Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Bupati Gumas Ancam Pencabutan Izin Perusahaan Perkebunan yang Dianggap Bandel

Edy Slamet by Edy Slamet
18 Desember 2023
0

JAVASATU.COM-GUNUNG MAS- Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya S Monong secara tegas mengutuk Perusahaan Besar Swasta (PBS) sektor Perkebunan PT ATA (Archipelago Timur Abadi) di Desa Teluk Nyatu, Kecamatan Kurun, sebagai perusahaan yang dianggap bandel. Hal ini terungkap saat Jaya bersama sejumlah perwakilan warga Desa Hurung Bunut, Teluk Nyatu, Tewang Pajangan, dan Petak Bahandang memasang portal penutup sementara akses jalan keluar masuk truk angkutan CPO (Crude Palm Oil) dan buah sawit yang dimiliki PT ATA pada Kamis sore (14/12/2023) lalu.

(Foto: Istimewa/Edy Slamet)

Dalam pernyataannya, Jaya menegaskan bahwa penutupan akses jalan tersebut telah dilakukan dua kali, namun PT ATA tidak menunjukkan itikad baik dalam hal memenuhi kewajiban merealisasikan plasma 20 persen dari luas kebun inti untuk masyarakat empat desa yang terkena dampak.

“Luasan kebun plasma 20 persen yang menjadi hak masyarakat empat desa sekitar 1.105 hektare, namun PT ATA dinilai tidak memiliki komitmen yang baik dalam merealisasikan kewajiban terhadap masyarakat,” ujar Jaya kepada awak media beberapa hari lalu.

Bupati Gunung Mas mengirim surat resmi ke Gubernur Kalteng Sugianto Sabran untuk mengambil tindakan tegas, berupa pencabutan hak atau izin perusahaan. Jaya menjelaskan bahwa karena lokasi perusahaan tersebut berada di dua kabupaten, yakni Gunung Mas dan Kapuas, wewenang mencabut izin berada di tangan pihak provinsi, yaitu Gubernur.

“Sementara pak gubernur mengambil keputusan, saya mengambil keputusan dulu di lapangan, yang berada di wilayah Gunung Mas untuk kita pasang portal, menutup akses jalan keluar ke pabrik mereka di Kapuas,” tambah Jaya.

Bupati Gunung Mas berharap Gubernur Kalteng dapat segera menindaklanjuti suratnya untuk mencabut izin PT ATA, apabila perusahaan tersebut tidak mematuhi kewajiban terkait plasma 20 persen kepada warga empat desa di kawasan hak guna usaha.

Jika tidak ada tindakan tegas dari Gubernur hingga batas waktu yang ditentukan (Kamis, 21/12/2023), Jaya mengancam akan mengambil tindakan langsung di lapangan bersama tim teknis Kabupaten Gumas. Tindakan tersebut mencakup menghitung dan membagi kebun plasma 1.105 hektare kepada masyarakat empat desa.

Manajer SSL PT ATA, Koes Hermawan Bramasto, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan dan tindakan Bupati Jaya. PT ATA akan tetap mengikuti aturan yang sudah ditentukan dan berjanji akan menjelaskan melalui rilis resmi agar tidak menimbulkan polemik.

“Dari sudut kami, kami tentunya sudah menjalankan semua prosedur yang ada, dan kami menghormati keputusan dan tindakan pak bupati. Supaya tidak menjadi polemik, secepatnya nantinya kami akan jelaskan melalui pres rilis,” ucap Bram, sapaannya.

Turut hadir dalam kejadian tersebut Kepala Satpol PP Gumas Salampak Haris, Camat Kurun Iltem, Demang Kepala Adat Kecamatan Kurun Yehuda I Emun, kepala desa, personel Polres Gumas, dan warga lainnya. (Edy/Saf)

Tags: Jaya S MonongPemkab GumasPerkebunan
Previous Post

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Next Post

SMP YPI Darussalam 1 Cerme Sosialisasikan Kegiatan Akhir Tahun dengan Wali Murid

Related Posts

Di Gresik, Diduga Tambang PT. KCC Menggali di Lahan PT. MBP
Pantau

Di Gresik, Diduga Tambang PT. KCC Menggali di Lahan PT. MBP

20 Juli 2024
Pantau

[Video] Warga Jatimulyo Kota Malang Resah, Ancam Tutup TPS

18 Desember 2023
Belasan Calo SIM di Malang Diamankan Polisi
Pantau

Belasan Calo SIM di Malang Diamankan Polisi

18 Desember 2023
ProDesa Sebut Puluhan Tambang di Malang Diduga Tak Berizin
Pantau

ProDesa Sebut Puluhan Tambang di Malang Diduga Tak Berizin

12 Desember 2023
Pesimis Dapatkan Keadilan, Keluarga Korban Kanjuruhan Tagih Janji Usut Tuntas
Pantau

Pesimis Dapatkan Keadilan, Keluarga Korban Kanjuruhan Tagih Janji Usut Tuntas

30 September 2023
Ahli Waris Akan Lapor Polisi, BNI Cabang Brawijaya: Sudah Sesuai Prosedur
Pantau

Ahli Waris Akan Lapor Polisi, BNI Cabang Brawijaya: Sudah Sesuai Prosedur

8 September 2023
Next Post
SMP YPI Darussalam 1 Cerme Sosialisasikan Kegiatan Akhir Tahun dengan Wali Murid

SMP YPI Darussalam 1 Cerme Sosialisasikan Kegiatan Akhir Tahun dengan Wali Murid

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Kapolresta Malang Kota Turun ke Jalan, Pantau Lalu Lintas di Zona Sekolah
  • Ziarah KH Faqih Maskumambang, ISNU Dukun Perkuat Sinergi NU
  • DPRD Kabupaten Malang Usulkan Rp3,2 Miliar untuk PMI pada 2027
  • Gugatan Hamzah terhadap PDIP Majalengka Tak Diterima PN
  • Spencer Green Hotel Batu Gelar Olimpiade Matematika Anak 29 November 2026
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com