email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 20 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pegiat dan Relawan Desak Pemkot Malang Membuat Perda HIV/AIDS

by Syaiful Arif
19 Maret 2020

Javasatu, Malang- Pegiat dan populasi kunci HIV/AIDS, serta relawan mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS. Lantaran sampai saat ini belum ada Perda yang spesifik mengatur tentang itu.

Foto : Ist

Hal tersebut, menurut Indah Dwi Kurbani, pakar hukum tata Negara Universitas Brawijaya, secepatnya Pemkot Malang menyusun perda tersebut.

“Sementara Kabupaten Malang telah memiliki Perda penanggulangan HIV/AIDS” kata Indah Dwi Kurbani, dalam simposium implementasi hukum HIV/AIDS yang diselenggarakan Jaringan Indonesia Positif (JIP), sekaligus menjadi ajang pertemuan dengan pegiat, NGO dan populasi kunci Daftar Inventaris Masalah (DIM). Kamis (19/3/2020).

Dalam paparannya, Indah telah menyiapkan rancangan Peraturan Daerah Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS. Menurut Indah, rancangan Perda HIV/AIDS disusun sesuai dengan kebutuhan. Perda ini sebagai payung hukum penanggulangan HIV/AIDS di Kota Malang.

“Rancangan meliputi pencegahan, promotif, preventif, konseling, testing, kuratif, perawatan dan dukungan. Serta peran masyarakat, pembinaan, pengawasan, sanksi administrasi dan ketentuan pidana” terang Indah.

Foto : Ist

Selanjutnya, kader Warga Peduli AIDS (WPA) Yulia, mengaku selama ini mengalami hambatan saat melakukan usaha penanggulangan HIV/AIDS di lapangan. Lantaran tak ada payung hukum berupa surat keputusan yang menjadi dasar hukum.

“Saya relawan, butuh payung hukum” katanya.

BacaJuga :

Kota Malang Tembus 50 Besar Nasional Proklim 2025

Program RT Berkelas Kota Malang, Warga Diminta Tak Asal Ajukan Bantuan

Agar leluasa bekerja dan mendapat perlindungan hukum, lanjut Yulia, karena beragam persoalan yang dihadapi di lapangan.

“Padahal, WPA merupakan salah satu ujung tombak dalam menanggulangi HIV/AIDS di tingkat kelurahan. Penderita HIV/AIDS merata tersebar di 17 Kelurahan. Pada 2019 jumlah penderita sebanyak 70 orang” terangnya.

Foto : Ist

Sementara, Kepala Seksi Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular, Dinas Kesehatan Kota Malang, Bayu Wibawa menjelaskan keberadaan Perda juga dibutuhkan oleh petugas kesehatan untuk memberi layanan kepada masyarakat. Dinas Kesehatan mendukung disusunnya Perda tersebut.

“Perda pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS juga memudahkan petugas medis di lapangan” katanya.

Dinas Kesehatan, lanjut Bayu, pada 2019 memeriksa 14.313 orang sekitar 575 atau 4 persen positif HIV/AIDS. Sebanyak 70 atau 12 persen di antaranya warga Kota Malang.

“Data orang dengan HIV/AIDS (Odha) 2019 ini tertinggi sepanjang pemeriksaan mulai 2005” pungkasnya. (Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AIDS Kota MalangkesehatanKota MalangPemkota Malangperda hiv aidsRelawan AIDS

BERITA TERBARU

Bupati Malang Pastikan Siswa SMK Turen Belajar Tanpa Gangguan Konflik Yayasan

Kota Malang Tembus 50 Besar Nasional Proklim 2025

Program RT Berkelas Kota Malang, Warga Diminta Tak Asal Ajukan Bantuan

Wawali Kediri Tekankan Pelayanan Publik Cepat dan Bebas Keluhan

Rally Mobil Kuno Dongkrak Pariwisata dan Ekonomi Lokal Kota Kediri

Rehab Gedung Pemkab Kediri Capai 6 Persen, Ditargetkan Rampung Juni 2026

Kapolres Gresik Turun Langsung Pastikan Layanan Publik Bebas Keluhan

Musorkablub KONI Kabupaten Malang, Eryk Tekankan Wajib Bentuk Tim Formatur

KKGMI Dukun Genjot Profesionalisme Guru MI Lewat Pelatihan PKB

Hari Ketiga Pencarian ATR 42-500, TNI AU Kembali Kerahkan Helikopter Caracal

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Gowes Kemanusiaan di Malang Galang Dana untuk Korban Bencana

Aktivis Akhera Soroti Framing Berita soal Fuad Maktour di Kasus Kuota Haji

Atlet Sepeda Kota Batu Syafira El Zahra Meninggal Dunia Kecelakaan Lalu Lintas

BERITA LAINNYA

Wawali Kediri Tekankan Pelayanan Publik Cepat dan Bebas Keluhan

Rally Mobil Kuno Dongkrak Pariwisata dan Ekonomi Lokal Kota Kediri

Rehab Gedung Pemkab Kediri Capai 6 Persen, Ditargetkan Rampung Juni 2026

Hari Ketiga Pencarian ATR 42-500, TNI AU Kembali Kerahkan Helikopter Caracal

Aktivis Akhera Soroti Framing Berita soal Fuad Maktour di Kasus Kuota Haji

LAKSI Apresiasi BNN Usai Bongkar Pabrik Vape Narkoba Jaringan Internasional

ArumtaLa Rilis Lagu “Salam Sehat”, Angkat Fenomena Gila Olahraga di Indonesia

Wali Kota Semarang Tegaskan bersama Warga Dorong Penanganan Banjir Terowongan Tol

TNI Temukan Lokasi Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung Maros

Kapolres dan Ketua DPRD Pekalongan Terjun Langsung ke Banjir Sipait

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Atlet Sepeda Kota Batu Syafira El Zahra Meninggal Dunia Kecelakaan Lalu Lintas

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Dua Dugaan Penyerobotan Tanah oleh Pemkot Malang Diadukan ke DPRD

Ayu Gembirowati Fransisca Latih Calon Wali Desa Dukung Indonesia Emas

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved