email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 20 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Jelang Akhir Tahun 2023, DPRD Gresik Tetapkan 4 Ranperda, RTRW Termasuk

by Sudasir Al Ayyubi
6 Oktober 2023

JAVASATU.COM-GRESIK- Menjelang akhir tahun 2023, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik menetapkan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) melalui rapat Paripurna pada Kamis (5/10/2023).

Pimpinan DPRD Gresik bersama Bupati Gresik saat rapat paripurna di gedung DPRD Gresik. (Foto: Istimewa)

Empat ranperda yang diputuskan oleh legislatif bersama eksekutif melalui Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan adalah, pertama Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, kedua Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik, ketiga Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman, dan keempat Ranperda Tentang Smart City.

Rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap empat Ranperda itu dipimpin oleh Nur Saidah, Wakil Ketua DPRD Gresik. Dan dihadiri Ahmad Nurhamim dan Mujid Riduan, keduanya Wakil Ketua DPRD Gresik serta Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani.

Dalam rapat itu juga dilaporkan terkait lambatnya persetujuan dan pengambilan keputusan atas ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik Khoirul Huda mengungkapkan, persetujuan dan pengambilan keputusan atas ranperda RTRW dilakukan setelah Persetujuan Subtansi (Persub) dari Kementerian (Kemen) ATR/BPN turun.

ADVERTISEMENT

Dia menerangkan, salah satu rekomendasi dalam persetujuan substansi tersebut yakni struktur dan pola ruang tidak ada perubahan secara subtansial, tapi harus menyelaraskan pola ruang dengan garis pantai.

“Garis pantai mengikuti kondisi eksisting sesuai hasil verifikasi, sehingga seluruh luas daratan termasuk hasil reklamasi sudah masuk wilayah kabupaten Gresik,” lanjut Huda menerangkan.

Sementara penyesuaian terkait, masih Huda, luasan lahan sawah dilindungi yang ditetapkan antara lain, luas lahan tanaman pangan ditetapkan 36. 641, hektar, tanaman hortikultura selua 11. 887 hektar.

BacaJuga :

Serunya Anak PAUD Muslimat NU Gresik Belajar Hewan di Edu Wisata Keraton Ternak Giri

Bupati Gresik Resmikan SPPG Dapur Hibrid di PPNU Trate, Perkuat Gizi Anak Sekolah

“Sedangkan yang ditetapkan menjadi pertanian yang dilindungi atau LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) seluas 27.770 hektar, yang sudah masuk dalam bagian dari 36 ribu hektar, ketentuan itu Itu yang mengikat untuk menjamin produksi pangan,” imbuh Huda menjelaskan.

Sementara itu, usai rapat paripurna, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengungkapkan, lambatnya pengesahan ranperda RTRW dikarenakan persetujuan subtansi baru turun.

“Itu memang jadi kewenangan Kementerian ATR/BPN,” kata Bupati Yani.

Setelah Ranperda RTRW disahkan, kata Bupati Yani, akan berlaku ketentuan insentif dan disinsentif bagi pengusaha.

“Pelaku usaha yang taat regulasi akan mendapatkan insentif pajak ataupun retribusi, sementara pelaku usaha yang nekat mengabaikan ketentuan tata ruang akan ada sanksi disinsentif. Ya nanti akan ditindaklanjuti dengan perbup mengenai ketentuan tersebut,” tegas Bupati Yani mengakhiri. (Adv/Bas/Nuh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AdvertorialDPRD GresikPemkab GresikPerda Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Regenerasi ASN di Pemkab Malang, Pensiunan Dihargai dan CPNS Baru Siap Mengabdi

Lapas Perempuan Malang Tegaskan Komitmen Bersih dari Narkoba dan Barang Terlarang

ADVERTISEMENT

Serunya Anak PAUD Muslimat NU Gresik Belajar Hewan di Edu Wisata Keraton Ternak Giri

Bupati Gresik Resmikan SPPG Dapur Hibrid di PPNU Trate, Perkuat Gizi Anak Sekolah

Polisi Tangkap Pengedar saat Menimbang Poket Sabu di Kos Kepanjen

Prev Next

POPULER HARI INI

Sam Ali dan Persema Legends Hidupkan Sepak Bola Malang Lewat Trofeo BRI & Laga Terbuka Gajayana

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

NasDem Jatim Kukuhkan Pengurus Baru Blitar Raya, Targetkan Kursi Penuh di 2029

Publik Apresiasi Pertamina Patra Niaga Gencarkan Program Pantau SPBU Nasional

Koperasi KJS Blitar Perkuat Kemitraan Dukung Program Makan Bergizi Gratis

BERITA LAINNYA

Pemerintah Targetkan 1.285 Desa Terang di 2025, Wujud Nyata Keadilan Energi dari Presiden Prabowo

NasDem Jatim Kukuhkan Pengurus Baru Blitar Raya, Targetkan Kursi Penuh di 2029

Koperasi KJS Blitar Perkuat Kemitraan Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Publik Apresiasi Pertamina Patra Niaga Gencarkan Program Pantau SPBU Nasional

Khitan Massal Gratis Polres Malang, Bukti Polri Hadir untuk Masyarakat

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Fatayat NU Dukun Meriahkan Hari Santri Nasional 2025 dengan Senam dan Jalan Santai

Publik Dukung Langkah Humanis Kepala BNN RI Rehabilitasi Pecandu Narkoba, Nasky: War on Drugs for Humanity

Sam Ali dan Persema Legends Hidupkan Sepak Bola Malang Lewat Trofeo BRI & Laga Terbuka Gajayana

Penganiayaan Siswa SMPN 28 Kota Malang, Disdikbud Diminta Bertindak

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved