Dengkol ke Direktorat Jalan Bebas Hambatan Perkotaan dan Fasilitas Jalan Daerah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

“Objek itu dibuat jalan tol. Karena berstatus sengketa, dana konsinyasi dititipkan ke Pengadilan Negeri. Kami sudah kirimkan 4 kali surat ke Pengadilan Negeri Kepanjen, tapi sampai saat ini tidak ada jawaban sama sekali. Kami cuma ingin tahu, kenapa sih belum dicairkan? Padahal kan sudah inkrah,” ujarnya.

Pada akhirnya ahli waris almarhum Maluin Mail memenangkan sengketa perebutan hak atas tanah sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Kepanjen No. 79/Pdt.G/2016/PN.Kpn juncto putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur No. 330/PDT/2017/PT.SBY, juncto putusan Mahkamah Agung RI No. 2730/PDT/2018.

“Ini kan haknya masyarakat. Kami akan persiapkan gugatan. Kita sudah berupaya maksimal tapi gak ada hasilnya. Putusan kasasi sebenarnya November tahun 2018, tapi baru kita terima Juni 2019. KUD ini kan memang gak punya bukti apa-apa. Kan ini Pengadilan seharusnya dilakukan berdasarkan hukum,” tambahnya.

BacaJuga :

Bocil Dukun Gresik Dikenalkan Sosok Kartini Lewat Lomba Mewarnai

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

Lebih lanjut, Wiwid menjelaskan, pihak Pengadilan Negeri Kabupaten Malang belum mencairkan dana konsinyasi tersebut dengan alasan bahwa pihak KUD Dengkol masih dalam tahap mengajukan peninjauan kembali atau PK.

“Dengar-dengar kan ada PK dari KUD. Tapi kan seharusnya tidak ada lagi alasan pencarian konsinyasi itu,” terangnya.

Jika Tak Ada Titik Temu, PN Kab.Malang Digugat

Jika belum juga ada titik temu, pihak kuasa hukum ahli waris rencananya akan melayangkan gugatan terhadap Pengadilan Negeri Kabupaten Malang ke Mahkamah Agung.(agb/krs)

Tags: Pengadilan Negeri Kabupaten MalangPN Kabupaten Malang

BERITA TERBARU

Bocil Dukun Gresik Dikenalkan Sosok Kartini Lewat Lomba Mewarnai

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

Pemkab Gresik Siapkan Obat dan Kursi Roda untuk Jemaah Haji Lansia

Seluruh SPPG di Kota Malang Disidak, Hanya 1 Berizin Lengkap

Pemohon SIM Perempuan di Gresik Dapat Mawar dan Helm di Hari Kartini

Perwira TNI Jadi Lulusan Terbaik SLC 2026 di Brunei Darussalam

Yayasan Kemala Bhayangkari Hijaukan Gresik dengan Tanam Pohon

Maling Emas Ngantang Dibekuk, Polisi Sita 16 Keping dan Uang Tunai

Atlet Muda Taekwondo Indonesia Kalahkan Eropa di Uzbekistan

GRIB JAYA Ancam Blokade TPA Supit Urang, Desak Pemkot Malang Bayar Kompensasi Warga

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

GRIB JAYA Ancam Blokade TPA Supit Urang, Desak Pemkot Malang Bayar Kompensasi Warga

Maling Emas Ngantang Dibekuk, Polisi Sita 16 Keping dan Uang Tunai

Analis Apresiasi Gercep Kapolda Banten Tanam Ribuan Pohon Dukung Asta Cita

Ansor Lowokwaru Buka PKD 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

BERITA LAINNYA

Perwira TNI Jadi Lulusan Terbaik SLC 2026 di Brunei Darussalam

Atlet Muda Taekwondo Indonesia Kalahkan Eropa di Uzbekistan

Analis Apresiasi Gercep Kapolda Banten Tanam Ribuan Pohon Dukung Asta Cita

Wabup Gresik Pimpin IKA Universitas Hang Tuah Surabaya, Perkuat Jejaring Alumni

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

NasDem Kota Malang Ikuti Bimtek Jatim, Perkuat Soliditas dan Kinerja Kader

Hari Jadi ke-27, Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Dukung Banjarbaru Emas

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Panglima TNI Ajak DPRD Libatkan TNI Percepat Pembangunan Daerah

Emaskot Apresiasi Langkah Gubernur DKI Bangun PLTSa di Bantargebang

Prev Next

POPULER MINGGU INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

Kementerian Kebudayaan RI Dorong Digitalisasi Keris untuk Generasi Muda

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved