email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 24 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Hakim Tinjau Lokasi Sengketa Lahan Masjid di Sumbermanjing Wetan Malang

by Yondi Ari
3 Juni 2024

JAVASATU.COM-MALANG- Sidang lanjutan Pemeriksaan Setempat (PS) di Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, berlangsung pada Jumat (31/5/2024). Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Anang Dwi Kuntarto, SH dan dihadiri oleh para pihak penggugat, tergugat 1 Zubaidi Aziz, tergugat 2 Henny Natalia, tergugat 3 Notaris Ilmi, serta Kepala Desa Sumbermanjing Wetan, Sujono.

(Foto: Istimewa/Yondi Ari)

PS dilakukan untuk meninjau secara fisik obyek yang bermasalah, terkait wanprestasi oleh para tergugat yang belum melunasi pembayaran lahan dan pembangunan tempat ibadah masjid. Dari hasil PS, diketahui bahwa di atas lahan yang disengketakan telah dibangun sebuah masjid. PS akan dilanjutkan minggu depan di Pengadilan Negeri setempat.

Kuasa hukum Ilmi, Hendro Eko Prasetyo, SH, menjelaskan bahwa PS bertujuan melihat lokasi objek yang bermasalah karena terkait dengan penguasaan fisik lahan.

“Fokus hakim ingin melihat secara langsung lokasinya, karena dari peradilan hanya sebagai batasan yuridisnya by data, lha ini by fisik, karena keterikatannya dengan penguasaan fisik, sesuai peraturan Menteri Agraria,” ujar Hendro.

Hendro menegaskan bahwa tidak ada sengketa antara para pihak, tetapi ada kesalahan administrasi dalam kesepakatan jual beli objek.

“Sebetulnya tidak ada sengketa, namun ada kesalahan administrasi. Dalam peradilan ada tanda tangan para pihak, tetapi salah satu pihak tidak mengakui, padahal ada dokumentasinya,” jelas Hendro.

Menurut Hendro, pihak penggugat tidak bertanggung jawab atas kekurangan pembayaran lahan karena status penggugat bukan pembeli atau penjual dalam kasus ini.

BacaJuga :

Motor Balap Liar Disita, Polres Malang: Ambilnya Setelah Operasi Zebra

Polisi Amankan Ratusan Motor dari Balap Liar Depan Stadion Kanjuruhan

“Klaim kekurangan pembayaran bukan menjadi tanggung jawab pihak penggugat. Karena penggugat bukan salah satu pihak yang kedudukannya sebagai penjual maupun pembeli,” tambahnya.

Sementara itu, penggugat Pangeran Okky Artha, SH, menyatakan bahwa gugatan muncul karena wanprestasi dari tergugat. Okky juga menyangkal penandatanganan perjanjian apapun dengan Zubaidi Aziz.

“Awalnya lahan seluas 100,670 meter dijual kepada Zubaidi Aziz seharga Rp. 20 miliar. Namun, Henny menyatakan tidak pernah menandatangani surat perjanjian perikatan jual beli dan akta apapun dengan Zubaidi Aziz,” jelas Okky.

Okky juga menyoroti bahwa pembatalan akta jual beli sudah terjadi dua kali sebelum terjadinya wanprestasi.

“Pembatalan akta jual beli yang tertuang dalam Akta 01/2015 dari Notaris Hendra telah dibatalkan oleh Notaris Ilmi Setya Widodo, SH, M.Kn, dengan akta pembatalan nomor 11/2023, dan diganti dengan akta kesepakatan bersama,” tambahnya.

Okky menyebutkan bahwa tanpa sepengetahuannya dan Henny, Notaris Ilmi membuat akta pembatalan baru.

“Padahal dalam akta perjanjian sebelumnya, disebutkan bahwa masih ada kekurangan pembayaran sebesar Rp. 650 juta kepada Henny, dan Rp. 5 miliar kepada Okky, serta kerugian senilai Rp. 2,5 miliar sesuai dengan tertuang pada akta kesepakatan nomor 12,” urainya.

Kepala Desa Sumbermanjing Wetan, Sujono, menyatakan bahwa pihak desa tidak mengetahui masalah ini namun berharap ada solusi terbaik untuk penyelesaiannya.

“Kami pihak desa tidak mengetahui permasalahan ini, namun kami berharap permasalahan ini segera bisa diselesaikan,” tandasnya. (Dop/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Dari Madrasah ke Panggung Nasional, Santri Gresik Juara Lomba Cerpen Kemenag RI

Kepala BNN Tekankan Peran Pelajar RI di Luar Negeri untuk Indonesia Emas 2045

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

BRI Kirim Bantuan untuk Warga Terdampak Erupsi Semeru di Lumajang

Diinisiasi NYC, KNPI dan NAMYO: Bogor Jadi Pusat Pertemuan Duta Besar Menuju Konferensi Asia Afrika ke-71

Koramil Pronojiwo Intensifkan Patroli Malam di Zona Merah Semeru untuk Amankan Warga

Kasdam V/Brawijaya Tinjau Dampak Erupsi Semeru dan Salurkan Bantuan untuk Warga

Jawara Festival Film MUI Gresik 2025 Diumumkan: “Irama Lama yang Kembali” Raih Juara 1

TNI Bergerak Cepat Tangani Dampak Erupsi Gunung Semeru di Lumajang

Kapolres Gresik Tekankan Marching Band Bentuk Disiplin dan Karakter Pelajar

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Kepala BNN Tekankan Peran Pelajar RI di Luar Negeri untuk Indonesia Emas 2045

BRI Kirim Bantuan untuk Warga Terdampak Erupsi Semeru di Lumajang

Diinisiasi NYC, KNPI dan NAMYO: Bogor Jadi Pusat Pertemuan Duta Besar Menuju Konferensi Asia Afrika ke-71

Trans Jatim Beroperasi di Malang, Wali Kota Wahyu Beberkan Manfaatnya

BERITA LAINNYA

Kepala BNN Tekankan Peran Pelajar RI di Luar Negeri untuk Indonesia Emas 2045

BRI Kirim Bantuan untuk Warga Terdampak Erupsi Semeru di Lumajang

Diinisiasi NYC, KNPI dan NAMYO: Bogor Jadi Pusat Pertemuan Duta Besar Menuju Konferensi Asia Afrika ke-71

Koramil Pronojiwo Intensifkan Patroli Malam di Zona Merah Semeru untuk Amankan Warga

Kasdam V/Brawijaya Tinjau Dampak Erupsi Semeru dan Salurkan Bantuan untuk Warga

TNI Bergerak Cepat Tangani Dampak Erupsi Gunung Semeru di Lumajang

KPK Pamerkan Uang Sitaan Korupsi, Analis Nasky Sebut Bentuk Transparansi dan Kepercayaan Publik

“Cerita yang Tersimpan” di Ulang Tahun The Rain ke-24

BNPB Tanam 68 Ribu Pohon di Jateng: Mitigasi Bencana Tak Bisa Ditunda

Satpol PP Kota Kediri Tingkatkan Kapasitas SDM untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Gunung Semeru Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Warga Mulai Mengungsi

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Verifikasi Lapangan Sah, Tapi Ganti Rugi Lahan 7 Warga Pujon Masih Remang-Remang

Erupsi Semeru, Sejumlah Rumah di Dusun Sumbersari Kamar A Rusak Parah

Warga Griya Shanta Demo di Pengadilan Negeri Malang, Tolak Jalan Tembus

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved