email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 21 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polisi Tangkap Buronan Curanmor, Terlibat di 22 TKP Kabupaten Malang

by Agung Baskoro
3 Oktober 2024

JAVASATU.COM-MALANG- Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil menangkap AS (39), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah lama menjadi buronan. AS diduga terlibat dalam 22 aksi pencurian di berbagai wilayah Kabupaten Malang.

(Foto: Istimewa)

Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan bahwa AS, warga Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Gondanglegi tak lama setelah melakukan aksinya di Jalan Murcoyo, Gondanglegi Wetan, pada Rabu (2/10/2024).

“Kami menangkap AS yang diduga kuat terlibat dalam pencurian motor di Gondanglegi Wetan,” ujar AKP Dadang pada Kamis (3/10/2024).

Diungkapkan, aksi terbaru AS terjadi sekitar pukul 18.00 WIB saat korban, RS (32), mendengar suara mencurigakan dari garasi rumahnya. Saat diperiksa, ia mendapati AS tengah mendorong sepeda motor Honda Beat miliknya. Korban berteriak meminta tolong, menarik perhatian warga dan petugas patroli.

ADVERTISEMENT

“Pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap di depan Balai Desa Gondanglegi Wetan dengan bantuan warga dan polisi”, bebernya.

Polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor milik korban dan kunci T yang digunakan pelaku untuk merusak kunci motor.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa AS telah melakukan pencurian serupa di 22 TKP. Polisi kini masih mendalami jaringan dan modus operandi yang digunakan pelaku, serta menyelidiki kemungkinan keterlibatannya dalam kejahatan lain.

BacaJuga :

Wabup Malang Lathifah Shohib Dorong Anak Putus Sekolah Kembali Belajar

Pemimpin Perempuan Malang Tegaskan Antikorupsi Bukan Sekadar Slogan

AS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraannya.

“Pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan selalu waspada,” tutup AKP Dadang. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: CuranmorKecamatan GondanglegiPolres MalangPolsek Gondanglegi

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Bupati Gresik Dorong Fatayat NU Mandiri dan Bermartabat Lewat Pemberdayaan Perempuan

Pengamat Nilai Setahun Pemerintahan Prabowo: Program SR, Kopdeskel dan MBG Berdampak Nyata untuk Rakyat

ADVERTISEMENT

Peranan Santri dalam Janji Sumpah Pemuda

SMA Semen Juara 1 Lomba Cerdas Cermat Kamtibmas Polres Gresik 2025

Endang Margiati Resmi Pimpin Lapas Perempuan Malang, Lanjutkan Program PRIMA

Prev Next

POPULER HARI INI

Aksigura 2025 di Dukun Gresik Meriah, Ratusan Guru dan Siswa RA Unjuk Kreativitas dan Prestasi

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Panglima TNI Dorong Regenerasi dan Peningkatan Kinerja di Sertijab Tiga Kabalakpus

Setahun Pimpin Indonesia, Presiden Prabowo Apresiasi Kinerja Kabinet di Rapat Paripurna Istana

UB Jadi Pelopor Gerakan Wakaf Produktif, dari Kampus untuk Ekonomi Umat dan Pendidikan

BERITA LAINNYA

Pengamat Nilai Setahun Pemerintahan Prabowo: Program SR, Kopdeskel dan MBG Berdampak Nyata untuk Rakyat

Peranan Santri dalam Janji Sumpah Pemuda

Wali Kota Kediri Tekankan ASN Jaga Integritas dan Hindari Gaya Hidup Hedonis

Lirboyo Bersholawat, Wali Kota Kediri Ajak Santri Perkuat Peran Pesantren Bangun Kota

Tingkatkan Kesiapan Tempur, Ratusan Prajurit Kodim Wonosobo Ikuti Latihan Menembak

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Fatayat NU Dukun Meriahkan Hari Santri Nasional 2025 dengan Senam dan Jalan Santai

Publik Dukung Langkah Humanis Kepala BNN RI Rehabilitasi Pecandu Narkoba, Nasky: War on Drugs for Humanity

Sam Ali dan Persema Legends Hidupkan Sepak Bola Malang Lewat Trofeo BRI & Laga Terbuka Gajayana

Aksigura 2025 di Dukun Gresik Meriah, Ratusan Guru dan Siswa RA Unjuk Kreativitas dan Prestasi

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved