email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 23 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pegiat dan Relawan Desak Pemkot Malang Membuat Perda HIV/AIDS

by Syaiful Arif
19 Maret 2020

Javasatu, Malang- Pegiat dan populasi kunci HIV/AIDS, serta relawan mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS. Lantaran sampai saat ini belum ada Perda yang spesifik mengatur tentang itu.

Foto : Ist

Hal tersebut, menurut Indah Dwi Kurbani, pakar hukum tata Negara Universitas Brawijaya, secepatnya Pemkot Malang menyusun perda tersebut.

“Sementara Kabupaten Malang telah memiliki Perda penanggulangan HIV/AIDS” kata Indah Dwi Kurbani, dalam simposium implementasi hukum HIV/AIDS yang diselenggarakan Jaringan Indonesia Positif (JIP), sekaligus menjadi ajang pertemuan dengan pegiat, NGO dan populasi kunci Daftar Inventaris Masalah (DIM). Kamis (19/3/2020).

Dalam paparannya, Indah telah menyiapkan rancangan Peraturan Daerah Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS. Menurut Indah, rancangan Perda HIV/AIDS disusun sesuai dengan kebutuhan. Perda ini sebagai payung hukum penanggulangan HIV/AIDS di Kota Malang.

“Rancangan meliputi pencegahan, promotif, preventif, konseling, testing, kuratif, perawatan dan dukungan. Serta peran masyarakat, pembinaan, pengawasan, sanksi administrasi dan ketentuan pidana” terang Indah.

Foto : Ist

Selanjutnya, kader Warga Peduli AIDS (WPA) Yulia, mengaku selama ini mengalami hambatan saat melakukan usaha penanggulangan HIV/AIDS di lapangan. Lantaran tak ada payung hukum berupa surat keputusan yang menjadi dasar hukum.

“Saya relawan, butuh payung hukum” katanya.

BacaJuga :

Eksekusi Swalayan Dinoyo Malang, PN Kosongkan Aset Lelang, Putusan Inkrah

Hari Bumi, Prof Ahmad Barizi Ajak Kembali pada Tatanan Ilahi demi Selamatkan Alam

Agar leluasa bekerja dan mendapat perlindungan hukum, lanjut Yulia, karena beragam persoalan yang dihadapi di lapangan.

“Padahal, WPA merupakan salah satu ujung tombak dalam menanggulangi HIV/AIDS di tingkat kelurahan. Penderita HIV/AIDS merata tersebar di 17 Kelurahan. Pada 2019 jumlah penderita sebanyak 70 orang” terangnya.

Foto : Ist

Sementara, Kepala Seksi Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular, Dinas Kesehatan Kota Malang, Bayu Wibawa menjelaskan keberadaan Perda juga dibutuhkan oleh petugas kesehatan untuk memberi layanan kepada masyarakat. Dinas Kesehatan mendukung disusunnya Perda tersebut.

“Perda pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS juga memudahkan petugas medis di lapangan” katanya.

Dinas Kesehatan, lanjut Bayu, pada 2019 memeriksa 14.313 orang sekitar 575 atau 4 persen positif HIV/AIDS. Sebanyak 70 atau 12 persen di antaranya warga Kota Malang.

“Data orang dengan HIV/AIDS (Odha) 2019 ini tertinggi sepanjang pemeriksaan mulai 2005” pungkasnya. (Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AIDS Kota MalangkesehatanKota MalangPemkota Malangperda hiv aidsRelawan AIDS

BERITA TERBARU

450 Atlet Muda Ramaikan Kejurnas Taekwondo 2026 di Samarinda

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

Nasky: Menteri Imipas Lindungi Jemaah Haji dari Praktik Ilegal sesuai Asta Cita Presiden

Polda Jateng Tangkap Bandar Narkoba di Demak

ASN Gresik Dimudahkan Nabung Haji

Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Sabu “Tempel”, 36,64 Gram Diamankan

ETLE Handheld Diterapkan di Gresik, Dorong Disiplin Lalu Lintas

NasDem Jatim Tutup Bimtek DPRD 2026, 147 Anggota Digembleng Politik Anggaran

Ketum PBTI Lantik Pengurus Taekwondo Kaltim, Targetkan Prestasi Dunia

Band Asal Malang One More Light Rilis “Save My Heart”, Angkat Kisah Kehilangan di Masa Tersulit

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

Hari Bumi, Prof Ahmad Barizi Ajak Kembali pada Tatanan Ilahi demi Selamatkan Alam

Eksekusi Swalayan Dinoyo Malang, PN Kosongkan Aset Lelang, Putusan Inkrah

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

BERITA LAINNYA

450 Atlet Muda Ramaikan Kejurnas Taekwondo 2026 di Samarinda

Nasky: Menteri Imipas Lindungi Jemaah Haji dari Praktik Ilegal sesuai Asta Cita Presiden

Polda Jateng Tangkap Bandar Narkoba di Demak

Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Sabu “Tempel”, 36,64 Gram Diamankan

NasDem Jatim Tutup Bimtek DPRD 2026, 147 Anggota Digembleng Politik Anggaran

Ketum PBTI Lantik Pengurus Taekwondo Kaltim, Targetkan Prestasi Dunia

Band Asal Malang One More Light Rilis “Save My Heart”, Angkat Kisah Kehilangan di Masa Tersulit

TMMD 128 di Mimika, Kampung Keakwa Jadi Prioritas Pembangunan

Kota Kediri Konsisten 5 Tahun di 10 Besar Kota Toleran Nasional

ASN Yahukimo Tewas Ditembak OPM di Dekai, TNI-Polri Buru Pelaku

Prev Next

POPULER MINGGU INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved