email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 19 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sosialisasi DPRD Gresik, Lilik Paparkan Perda Kredit Lunak dan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin

by Sudasir Al Ayyubi
22 November 2023

JAVASATU.COM-GRESIK- DPRD Kabupaten Gresik terus melakukan Sosialisasi Perundang-undangan kepada masyarakat. Di tahap IX tahun 2023 ini, sosialisasi yang diprakarsai Sekretariat DPRD Gresik fokus pada Peraturan Daerah (Perda) Kredit Lunak dan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.

Lilik duduk barisan depan nomor dua dari kanan. (Foto: Sudasir Al Ayyubi/Javasatu.com)

Minggu (19/11/2023) bertempat di Jalan Sunan Giri, Kawisanyar, Kebomas anggota DPRD Gresik komisi 2, Hj Lilik Hidayati SE, MM melakukan sosialisasi Perda kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2020 tentang Kredit Lunak bagi Usaha Mikro dan Perda kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2023 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin. Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2013.

Sosialisasi dibagi dua sesi diikuti sebanyak 200 peserta terdiri dari Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, PKK, Fatayat, Muslimat, Ketua RT RW, Karang Taruna dan Kader PPP. Hadir pula Camat Kebomas H.Jusuf Ansyori SH.MM, Ketua Muslimat PAC Kebomas Hj Sholikhah.

Acara dimoderatori Anis Sa’adah ini diawali menyanyikan lagu Indonesia Raya dilanjut sambutan Ketua Muslimat PAC Kebomas. Kemudian doa oleh Hj Masfufah.

Di hadapan peserta, Lilik fokus sosialisasi dua Perda. Menurut dia, usaha mikro sebagai salah satu pilar ekonomi kerakyatan untuk mendukung pembangunan ekonomi di daerah.

“Untuk itu, keberadaanya (usaha mikro-red) perlu diberdayakan untuk mengembangkan potensi ekonomi dan keuangan bagi usaha mikro di kabupaten Gresik dan oleh Pemda Gresik dibuatkan Perda,” imbuh Lilik menegaskan.

Fungsi Perda itu, ditekankan Lilik, untuk menekan risiko kredit lunak bagi usaha mikro.

BacaJuga :

Polisi Gagalkan Percobaan Curas di Toko Sembako Randegansari Driyorejo

FKPQ Cerme Salurkan Donasi Rp17,4 Juta untuk Korban Bencana, Gelar Raker 2026

“Selain ada UU nomor 23 tahun 2014 tentang undang-undang kredit, di Gresik diperkuat dengan Perda,” terang Lilik.

“Saya tidak boleh bosan dan bisa memberikan arahan supaya masyarakat tidak terkena Bank Tetel, Pinjaman Online (Pinjol) yang merusak dan menyusahkan masyarakat Gresik. Bank Gresik merupakan solusi bagi masyarakat.” tegasnya menambahkan.

Kemudian, di hadapan peserta sosialisasi, Camat Kebomas, Jusuf Ansyori menyampaikan materi Perda Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2023 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin. Perda ini ditetapkan dengan UU Nomor 16 Tahun 2011.

“Masyarakat miskin adalah perseorangan atau kelompok yang memiliki identitas kependudukan yang sah dan tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya/ keluarganya dan dibuktikan dengan dokumen atau data yang sah sesuai perundang-undangan yang berlaku dan update data dilakukan/ dilaporkan 3 bulan sekali,” jelasnya. (Adv/Bas/Nuh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AdvertorialDPRD GresikKecamatan KebomasPemkab GresikPerdaPerda GresikSosper

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Wali Kota Semarang Tegaskan bersama Warga Dorong Penanganan Banjir Terowongan Tol

TNI Temukan Lokasi Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung Maros

Polisi Gagalkan Percobaan Curas di Toko Sembako Randegansari Driyorejo

Kapolres dan Ketua DPRD Pekalongan Terjun Langsung ke Banjir Sipait

Polresta Pati Salurkan 1.000 Paket MBG untuk Korban Banjir

Polisi di Jatiroto Wonogiri Amankan Penerimaan PIP untuk 500 Siswa

Helikopter Caracal dan Boeing Skadron 5 Identifikasi Titik Jatuh Pesawat ATR-42

Polres Malang Tingkatkan Patroli Pantai saat Libur Long Weekend

Emba Jetbus Run 2026 Malang Diikuti 3.600 Pelari, Target 4.000 Tahun Depan

Seabad Stadion Gajayana, Hari Ini 100 Legenda Sepak Bola Indonesia Nostalgia

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Seabad Stadion Gajayana, Hari Ini 100 Legenda Sepak Bola Indonesia Nostalgia

Atlet Sepeda Kota Batu Syafira El Zahra Meninggal Dunia Kecelakaan Lalu Lintas

Turnamen MS Glow for Men Soccer Dongkrak Sport Tourism Kota Malang

Polisi di Jatiroto Wonogiri Amankan Penerimaan PIP untuk 500 Siswa

BERITA LAINNYA

Wali Kota Semarang Tegaskan bersama Warga Dorong Penanganan Banjir Terowongan Tol

TNI Temukan Lokasi Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung Maros

Kapolres dan Ketua DPRD Pekalongan Terjun Langsung ke Banjir Sipait

Polresta Pati Salurkan 1.000 Paket MBG untuk Korban Banjir

Polisi di Jatiroto Wonogiri Amankan Penerimaan PIP untuk 500 Siswa

Helikopter Caracal dan Boeing Skadron 5 Identifikasi Titik Jatuh Pesawat ATR-42

Dankodaeral X Cup 2026 Satukan Masyarakat Papua Lewat Sepak Bola

OPINI: Menimbang Dampak Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 bagi Guru, Siswa dan Sekolah

Dankodaeral X Cup 2026 Jadi Wadah Salurkan Energi Positif Anak Muda Papua

Dukung Program MBG, Juru Masak di Blitar Ikuti Pelatihan dan Uji Kompetensi

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Atlet Sepeda Kota Batu Syafira El Zahra Meninggal Dunia Kecelakaan Lalu Lintas

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Dua Dugaan Penyerobotan Tanah oleh Pemkot Malang Diadukan ke DPRD

Ayu Gembirowati Fransisca Latih Calon Wali Desa Dukung Indonesia Emas

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved