email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 29 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Disinyalir Tower Di Sebelah Islamic Center Salahi Aturan

by Agung Baskoro
18 Maret 2020

Javasatu, Malang- Tower baru berdiri di belakang Isalmic Center atau yang bersebelahan dengan perkantoran terpadu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang di jalan Trunojoyo Kepanjen masih bertengger. Padahal tower itu disinyalir menyalahi aturan.

Tower yang berada di Jalan Trunojoyo Kepanjen, Kabupaten Malang. (Foto : Dok. Javasatu.com)

Sebelumnya satu tower di area Islamic Center yang habis masa izinnya rupanya sudah di bongkar. Izin itu habis pada 2016 lalu tapi baru tahun ini di bongkar keberadaanya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang, Aniswaty Aziz menjelaskan bahwa ada sejumlah Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus dipenuhi sebelum mendirikan tower Base Transceiver Station (BTS).

“Pertama itu harus ada site plan-nya. Rekom site plan itu dari Diskominfo. Terus KRK dari Cipta Karya. Baru ke Perizinan untuk IMB” kata Anis, Rabu (18/3/2020).

Menyoal tower BTS yang sudah berdiri namun belum mengantongi izin, Anis menyebutkan, bahwa hal itu memang menyalahi aturan dan harus ditindak tegas.

“Kalau ada seperti itu kita katakan temuan. Kalau izinnya belum ada tapi sudah berdiri, kita katakan temuan. Dan kita laporannya ke Satpol PP” terangnya.

epala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang, Subur Hutagalung (Foto : Agung-Javasatu.com)

Sebelumnya diberitakan di media ini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang, Subur Hutagalung, tower yang berada disebelah kantornya itu belum berizin.

BacaJuga :

Arah Pembangunan Kota Malang 2027, Banjir hingga UMKM Jadi Fokus

Jelang Arema FC vs Persijap, Kanjuruhan Dipastikan Siap dan Aman

“(Satu tower) belum ada izin. Tiba-tiba kok sudah berdiri itu, saya tahu nya malah tiga bulan lalu, kalau malam ada kelap-kelip lampu towernya. Kalau yang depannya sudah habis pada 2016 lalu” katanya. Jumat (31/1/2020).

Subur mengaku, pihaknya tidak bisa melakukan tindakan tegas atas berdirinya tower tak berizin tersebut. Subur menjelaskan, penindakan itu merupakan tugas Satpol PP.

“Seharusnya ya Satpol PP yang melakukan tindakan. Kalau itu sudah berdiri, tapi belum izin, kan ada instansi yang menegakkan Perda. Ya mungkin Satpol PP ada protap-protap yang harus dijalankan” terangnya.

Mantan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Malang ini pun mengungkapkan, apa yang dilakukan pemilik tower memang harusnya mengurus izin dulu. Dia menyayangkan hal tersebut.

“Kan seharusnya kalau izin itu dipenuhi dulu baru didirikan, ini malah berdiri dulu” pungkasnya. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

BERITA TERBARU

Arah Pembangunan Kota Malang 2027, Banjir hingga UMKM Jadi Fokus

OPINI: Dari Viral ke Kebijakan, Momentum Reformasi Perlindungan Guru

Jelang Arema FC vs Persijap, Kanjuruhan Dipastikan Siap dan Aman

Zyta Delia Ramaikan Shopee 2.2 Ramadan Fashion Sale dengan Koleksi Terbaru

Panglima TNI Lantik 260 Perwira Prajurit Karier Progsus Tahun 2026

BLK Karoseri Jenggolo Pamer Keahlian, Dishub Ingatkan Batasan Regulasi Modifikasi

Cetak Pengusaha Berbendera Koperasi, Proyek Nata Agung Resmikan BLK Karoseri Jenggolo Baru Majapahit

Ekspo Mahasiswa UNAIR di Kecamatan Gresik, Kenalkan AI untuk Promosi UMKM

DLH Kota Malang Pastikan Alun-Alun Merdeka Jadi RTH yang Nyaman untuk Warga

Bank Jatim Gelontorkan Rp5 Miliar untuk Revitalisasi Alun-Alun Merdeka Malang

Prev Next

POPULER HARI INI

Kapolres Gresik Beri Penghargaan 63 Personel Berprestasi, 51 Terima Satyalancana

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Ini Deretan Fasilitas di Alun-Alun Merdeka Kota Malang Usai Direvitalisasi

Ekspo Mahasiswa UNAIR di Kecamatan Gresik, Kenalkan AI untuk Promosi UMKM

Yayasan Baitul Maal PLN UP3 Gresik Salurkan Santunan ke Guru Ngaji Cerme

BERITA LAINNYA

OPINI: Dari Viral ke Kebijakan, Momentum Reformasi Perlindungan Guru

Zyta Delia Ramaikan Shopee 2.2 Ramadan Fashion Sale dengan Koleksi Terbaru

Panglima TNI Lantik 260 Perwira Prajurit Karier Progsus Tahun 2026

Kodim Blora Gelar Donor Darah Sambut HUT ke-80 Persit KCK

Jelang HPN 2026, JMSI Sumenep Tegaskan Komitmen Bangun Pers Profesional

OPINI: Soeharto sebagai Pahlawan Nasional, Menguji Ingatan Kolektif Bangsa

Band Indie Pop Purwokerto 5678things Rilis Ulang EP Siuversa ke DSP, Suguhkan Sedih Jenaka

Kota Kediri Raih UHC Award 2026, Kepesertaan JKN Tembus 99,21 Persen

LAKSI Tolak Usulan Polri di Bawah Kementerian

Kabupaten Kediri Raih Penghargaan UHC 2026, Cakupan JKN Tembus 98,72 Persen

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Kapolres Gresik Beri Penghargaan 63 Personel Berprestasi, 51 Terima Satyalancana

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Prof Ahmad Barizi Soroti “Erosi Epistemik” AI: Kebenaran dan Keilmuan Terancam

Ayu Gembirawaty Fransiska Suarakan Denyut Revolusi Global Bung Karno di Lampung Timur

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved