email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 17 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

JAM-Pidum Setujui Penghentian Penuntutan Lima Kasus Berdasarkan Keadilan Restoratif

by Yondi Ari
16 Januari 2024

BacaJuga :

Operasi Zebra 2025 Dimulai 17 November, Pengamat Puji Fokus Humanis Kakorlantas Polri dan Penertiban Balap Liar

Workshop Literasi Keuangan Perkuat Serikat Pekerja Kawal Transparansi Perusahaan

JAVASATU.COM- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana memberikan persetujuan terhadap penghentian penuntutan pada lima kasus, Senin (15/1/2024), berdasarkan prinsip keadilan restoratif (restorative justice). Kelima tersangka yang mendapatkan penghentian penuntutan meliputi:

  1. Kristoforus Bali Ate, S.IP alias Kristo dari Kejaksaan Negeri Sleman, tersangka pelanggaran Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  2. Munawir Kahar alias Nawir dari Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, tersangka pelanggaran Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  3. Slamet Riyadi bin (Alm.) H. Sain dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, tersangka pelanggaran Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  4. Sri Maryahi alias Ecin dari Kejaksaan Negeri Pohuwato, tersangka pelanggaran Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  5. I Agung Pranata bin Amrullah dan II Fajar Kurniadi bin Alm Rasuludin dari Kejaksaan Negeri Simeulue, tersangka pelanggaran Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana. (Foto: Istimewa)

Menurut Fadil Zumhana, beberapa alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif meliputi:

  1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
  2. Tersangka belum pernah dihukum;
  3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
  4. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  5. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
  6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
  7. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  8. Pertimbangan sosiologis;
  9. Masyarakat merespon positif.” Ungkap JAM-Pidum, Dr. Fadil Zumhana

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Dop/Nuh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kejaksaan RIRestorative Justice

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Operasi Zebra Semeru 2025 Dimulai, Polresta Malang Kota Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas

HAPI Segera Layani Bantuan Hukum untuk Warga di Lima Kecamatan Kota Malang

ADVERTISEMENT

Operasi Zebra Semeru di Gresik Dimulai, Fokus ETLE dan Disiplin Berlalu Lintas

Operasi Zebra Semeru Polres Malang Dimulai, Siapkan ETLE hingga Tilang Manual

Wisata Jip Segoro Kidul Jadi Ikon Baru Malang Selatan

Prev Next

POPULER HARI INI

Operasi Zebra 2025 Dimulai 17 November, Pengamat Puji Fokus Humanis Kakorlantas Polri dan Penertiban Balap Liar

12 Tahun Pesona Gondanglegi, dari Karnaval Jadi Ikon Budaya

HAPI Segera Layani Bantuan Hukum untuk Warga di Lima Kecamatan Kota Malang

Dari Kanjuruhan ke Agroindustri, Jejak Pengabdian Lusiani Ferelia yang Tak Pernah Diam

Operasi Zebra Semeru Polres Malang Dimulai, Siapkan ETLE hingga Tilang Manual

BERITA LAINNYA

Siswa Sekolah Angkasa Yasarini Lanud Sultan Hasanuddin Lolos Final AEF 2025

Operasi Zebra 2025 Dimulai 17 November, Pengamat Puji Fokus Humanis Kakorlantas Polri dan Penertiban Balap Liar

Workshop Literasi Keuangan Perkuat Serikat Pekerja Kawal Transparansi Perusahaan

Cegah Banjir Musim Hujan, Koramil Jepon dan Warga Bersihkan Sungai Kidangan

Kasad Resmikan Pompa Hidram Banyumas, Dorong Ketahanan Air dan Swasembada Pangan

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Dari Kanjuruhan ke Agroindustri, Jejak Pengabdian Lusiani Ferelia yang Tak Pernah Diam

OPINI: Pahlawan Dulu Melawan Penjajahan, Pahlawan Kini Melawan Keadaan

Operasi Zebra 2025 Dimulai 17 November, Pengamat Puji Fokus Humanis Kakorlantas Polri dan Penertiban Balap Liar

12 Tahun Pesona Gondanglegi, dari Karnaval Jadi Ikon Budaya

Konflik Kepemilikan SMK Turen Malang, Dua Yayasan Bertemu di Mapolsek Cari Solusi

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved