email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 4 Maret 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kurir Sabu Asal Pasuruan Diringkus Polisi di Malang

by Agung Baskoro
24 September 2024
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-MALANG- Aparat Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengamankan seorang kurir narkoba berinisial AK (38), warga Tambakrejo, Kraton, Kabupaten Pasuruan. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 1,13 gram.

AK. (Foto: Istimewa)

Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan tersangka ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Karangploso saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah gang sempit di kawasan Pujasera Karangploso pada Jumat (20/9/2024) malam.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut yang diduga kuat merupakan lokasi transaksi narkoba.

“Petugas menemukan satu paket sabu yang dibungkus dengan tisu dan dilapisi selotip dari tangan tersangka saat penggeledahan. Penangkapan dilakukan di gang sempit dekat Pujasera Karangploso sekitar pukuil 21.00 WIB,” ungkap AKP Dadang di Polres Malang, Selasa (24/9).

Selain sabu, polisi turut menyita sebuah ponsel milik AK, yang di dalamnya ditemukan percakapan terkait transaksi narkoba. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa AK merupakan kurir yang mendapat perintah dari seorang pengedar berinisial Y, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Tersangka AK mengaku bahwa paket sabu yang dibungkus tisu dan selotip itu akan dijual kepada pembeli di lokasi yang sudah ditentukan. Transaksi dilakukan dengan sistem ranjau, di mana pengedar dan pembeli tidak pernah bertemu secara langsung,” jelas AKP Ponsen Dadang.

Lebih lanjut, AKP Ponsen Dadang menambahkan bahwa tersangka hanya bertugas meletakkan paket sabu di tempat yang telah disepakati dengan imbalan uang.

BacaJuga :

OSS Tak Bertaji? PBG-SLF Kabupaten Malang Disebut Masih Dipersulit Oknum

Longsor 15 Meter di Desa Taji Jabung, Pemkab Malang Siapkan Rp800 Juta

“Untuk setiap transaksi, tersangka mendapatkan upah sebesar Rp 100 ribu. Saat ini, kami terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pengedar di atasnya,” ungkapnya.

AK kini telah ditahan di Rutan Polsek Karangploso untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih memburu pengedar berinisial Y yang diduga merupakan pemasok utama dalam jaringan ini.

Atas perbuatannya, tersangka AK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan KarangplosoPolres Malangpolsek karangploso

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Jarang Tersorot, Modin Perempuan Disantuni MUI Panceng

Debut Angele Lapp di “Downtown Girl”, Bidik Pasar Pop Filipina Modern

Ribuan Warga Padati Cap Go Meh Gresik, Kapolres Turun Tangan

Rekso Rilis Lagu Religi “Idul Fitri”, Angkat Makna Syukur dan Kemenangan Ramadan

Safari Ramadan MUI Kebomas, Ortu Diingatkan Pergaulan Anak

OSS Tak Bertaji? PBG-SLF Kabupaten Malang Disebut Masih Dipersulit Oknum

Pesantren Ramadan SMAN 8 Malang Satukan Tiga Angkatan dalam Satu Spirit

Bank Jatim Bantu Tiga Mobil Operasional untuk Pesantren di Gresik

Jelang Mudik Lebaran 2026, DPUPR Kota Kediri Percepat Perbaikan Jalan Hasanudin-Imam Bonjol

TNI Pukul Mundur TPNPB OPM di Nabire, Basis dan Amunisi Daniel Aibon Kogoya Disita

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Pesantren Ramadan SMAN 8 Malang Satukan Tiga Angkatan dalam Satu Spirit

TNI Pukul Mundur TPNPB OPM di Nabire, Basis dan Amunisi Daniel Aibon Kogoya Disita

RSUD Gambiran Kediri Buka Skrining Kanker Payudara Rp450 Ribu hingga 18 Mei 2026

OSS Tak Bertaji? PBG-SLF Kabupaten Malang Disebut Masih Dipersulit Oknum

BERITA LAINNYA

Debut Angele Lapp di “Downtown Girl”, Bidik Pasar Pop Filipina Modern

Rekso Rilis Lagu Religi “Idul Fitri”, Angkat Makna Syukur dan Kemenangan Ramadan

Jelang Mudik Lebaran 2026, DPUPR Kota Kediri Percepat Perbaikan Jalan Hasanudin-Imam Bonjol

TNI Pukul Mundur TPNPB OPM di Nabire, Basis dan Amunisi Daniel Aibon Kogoya Disita

RSUD Gambiran Kediri Buka Skrining Kanker Payudara Rp450 Ribu hingga 18 Mei 2026

Presiden Prabowo Pimpin Pemakaman Try Sutrisno di TMP Kalibata

SPPT PBB Kota Kediri 2026 Mulai Didistribusikan ke Seluruh Kelurahan, Mari Bayar Pajak

MUI Kutuk Serangan Israel-AS ke Iran, Serukan PBB dan OKI Hentikan Eskalasi

Guru Besar Tasawuf UIN Malang Prof Barizi: Puasa Jadi “Healing Jiwa” di Era Digital

Chanté Karya Citra Kirana Hadirkan Koleksi Eksklusif di Shopee Big Ramadan Sale

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sampah Jadi Energi, Kabupaten Gresik Rayakan Penghargaan Adipura

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Guru Besar Tasawuf UIN Malang Prof Barizi: Puasa Jadi “Healing Jiwa” di Era Digital

Logo HUT Gresik 539 Diluncurkan, Rusa Bawean Jadi Simbol Semangat Gresik Baru

Turnamen Ramadan MCFA 2026 Sesi II Malang Sukses Digelar, Satria Muda Juara

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved