email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 27 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Seorang Ibu di Kota Malang Tempuh Jalur Hukum ke MA Demi Hak Asuh Anaknya

by Yondi Ari
16 Desember 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Diana Malayanti terpaksa menempuh jalur hukum hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA) demi memperjuangkan hak asuh Putra Kandungnya AJ (13) dari sang mantan suami Ahsanul Amala. Keduanya resmi bercerai sejak 4 Juli 2012 lalu.

Kuasa Hukumnya Diana Malayanti, Sumardhan SH. (Foto: Dion Pradipa/Javasatu.com)

Setelah resmi bercerai, Diana mengajukan gugatan hak asuh atas anaknya ke Pengadilan Agama (PA) Malang. Setelah melalui serangkaian proses, Pengadilan Agama Malang pada 21 Mei 2013 mengabulkan gugatan dan memberikan hak asuh AJM ke ibunya.

Berdasarkan putusan hakim PA Malang sang ayah juga wajib memberikan nafkah untuk AJM sejumlah Rp 1.5 juta rupiah per bulannya, diluar biaya pendidikan dan kesehatan. Besaran tersebut nantinya akan naik 10 persen per tahunnya hingga anak berusia 21 tahun.

“Ayahnya wajib menafkahi anak ya Rp 1.5 juta rupiah per bulan yang akan naik setiap tahun. Hal ini diluar pendidikan dan kesehatan. Namun dalam praktiknya tidak sepenuhnya dijalankan Ahsanul,” ujar Kuasa Hukumnya Diana Malayanti, Sumardhan SH dalam Konferensi pers Jumat (15/12/2023).

Menurut keterangan Sumardhan, kenaikan nafkah 10 persen tidak dilaksanakan oleh Ahsanul sejak 2015 hingga Desember 2022. Ditambah, Ahsanul tidak lagi memberikan nafkah sejak 2023.

“Hanya tambahan pokok saja sebesar 250 ribu, dari tahun 2019 hingga Desember tahun 2022. Mulai januari 2023 tidak lagi mengirimkan nafkah. Juga tidak melaksanakan isi putusan membayar uang gedung dan SPP sekolah anak,” beber Sumardhan.

Jika dikalkulasikan kenaikan 10 persen, AJM wajib menerima Rp 3.5 juta rupiah per bulannya. Sehingga harusnya AJM mendapat Rp 42 juta rupiah dari sang ayah.

BacaJuga :

Antisipasi Gangguan Kamtib Nataru, Lapas Malang Razia Gabungan TNI–Polri

Natal 2025, 54 Warga Binaan Lapas Malang Terima Remisi Khusus

Sayangnya, April 2023, Ahsanul mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tinggi Agama Surabaya untuk membatalkan perwalian anaknya. Dalam prosesnya AJM turut dihadirkan di persidangan.

“Dalam persidangan 12 Juli 2023, AJM ditanya oleh hakim dan ditanya mau ikut siapa, dia milih ibunya. Namun hak asuh justru diberikan ke ayahnya,” ungkap Sumardhan.

Kuasa hukum melihat bahwa PA Malang maupun Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya tidak mempertimbangkan beberapa aspek psikologis jika ikut ayahnya. Lantaran Ahsanul sudah beristri baru.

“Ini kan soal anak bukan barang. Dan anak juga telah memilih ibunya. Harusnya poin ini diperhatikan,” imbuh Sumardhan menegaskan.

Mengacu pada pasal 105 kompilasi hukum Islam, anak yang mumayyiz berhak menentukan keputusan. Apalagi kata Sumardhan, Diana tidak melanggar poin dalam pasal 109.

Menurut Sumardhan, Pengadilan Agama dapat mencabut hak perwalian seseorang apabila wali asuh tidak cakap ahlak dan budi pekerti. Hal ini demi orang yang berada di bawah perwaliannya.

“Ibunya tidak melakukan hal yang tidak melakukan hal buruk. Ibu nya juga berpenghasilan dan punya rumah sendiri. Sudah memilih ibunya malah hakim PTA Surabaya mencabut perwaliannya. Perkara ini harusnya nebis in idem,” kata Mardhan, sapaannya.

Pihak Diana dan kuasa hukumnya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI terkait masalah ini. Dirinya menilai suatu perkara tidak bisa diperiksa untuk kedua kalinya.

“Kami memohon kepada ketua Mahkamah Agung RI agar membatalkan putusan pengadilan Agama Malang. Ya karena nebis in idem tadi,” pungkas Mardhan.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media belum berhasil menghubungi sang ayah untuk meminta wawancara. (Dop/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Sumardhan
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Gasak Scoopy di Kepanjen, Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi di Probolinggo

Haul ke-16 Gus Dur di Malang Jadi Ruang Merawat Keberagaman

Universitas Sunan Gresik Serahkan Mobil Komando untuk Banser

Susbalan Banser Gresik Cetak Kader Tangguh dan Profesional

Senam ASN Hebat Meriahkan Kanjuruhan Kreatif Fest 2025

Giaza Tutup 2025 dengan Dua Single Reflektif “Slow Down” dan “MVP”

Band Punk Gresik Stink Breath Rilis EP “Best On 70’s” Akhir 2025

Warga Ampelgading Malang Terima Bantuan Dampak Erupsi Semeru

Pemkab Malang Upgrade Kompetensi BPBD Lewat Pelatihan Vertical Rescue

Husnul Aqib Terpilih Aklamasi Pimpin DMI Dukun Gresik Periode 2025-2030

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Makesta IV IPNU-IPPNU Tambakrejo Duduksampeyan Gresik Resmi Digelar

Isi Libur Natal, Siswa MA An-Nur Bululawang Ikuti Pelatihan Wirausaha Shibori

Universitas Sunan Gresik Serahkan Mobil Komando untuk Banser

Pria di Duduksampeyan Gresik Ditangkap Usai Curi Motor Tetangga Terekam CCTV

BERITA LAINNYA

Giaza Tutup 2025 dengan Dua Single Reflektif “Slow Down” dan “MVP”

Pendemo Bersenjata Api Diamankan TNI-Polri di Lhokseumawe

Banjir Aceh, Pakar Ingatkan Trauma Anak Tak Cukup Disembuhkan dengan Bantuan Logistik

Natal 2025 di Blora, Dandim Turun Langsung Jamin Keamanan Umat

Turun Langsung ke Lapangan, Dandim 0808 Blitar Tinjau Gereja Malam Natal

OPINI: Kebijakan Fiskal untuk Pembangunan Berkelanjutan dan Inklusif, Studi Kontradiksi di Banyuwangi

Panglima TNI Resmikan Gedung Jenderal Soedirman Paspampres di Jakarta

Spanduk “Jaga Wali Kota Bekasi” Dilawan Spanduk “Kapan KPK Hattrick di Kota Bekasi?”

12 Koperasi Merah Putih di Surabaya Terapkan Sistem Konsinyasi untuk Distribusi Pangan

OPINI: Manajemen Utang dan Keuangan Negara, Antara Risiko dan Instrumen Pembangunan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Lomba Tari di Kepanjen Kidul Blitar Ricuh, Diduga Tak Berizin, Panitia Diadukan ke Polisi

Tudingan ke Kepala BNN Komjen Suyudi Dinilai Fitnah dan Tak Berdasar

Isi Libur Natal, Siswa MA An-Nur Bululawang Ikuti Pelatihan Wirausaha Shibori

Spanduk “Jaga Wali Kota Bekasi” Dilawan Spanduk “Kapan KPK Hattrick di Kota Bekasi?”

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved