email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 30 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Hakim Tinjau Lokasi Sengketa Lahan Masjid di Sumbermanjing Wetan Malang

by Yondi Ari
3 Juni 2024

JAVASATU.COM-MALANG- Sidang lanjutan Pemeriksaan Setempat (PS) di Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, berlangsung pada Jumat (31/5/2024). Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Anang Dwi Kuntarto, SH dan dihadiri oleh para pihak penggugat, tergugat 1 Zubaidi Aziz, tergugat 2 Henny Natalia, tergugat 3 Notaris Ilmi, serta Kepala Desa Sumbermanjing Wetan, Sujono.

(Foto: Istimewa/Yondi Ari)

PS dilakukan untuk meninjau secara fisik obyek yang bermasalah, terkait wanprestasi oleh para tergugat yang belum melunasi pembayaran lahan dan pembangunan tempat ibadah masjid. Dari hasil PS, diketahui bahwa di atas lahan yang disengketakan telah dibangun sebuah masjid. PS akan dilanjutkan minggu depan di Pengadilan Negeri setempat.

Kuasa hukum Ilmi, Hendro Eko Prasetyo, SH, menjelaskan bahwa PS bertujuan melihat lokasi objek yang bermasalah karena terkait dengan penguasaan fisik lahan.

“Fokus hakim ingin melihat secara langsung lokasinya, karena dari peradilan hanya sebagai batasan yuridisnya by data, lha ini by fisik, karena keterikatannya dengan penguasaan fisik, sesuai peraturan Menteri Agraria,” ujar Hendro.

Hendro menegaskan bahwa tidak ada sengketa antara para pihak, tetapi ada kesalahan administrasi dalam kesepakatan jual beli objek.

“Sebetulnya tidak ada sengketa, namun ada kesalahan administrasi. Dalam peradilan ada tanda tangan para pihak, tetapi salah satu pihak tidak mengakui, padahal ada dokumentasinya,” jelas Hendro.

Menurut Hendro, pihak penggugat tidak bertanggung jawab atas kekurangan pembayaran lahan karena status penggugat bukan pembeli atau penjual dalam kasus ini.

“Klaim kekurangan pembayaran bukan menjadi tanggung jawab pihak penggugat. Karena penggugat bukan salah satu pihak yang kedudukannya sebagai penjual maupun pembeli,” tambahnya.

Sementara itu, penggugat Pangeran Okky Artha, SH, menyatakan bahwa gugatan muncul karena wanprestasi dari tergugat. Okky juga menyangkal penandatanganan perjanjian apapun dengan Zubaidi Aziz.

“Awalnya lahan seluas 100,670 meter dijual kepada Zubaidi Aziz seharga Rp. 20 miliar. Namun, Henny menyatakan tidak pernah menandatangani surat perjanjian perikatan jual beli dan akta apapun dengan Zubaidi Aziz,” jelas Okky.

Okky juga menyoroti bahwa pembatalan akta jual beli sudah terjadi dua kali sebelum terjadinya wanprestasi.

BacaJuga :

Polda Jatim Tahan Tiga Tersangka Sengketa Sardo Swalayan, Kasus Dugaan Akta Palsu

Zia’ul Haq: Pencak Silat Jadi Wadah Bentuk Karakter Pelajar Kabupaten Malang

“Pembatalan akta jual beli yang tertuang dalam Akta 01/2015 dari Notaris Hendra telah dibatalkan oleh Notaris Ilmi Setya Widodo, SH, M.Kn, dengan akta pembatalan nomor 11/2023, dan diganti dengan akta kesepakatan bersama,” tambahnya.

Okky menyebutkan bahwa tanpa sepengetahuannya dan Henny, Notaris Ilmi membuat akta pembatalan baru.

“Padahal dalam akta perjanjian sebelumnya, disebutkan bahwa masih ada kekurangan pembayaran sebesar Rp. 650 juta kepada Henny, dan Rp. 5 miliar kepada Okky, serta kerugian senilai Rp. 2,5 miliar sesuai dengan tertuang pada akta kesepakatan nomor 12,” urainya.

Kepala Desa Sumbermanjing Wetan, Sujono, menyatakan bahwa pihak desa tidak mengetahui masalah ini namun berharap ada solusi terbaik untuk penyelesaiannya.

“Kami pihak desa tidak mengetahui permasalahan ini, namun kami berharap permasalahan ini segera bisa diselesaikan,” tandasnya. (Dop/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

PG Ngadiredjo Kediri Siap Giling 2026, Kapasitas 6.300 TCD

Polda Jatim Tahan Tiga Tersangka Sengketa Sardo Swalayan, Kasus Dugaan Akta Palsu

Polres Gresik Tindak Truk Langgar Jam Operasional di Pantura, Pelanggar Diputar Balik

Aksi JNF di Bekasi Bagikan Mawar dan Stiker, Serukan Hentikan Fitnah BGN

Lahan Tebu Warga di TPA Supit Urang Kota Malang Dilubangi, DLH Dituding Arogan

Sengketa Lahan di WTP Kota Malang Diteliti BPN, Warga Minta Hasil Objektif

Fatayat NU Dukun Perkuat Peran Perempuan di Tengah Masyarakat

Skema Seragam Gratis 2026 Diubah, Pemkot Malang: Hanya untuk Keluarga Prasejahtera

Seragam Sekolah Gratis di Kota Malang Dikritik, Apa Saja yang Ditanggung Pemkot?

468 PNS-PPPK di Gresik Terima SK: ASN Harus Melayani, Bukan Dilayani

Prev Next

POPULER HARI INI

Fatayat NU Dukun Perkuat Peran Perempuan di Tengah Masyarakat

Polda Jatim Tahan Tiga Tersangka Sengketa Sardo Swalayan, Kasus Dugaan Akta Palsu

Sengketa Lahan di WTP Kota Malang Diteliti BPN, Warga Minta Hasil Objektif

Lahan Tebu Warga di TPA Supit Urang Kota Malang Dilubangi, DLH Dituding Arogan

Seragam Sekolah Gratis di Kota Malang Dikritik, Apa Saja yang Ditanggung Pemkot?

BERITA LAINNYA

PG Ngadiredjo Kediri Siap Giling 2026, Kapasitas 6.300 TCD

Polda Jatim Tahan Tiga Tersangka Sengketa Sardo Swalayan, Kasus Dugaan Akta Palsu

Polres Gresik Tindak Truk Langgar Jam Operasional di Pantura, Pelanggar Diputar Balik

Aksi JNF di Bekasi Bagikan Mawar dan Stiker, Serukan Hentikan Fitnah BGN

Lahan Tebu Warga di TPA Supit Urang Kota Malang Dilubangi, DLH Dituding Arogan

Sengketa Lahan di WTP Kota Malang Diteliti BPN, Warga Minta Hasil Objektif

Fatayat NU Dukun Perkuat Peran Perempuan di Tengah Masyarakat

Skema Seragam Gratis 2026 Diubah, Pemkot Malang: Hanya untuk Keluarga Prasejahtera

Seragam Sekolah Gratis di Kota Malang Dikritik, Apa Saja yang Ditanggung Pemkot?

468 PNS-PPPK di Gresik Terima SK: ASN Harus Melayani, Bukan Dilayani

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

6 Hal yang Wajib Diketahui dari Nike Structure Plus Review

Nyepi 1948 di Malang, Anak Pasraman Ambil Peran

Distribusi Aspal Didekatkan, Bina Marga Percepat Perbaikan Jalan Malang Selatan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved