email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Jumat, 16 Oktober 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Disinyalir Tower Di Sebelah Islamic Center Salahi Aturan

by Agung Baskoro
18 Maret 2020

Javasatu, Malang- Tower baru berdiri di belakang Isalmic Center atau yang bersebelahan dengan perkantoran terpadu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang di jalan Trunojoyo Kepanjen masih bertengger. Padahal tower itu disinyalir menyalahi aturan.

Tower yang berada di Jalan Trunojoyo Kepanjen, Kabupaten Malang. (Foto : Dok. Javasatu.com)

Sebelumnya satu tower di area Islamic Center yang habis masa izinnya rupanya sudah di bongkar. Izin itu habis pada 2016 lalu tapi baru tahun ini di bongkar keberadaanya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang, Aniswaty Aziz menjelaskan bahwa ada sejumlah Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus dipenuhi sebelum mendirikan tower Base Transceiver Station (BTS).

“Pertama itu harus ada site plan-nya. Rekom site plan itu dari Diskominfo. Terus KRK dari Cipta Karya. Baru ke Perizinan untuk IMB” kata Anis, Rabu (18/3/2020).

Menyoal tower BTS yang sudah berdiri namun belum mengantongi izin, Anis menyebutkan, bahwa hal itu memang menyalahi aturan dan harus ditindak tegas.

“Kalau ada seperti itu kita katakan temuan. Kalau izinnya belum ada tapi sudah berdiri, kita katakan temuan. Dan kita laporannya ke Satpol PP” terangnya.

epala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang, Subur Hutagalung (Foto : Agung-Javasatu.com)

Sebelumnya diberitakan di media ini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang, Subur Hutagalung, tower yang berada disebelah kantornya itu belum berizin.

“(Satu tower) belum ada izin. Tiba-tiba kok sudah berdiri itu, saya tahu nya malah tiga bulan lalu, kalau malam ada kelap-kelip lampu towernya. Kalau yang depannya sudah habis pada 2016 lalu” katanya. Jumat (31/1/2020).

Subur mengaku, pihaknya tidak bisa melakukan tindakan tegas atas berdirinya tower tak berizin tersebut. Subur menjelaskan, penindakan itu merupakan tugas Satpol PP.

“Seharusnya ya Satpol PP yang melakukan tindakan. Kalau itu sudah berdiri, tapi belum izin, kan ada instansi yang menegakkan Perda. Ya mungkin Satpol PP ada protap-protap yang harus dijalankan” terangnya.

BacaJuga :

Dinkes Kota Kediri Bekali Jemaah Haji 2026, 158 Orang Berisiko Hipertensi

Kejurkot Catur Wali Kota Malang 2026, Ratusan Atlet Junior dan Senior Adu Strategi

Mantan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Malang ini pun mengungkapkan, apa yang dilakukan pemilik tower memang harusnya mengurus izin dulu. Dia menyayangkan hal tersebut.

“Kan seharusnya kalau izin itu dipenuhi dulu baru didirikan, ini malah berdiri dulu” pungkasnya. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

BERITA TERBARU

Laptop ASUS OLED Dua Layar 3K 120Hz, Seberapa Nyaman untuk Kerja Seharian?

Film Melawan Stigma Karya Herlambang Hashemi dari Malang Tembus Festival Internasional

DPRD Kabupaten Malang Godok Raperda Perlindungan Guru, Sengketa Diarahkan ke Mediasi

Quick Wins Kapolri, Polres Gresik Tangkap DC Pinjol, Uang Korban Dikembalikan

GRIB JAYA Dorong Tes Narkoba Massal Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Malang

Polres Malang Salurkan 30 Rombong UMKM untuk Aremania

Trans Jatim Koridor 2 Malang Tunggu Keputusan Provinsi, Titik Berangkat Diperdebatkan

SAE L’SIMA Ngajum Tanam Bibit Kopi, Libatkan Murid SD

Operasi Sikat Semeru, Polisi Ungkap Pencurian Laptop di UB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri iPhone saat Bantengan di New Wendit Malang

Prev Next

POPULER HARI INI

Bupati Yani Ingatkan Ancaman Ekonomi Global saat Susun Pembangunan Gresik 2027

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

Hiswana Migas Malang Pastikan Stok BBM dan LPG 3 Kg Aman Jelang Lebaran 2026

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

Terlanjur Klik File APK Penipuan? Ini Langkah yang Disarankan BRI untuk Nasabah

BERITA LAINNYA

Laptop ASUS OLED Dua Layar 3K 120Hz, Seberapa Nyaman untuk Kerja Seharian?

Film Melawan Stigma Karya Herlambang Hashemi dari Malang Tembus Festival Internasional

DPRD Kabupaten Malang Godok Raperda Perlindungan Guru, Sengketa Diarahkan ke Mediasi

Quick Wins Kapolri, Polres Gresik Tangkap DC Pinjol, Uang Korban Dikembalikan

GRIB JAYA Dorong Tes Narkoba Massal Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Malang

Polres Malang Salurkan 30 Rombong UMKM untuk Aremania

Trans Jatim Koridor 2 Malang Tunggu Keputusan Provinsi, Titik Berangkat Diperdebatkan

SAE L’SIMA Ngajum Tanam Bibit Kopi, Libatkan Murid SD

Operasi Sikat Semeru, Polisi Ungkap Pencurian Laptop di UB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri iPhone saat Bantengan di New Wendit Malang

Prev Next

POPULER MINGGU INI

GIBM Targetkan Bentuk Pengurus hingga Kecamatan di Blitar Akhir 2026

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Bakti Ramadan Pramuka MA An-Nur Bululawang, Bersihkan Masjid hingga Bagi Takjil

Mahasiswa Unesa Angkat Kisah Wandu Ludruk Lewat Film Dokumenter ‘Panggung Wandu’

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved