email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 15 Oktober 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Hakim Tinjau Lokasi Sengketa Lahan Masjid di Sumbermanjing Wetan Malang

by Yondi Ari
3 Juni 2024

JAVASATU.COM-MALANG- Sidang lanjutan Pemeriksaan Setempat (PS) di Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, berlangsung pada Jumat (31/5/2024). Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Anang Dwi Kuntarto, SH dan dihadiri oleh para pihak penggugat, tergugat 1 Zubaidi Aziz, tergugat 2 Henny Natalia, tergugat 3 Notaris Ilmi, serta Kepala Desa Sumbermanjing Wetan, Sujono.

(Foto: Istimewa/Yondi Ari)

PS dilakukan untuk meninjau secara fisik obyek yang bermasalah, terkait wanprestasi oleh para tergugat yang belum melunasi pembayaran lahan dan pembangunan tempat ibadah masjid. Dari hasil PS, diketahui bahwa di atas lahan yang disengketakan telah dibangun sebuah masjid. PS akan dilanjutkan minggu depan di Pengadilan Negeri setempat.

Kuasa hukum Ilmi, Hendro Eko Prasetyo, SH, menjelaskan bahwa PS bertujuan melihat lokasi objek yang bermasalah karena terkait dengan penguasaan fisik lahan.

“Fokus hakim ingin melihat secara langsung lokasinya, karena dari peradilan hanya sebagai batasan yuridisnya by data, lha ini by fisik, karena keterikatannya dengan penguasaan fisik, sesuai peraturan Menteri Agraria,” ujar Hendro.

Hendro menegaskan bahwa tidak ada sengketa antara para pihak, tetapi ada kesalahan administrasi dalam kesepakatan jual beli objek.

“Sebetulnya tidak ada sengketa, namun ada kesalahan administrasi. Dalam peradilan ada tanda tangan para pihak, tetapi salah satu pihak tidak mengakui, padahal ada dokumentasinya,” jelas Hendro.

Menurut Hendro, pihak penggugat tidak bertanggung jawab atas kekurangan pembayaran lahan karena status penggugat bukan pembeli atau penjual dalam kasus ini.

“Klaim kekurangan pembayaran bukan menjadi tanggung jawab pihak penggugat. Karena penggugat bukan salah satu pihak yang kedudukannya sebagai penjual maupun pembeli,” tambahnya.

BacaJuga :

Gagas “Reset” Penegakan Hukum, Nazali Lempo: Sistem Harus Lebih Kuat dari Kepentingan

PN Malang Lakukan Konstatering Tanah dan Bangunan di Pahlawan Trip

Sementara itu, penggugat Pangeran Okky Artha, SH, menyatakan bahwa gugatan muncul karena wanprestasi dari tergugat. Okky juga menyangkal penandatanganan perjanjian apapun dengan Zubaidi Aziz.

“Awalnya lahan seluas 100,670 meter dijual kepada Zubaidi Aziz seharga Rp. 20 miliar. Namun, Henny menyatakan tidak pernah menandatangani surat perjanjian perikatan jual beli dan akta apapun dengan Zubaidi Aziz,” jelas Okky.

Okky juga menyoroti bahwa pembatalan akta jual beli sudah terjadi dua kali sebelum terjadinya wanprestasi.

“Pembatalan akta jual beli yang tertuang dalam Akta 01/2015 dari Notaris Hendra telah dibatalkan oleh Notaris Ilmi Setya Widodo, SH, M.Kn, dengan akta pembatalan nomor 11/2023, dan diganti dengan akta kesepakatan bersama,” tambahnya.

Okky menyebutkan bahwa tanpa sepengetahuannya dan Henny, Notaris Ilmi membuat akta pembatalan baru.

“Padahal dalam akta perjanjian sebelumnya, disebutkan bahwa masih ada kekurangan pembayaran sebesar Rp. 650 juta kepada Henny, dan Rp. 5 miliar kepada Okky, serta kerugian senilai Rp. 2,5 miliar sesuai dengan tertuang pada akta kesepakatan nomor 12,” urainya.

Kepala Desa Sumbermanjing Wetan, Sujono, menyatakan bahwa pihak desa tidak mengetahui masalah ini namun berharap ada solusi terbaik untuk penyelesaiannya.

“Kami pihak desa tidak mengetahui permasalahan ini, namun kami berharap permasalahan ini segera bisa diselesaikan,” tandasnya. (Dop/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Quick Wins Kapolri, Polres Gresik Tangkap DC Pinjol, Uang Korban Dikembalikan

GRIB JAYA Dorong Tes Narkoba Massal Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Malang

Polres Malang Salurkan 30 Rombong UMKM untuk Aremania

Trans Jatim Koridor 2 Malang Tunggu Keputusan Provinsi, Titik Berangkat Diperdebatkan

SAE L’SIMA Ngajum Tanam Bibit Kopi, Libatkan Murid SD

Operasi Sikat Semeru, Polisi Ungkap Pencurian Laptop di UB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri iPhone saat Bantengan di New Wendit Malang

Klinik Annahdlah Dukun Gresik Layani Prolanis dan Pap Smear Gratis

Sidak Revitalisasi Sekolah di Majalengka, Komisi III Temukan Jarak Rangka Atap Berbeda

Satpol PP Kota Malang Sosialisasi Ciri Rokok Ilegal ke Pedagang Pasar

Prev Next

POPULER HARI INI

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Pemkot Batu Sebar 18 Dokter di Desa-Kelurahan, Masih Butuh 6 Tenaga Medis

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

Mudik Lebaran, Polres Malang Tertibkan Truk Sumbu 3 di Jalur Lawang–Singosari

Hiswana Migas Malang Pastikan Stok BBM dan LPG 3 Kg Aman Jelang Lebaran 2026

BERITA LAINNYA

Quick Wins Kapolri, Polres Gresik Tangkap DC Pinjol, Uang Korban Dikembalikan

GRIB JAYA Dorong Tes Narkoba Massal Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Malang

Polres Malang Salurkan 30 Rombong UMKM untuk Aremania

Trans Jatim Koridor 2 Malang Tunggu Keputusan Provinsi, Titik Berangkat Diperdebatkan

SAE L’SIMA Ngajum Tanam Bibit Kopi, Libatkan Murid SD

Operasi Sikat Semeru, Polisi Ungkap Pencurian Laptop di UB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri iPhone saat Bantengan di New Wendit Malang

Klinik Annahdlah Dukun Gresik Layani Prolanis dan Pap Smear Gratis

Sidak Revitalisasi Sekolah di Majalengka, Komisi III Temukan Jarak Rangka Atap Berbeda

Satpol PP Kota Malang Sosialisasi Ciri Rokok Ilegal ke Pedagang Pasar

Prev Next

POPULER MINGGU INI

GIBM Targetkan Bentuk Pengurus hingga Kecamatan di Blitar Akhir 2026

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Bakti Ramadan Pramuka MA An-Nur Bululawang, Bersihkan Masjid hingga Bagi Takjil

Mahasiswa Unesa Angkat Kisah Wandu Ludruk Lewat Film Dokumenter ‘Panggung Wandu’

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved