email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Jumat, 12 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polres Malang Utamakan Restorative Justice pada Kasus Pencurian oleh Pelajar

by Agung Baskoro
20 April 2024

JAVASATU.COM-MALANG- Kepolisian Resor (Polres) Malang menyelesaikan kasus pencurian dengan lebih mengedepankan pendekatan dan mediasi antara korban dan pelaku melalui keadilan restoratif (restorative justice). Hasilnya, pelaku pencurian karena masih berstatus pelajar itu dikembalikan ke orang tuanya dan barang bukti juga dikembalikan ke pemiliknya.

(Foto: Humas Polres Malang/Istimewa)

Kapolsek Pagelaran AKP Totok Suprapto mengatakan, proses restorative justice dilakukan oleh pihaknya dengan pelapor yakni SMPN 1 Pagelaran. Penyelesaian perkara ditandai dengan dikembalikannya barang bukti yang sebelumnya diamankan dari para ABH kepada pihak sekolah, di Mapolsek Pagelaran, Jumat (19/4/2024).

“Hari ini kami menyerahkan kembali barang bukti tindak pidana pencurian kepada pelapor karena sudah dilakukan penyelesaian melalui keadilan restorative,” kata Totok, saat dikonfirmasi di Polsek Pagelaran, Jumat (19/4/2024).

Totok menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 8 April 2024 lalu. Saat itu, SMPN 1 Pagelaran yang dalam masa libur lebaran. Sedang barang yang hilang diantaranya satu unit laptop merk Lenovo, tiga unit laptop merk HP, serta 5 unit charger.

Penangkapan pun tak sampai 24 jam, setelah unit reserse kriminal Polsek Pagelaran yang melakukan penyelidikan, mengidentifikasi pelaku pencurian. Dan mengamankan tiga remaja asal Kecamatan Gondanglegi.

“Kami berhasil mengamankan tiga pelajar laki-laki yang masih dibawah umur, untuk Laptop belum sempat terjual,” jelasnya.

Dikatakan AKP Totok, usai melakukan permintaan keterangan, pihaknya melakukan mediasi bersama pihak sekolah dan orang tua ketiga pelajar. Hasilnya seluruh pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara melalui keadilan restorative. Pihak sekolahpun juga tidak melanjutkan proses hukum.

Sementara orang tua para pelajar yang bermasalah berjanji akan membina dan mengawasi anaknya dengan lebih baik. Hal tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditanda tangani seluruh pihak.

“Restoratif Justice ini dilakukan, karena pelaku masih punya masa depan yang panjang. Masih muda. Perbuatannya dipicu pergaulan dan terpengaruh kenakalan remaja,” tandasnya.

BacaJuga :

15 Taruna Akpol Digembleng di Polres Malang

Polres Gresik Bersama Kodim 0817 Donor Darah untuk Masyarakat

Sementara itu, terpisah Kasihumas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara, menjelaskan Keadilan restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, serta keluarga untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Hal tersebut telah diatur dalam pasal 5 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Selain itu, pendekatan Keadilan Restoratif juga diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Dalam hal penanganan tindak pidana selalu memperhatikan kepastian hukum dan manfaat hukum serta rasa keadilan, dan salah satunya keadilan restorative. Hal tersebut dapat dicapai melalui upaya musyawarah mufakat yang melibatkan semua pihak,” kata Ipda Dicka di Polres Malang, Jumat (19/4/2024).

Penyelesaian kasus ini merupakan contoh konkret dari komitmen Polres Malang dalam menjalankan prinsip-prinsip keadilan yang berpihak kepada perdamaian serta rehabilitasi pelaku, sekaligus memberikan keadilan bagi korban. Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan keputusan hukum, tetapi juga membawa dampak positif bagi kedua belah pihak serta masyarakat secara luas. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan PagelaranPolres MalangPolsek Pagelaran

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Polres Gresik Matangkan Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT 2026

Jelang Tahun Baru Islam dan Libur Sekolah, Permintaan LPG 3 Kg di Malang Raya Naik

Dispendik Kabupaten Malang Tekankan Guru Berintegritas, Sekolah Harus Punya Branding

15 Taruna Akpol Digembleng di Polres Malang

Musisi Asal Malang Yaqin Luncurkan Album Perdana ‘Kebiasaan’

Analis Nilai Gagasan Kapolri Wujudkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Isi Libur Sekolah, Santri Sahabat Karomah Gresik Belajar Ternak Ayam Elba

Ramai Grup Facebook Gay, MUI Gresik Minta Pemerintah Tak Tinggal Diam

Bayar Rp70 Juta, Pedagang Pasar Karangploso Malah Dapat Area Parkir

Misteri Bayi dalam Kardus di Kebun Tebu Gondanglegi, Polisi Ajukan Autopsi

Prev Next

POPULER HARI INI

Analis Nilai Gagasan Kapolri Wujudkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Isi Libur Sekolah, Santri Sahabat Karomah Gresik Belajar Ternak Ayam Elba

Diretas, Situs Berita Nusadaily.com Mendadak Berubah Menjadi Website Judi Online

Jelang Tahun Baru Islam dan Libur Sekolah, Permintaan LPG 3 Kg di Malang Raya Naik

Musisi Asal Malang Yaqin Luncurkan Album Perdana ‘Kebiasaan’

BERITA LAINNYA

Polres Gresik Matangkan Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT 2026

Jelang Tahun Baru Islam dan Libur Sekolah, Permintaan LPG 3 Kg di Malang Raya Naik

Dispendik Kabupaten Malang Tekankan Guru Berintegritas, Sekolah Harus Punya Branding

15 Taruna Akpol Digembleng di Polres Malang

Musisi Asal Malang Yaqin Luncurkan Album Perdana ‘Kebiasaan’

Analis Nilai Gagasan Kapolri Wujudkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Isi Libur Sekolah, Santri Sahabat Karomah Gresik Belajar Ternak Ayam Elba

Ramai Grup Facebook Gay, MUI Gresik Minta Pemerintah Tak Tinggal Diam

Bayar Rp70 Juta, Pedagang Pasar Karangploso Malah Dapat Area Parkir

Misteri Bayi dalam Kardus di Kebun Tebu Gondanglegi, Polisi Ajukan Autopsi

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Titans Tennis Tournament, Bukan Sekadar Adu Skill tapi Tempa Mental Juara

Prof. Ahmad Barizi Tegaskan PTKI Harus Menjadi “Nur” Moderasi Beragama di Indonesia

Rumah Dua Lantai di Pendem Batu Terbakar Saat Ditinggal Kerja dan Sekolah

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Pengamat: Tuduhan ke Yasonna Laoly Tak Sesuai Fakta dan Data

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved