email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Rabu, 15 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Hakim Tinjau Lokasi Sengketa Lahan Masjid di Sumbermanjing Wetan Malang

by Yondi Ari
3 Juni 2024

JAVASATU.COM-MALANG- Sidang lanjutan Pemeriksaan Setempat (PS) di Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, berlangsung pada Jumat (31/5/2024). Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Anang Dwi Kuntarto, SH dan dihadiri oleh para pihak penggugat, tergugat 1 Zubaidi Aziz, tergugat 2 Henny Natalia, tergugat 3 Notaris Ilmi, serta Kepala Desa Sumbermanjing Wetan, Sujono.

(Foto: Istimewa/Yondi Ari)

PS dilakukan untuk meninjau secara fisik obyek yang bermasalah, terkait wanprestasi oleh para tergugat yang belum melunasi pembayaran lahan dan pembangunan tempat ibadah masjid. Dari hasil PS, diketahui bahwa di atas lahan yang disengketakan telah dibangun sebuah masjid. PS akan dilanjutkan minggu depan di Pengadilan Negeri setempat.

Kuasa hukum Ilmi, Hendro Eko Prasetyo, SH, menjelaskan bahwa PS bertujuan melihat lokasi objek yang bermasalah karena terkait dengan penguasaan fisik lahan.

“Fokus hakim ingin melihat secara langsung lokasinya, karena dari peradilan hanya sebagai batasan yuridisnya by data, lha ini by fisik, karena keterikatannya dengan penguasaan fisik, sesuai peraturan Menteri Agraria,” ujar Hendro.

Hendro menegaskan bahwa tidak ada sengketa antara para pihak, tetapi ada kesalahan administrasi dalam kesepakatan jual beli objek.

“Sebetulnya tidak ada sengketa, namun ada kesalahan administrasi. Dalam peradilan ada tanda tangan para pihak, tetapi salah satu pihak tidak mengakui, padahal ada dokumentasinya,” jelas Hendro.

Menurut Hendro, pihak penggugat tidak bertanggung jawab atas kekurangan pembayaran lahan karena status penggugat bukan pembeli atau penjual dalam kasus ini.

“Klaim kekurangan pembayaran bukan menjadi tanggung jawab pihak penggugat. Karena penggugat bukan salah satu pihak yang kedudukannya sebagai penjual maupun pembeli,” tambahnya.

Sementara itu, penggugat Pangeran Okky Artha, SH, menyatakan bahwa gugatan muncul karena wanprestasi dari tergugat. Okky juga menyangkal penandatanganan perjanjian apapun dengan Zubaidi Aziz.

“Awalnya lahan seluas 100,670 meter dijual kepada Zubaidi Aziz seharga Rp. 20 miliar. Namun, Henny menyatakan tidak pernah menandatangani surat perjanjian perikatan jual beli dan akta apapun dengan Zubaidi Aziz,” jelas Okky.

Okky juga menyoroti bahwa pembatalan akta jual beli sudah terjadi dua kali sebelum terjadinya wanprestasi.

“Pembatalan akta jual beli yang tertuang dalam Akta 01/2015 dari Notaris Hendra telah dibatalkan oleh Notaris Ilmi Setya Widodo, SH, M.Kn, dengan akta pembatalan nomor 11/2023, dan diganti dengan akta kesepakatan bersama,” tambahnya.

Okky menyebutkan bahwa tanpa sepengetahuannya dan Henny, Notaris Ilmi membuat akta pembatalan baru.

BacaJuga :

Sidang Gugatan Izin Operasional SMP Bhakti dan STM Turen Bergulir, Akta Yayasan Jadi Pokok Sengketa

Gugat Enam Pihak ke PN Kepanjen, YPTT Persoalkan Legalitas Izin Operasional SMP dan STM Turen

“Padahal dalam akta perjanjian sebelumnya, disebutkan bahwa masih ada kekurangan pembayaran sebesar Rp. 650 juta kepada Henny, dan Rp. 5 miliar kepada Okky, serta kerugian senilai Rp. 2,5 miliar sesuai dengan tertuang pada akta kesepakatan nomor 12,” urainya.

Kepala Desa Sumbermanjing Wetan, Sujono, menyatakan bahwa pihak desa tidak mengetahui masalah ini namun berharap ada solusi terbaik untuk penyelesaiannya.

“Kami pihak desa tidak mengetahui permasalahan ini, namun kami berharap permasalahan ini segera bisa diselesaikan,” tandasnya. (Dop/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

MATAMUDA MI Tsamrotul Ulum Gresik Dimulai, Murid Baru Dibekali Adaptasi dan Pendidikan Karakter

Aliansi BEM Desak DPRD Dalami Anggaran DPKPCK Kabupaten Malang, Soroti Perjalanan Dinas Rp3,3 Miliar

Viral Disebut di Pinggir Sungai, Kades Pastikan Kopdes Merah Putih Sidodadi Punya Akses Jalan

Satgas PRR Percepat Pembangunan 1.133 Huntap Korban Bencana di Padangsidimpuan

RSUD Gambiran Kota Kediri Tambah Layanan Hemodialisis dan Medical Check Up Satu Atap

Mirip Pemilu, Siswa SD di Gresik Nyoblos Ketua Kelas Pakai Surat Suara

Daftar Pemenang Lomba Video Konten Literasi Kota Malang 2026, Ini Juara Lengkapnya

Kejar Eliminasi TBC 2030, Dinkes Kota Batu Sosialisasi ke 24 Desa

Pajak Daerah Gresik Tembus Rp590 Miliar, Bupati Yani: Seluruhnya Kembali untuk Pembangunan

SANF Sustainability Squad Danai Mahasiswa Bangun Solusi Kesehatan Mental dan Lingkungan di Desa

Prev Next

POPULER HARI INI

Warga Tolak Pabrik Peleburan Logam, Camat Kebomas: Belum Ada Izin Operasional

Analis Apresiasi Langkah Kapolri, Perkuat Sinergi TNI-Polri-Kejagung dan Jaga Kepercayaan Publik

Kwarcab Gresik Usung Konsep MBOIS, Siapkan Generasi Pramuka Berkarakter

Kejar Eliminasi TBC 2030, Dinkes Kota Batu Sosialisasi ke 24 Desa

RSUD Gambiran Kota Kediri Tambah Layanan Hemodialisis dan Medical Check Up Satu Atap

BERITA LAINNYA

MATAMUDA MI Tsamrotul Ulum Gresik Dimulai, Murid Baru Dibekali Adaptasi dan Pendidikan Karakter

Aliansi BEM Desak DPRD Dalami Anggaran DPKPCK Kabupaten Malang, Soroti Perjalanan Dinas Rp3,3 Miliar

Viral Disebut di Pinggir Sungai, Kades Pastikan Kopdes Merah Putih Sidodadi Punya Akses Jalan

Satgas PRR Percepat Pembangunan 1.133 Huntap Korban Bencana di Padangsidimpuan

RSUD Gambiran Kota Kediri Tambah Layanan Hemodialisis dan Medical Check Up Satu Atap

Mirip Pemilu, Siswa SD di Gresik Nyoblos Ketua Kelas Pakai Surat Suara

Daftar Pemenang Lomba Video Konten Literasi Kota Malang 2026, Ini Juara Lengkapnya

Kejar Eliminasi TBC 2030, Dinkes Kota Batu Sosialisasi ke 24 Desa

Pajak Daerah Gresik Tembus Rp590 Miliar, Bupati Yani: Seluruhnya Kembali untuk Pembangunan

SANF Sustainability Squad Danai Mahasiswa Bangun Solusi Kesehatan Mental dan Lingkungan di Desa

Prev Next

POPULER MINGGU INI

HMD GEMAS Wonosobo Sampaikan 4 Tuntutan untuk Keberlanjutan Program MBG

Warga Tolak Pabrik Peleburan Logam, Camat Kebomas: Belum Ada Izin Operasional

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Lycoz Angkat Tema ‘Loyalty is Luxury’ di Malang Fashion Runway 2026

Analis Puji Ketegasan Prabowo Terkait Penanganan Tiga Kasus Korupsi: Patut Dicontoh

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved