email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Senin, 20 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sosialisasi DPRD Gresik, Lilik Paparkan Perda Kredit Lunak dan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin

by Sudasir Al Ayyubi
22 November 2023

JAVASATU.COM-GRESIK- DPRD Kabupaten Gresik terus melakukan Sosialisasi Perundang-undangan kepada masyarakat. Di tahap IX tahun 2023 ini, sosialisasi yang diprakarsai Sekretariat DPRD Gresik fokus pada Peraturan Daerah (Perda) Kredit Lunak dan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.

Lilik duduk barisan depan nomor dua dari kanan. (Foto: Sudasir Al Ayyubi/Javasatu.com)

Minggu (19/11/2023) bertempat di Jalan Sunan Giri, Kawisanyar, Kebomas anggota DPRD Gresik komisi 2, Hj Lilik Hidayati SE, MM melakukan sosialisasi Perda kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2020 tentang Kredit Lunak bagi Usaha Mikro dan Perda kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2023 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin. Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2013.

Sosialisasi dibagi dua sesi diikuti sebanyak 200 peserta terdiri dari Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, PKK, Fatayat, Muslimat, Ketua RT RW, Karang Taruna dan Kader PPP. Hadir pula Camat Kebomas H.Jusuf Ansyori SH.MM, Ketua Muslimat PAC Kebomas Hj Sholikhah.

Acara dimoderatori Anis Sa’adah ini diawali menyanyikan lagu Indonesia Raya dilanjut sambutan Ketua Muslimat PAC Kebomas. Kemudian doa oleh Hj Masfufah.

Di hadapan peserta, Lilik fokus sosialisasi dua Perda. Menurut dia, usaha mikro sebagai salah satu pilar ekonomi kerakyatan untuk mendukung pembangunan ekonomi di daerah.

“Untuk itu, keberadaanya (usaha mikro-red) perlu diberdayakan untuk mengembangkan potensi ekonomi dan keuangan bagi usaha mikro di kabupaten Gresik dan oleh Pemda Gresik dibuatkan Perda,” imbuh Lilik menegaskan.

Fungsi Perda itu, ditekankan Lilik, untuk menekan risiko kredit lunak bagi usaha mikro.

“Selain ada UU nomor 23 tahun 2014 tentang undang-undang kredit, di Gresik diperkuat dengan Perda,” terang Lilik.

BacaJuga :

Pelaku Pembacokan di Gresik Ditangkap di Malang Usai Kabur

ASN Gresik Dimudahkan Nabung Haji

“Saya tidak boleh bosan dan bisa memberikan arahan supaya masyarakat tidak terkena Bank Tetel, Pinjaman Online (Pinjol) yang merusak dan menyusahkan masyarakat Gresik. Bank Gresik merupakan solusi bagi masyarakat.” tegasnya menambahkan.

Kemudian, di hadapan peserta sosialisasi, Camat Kebomas, Jusuf Ansyori menyampaikan materi Perda Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2023 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin. Perda ini ditetapkan dengan UU Nomor 16 Tahun 2011.

“Masyarakat miskin adalah perseorangan atau kelompok yang memiliki identitas kependudukan yang sah dan tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya/ keluarganya dan dibuktikan dengan dokumen atau data yang sah sesuai perundang-undangan yang berlaku dan update data dilakukan/ dilaporkan 3 bulan sekali,” jelasnya. (Adv/Bas/Nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AdvertorialDPRD GresikKecamatan KebomasPemkab GresikPerdaPerda GresikSosper

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Polisi Edukasi 1.250 Pelajar SMA di Sumberpucung Malang soal Tertib Berlalu Lintas

Yayasan PPTKA Gresik Siapkan Program S1 bagi Guru Al-Qur’an

162 Mahasiswa Unira Malang Diterjunkan Bangun Desa Wisata di Kabupaten Malang

Kelurahan Kebungson Perkuat Layanan Pendidikan Lewat SPM Posyandu

Sopir Truk Tebu Ditemukan Meninggal di Dalam Kendaraan di Malang

OPINI: Transfer Pengetahuan BUMN: Belajar Tak Sekadar Meniru

IJTI Kecam Pernyataan Hotman Paris yang Dinilai Rendahkan Profesi Jurnalis

Barongsai Kota Malang Bidik Emas Porprov Jatim 2027, Simak Kisahnya di Podcast Mbois Sport

Malang Lites Ingin Tradisi Band Asuhan Perusahaan Hidup Lagi

Karya Warga Binaan Lapas Malang Curi Perhatian Pengunjung CFD Ijen

Prev Next

POPULER HARI INI

Sopir Truk Tebu Ditemukan Meninggal di Dalam Kendaraan di Malang

OPINI: Transfer Pengetahuan BUMN: Belajar Tak Sekadar Meniru

Kelurahan Kebungson Perkuat Layanan Pendidikan Lewat SPM Posyandu

IJTI Kecam Pernyataan Hotman Paris yang Dinilai Rendahkan Profesi Jurnalis

Yayasan PPTKA Gresik Siapkan Program S1 bagi Guru Al-Qur’an

BERITA LAINNYA

Polisi Edukasi 1.250 Pelajar SMA di Sumberpucung Malang soal Tertib Berlalu Lintas

Yayasan PPTKA Gresik Siapkan Program S1 bagi Guru Al-Qur’an

162 Mahasiswa Unira Malang Diterjunkan Bangun Desa Wisata di Kabupaten Malang

Kelurahan Kebungson Perkuat Layanan Pendidikan Lewat SPM Posyandu

Sopir Truk Tebu Ditemukan Meninggal di Dalam Kendaraan di Malang

OPINI: Transfer Pengetahuan BUMN: Belajar Tak Sekadar Meniru

IJTI Kecam Pernyataan Hotman Paris yang Dinilai Rendahkan Profesi Jurnalis

Barongsai Kota Malang Bidik Emas Porprov Jatim 2027, Simak Kisahnya di Podcast Mbois Sport

Malang Lites Ingin Tradisi Band Asuhan Perusahaan Hidup Lagi

Karya Warga Binaan Lapas Malang Curi Perhatian Pengunjung CFD Ijen

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Warga Tolak Pabrik Peleburan Logam, Camat Kebomas: Belum Ada Izin Operasional

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Lycoz Angkat Tema ‘Loyalty is Luxury’ di Malang Fashion Runway 2026

Baderhoods Wonosobo Rayakan HUT Ke-6, Tegaskan Komitmen Jadi Pelopor Safety Riding

SMPN 6 Kota Blitar Terapkan MPLS Ramah, Tegaskan Nol Perundungan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved