email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 10 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Mappilu PWI Malang Raya Temukan WALI Kembali Kampanye dengan ‘Tebus Murah Sembako’

by Yondi Ari
6 Oktober 2024

JAVASATU.COM-MALANG- Setelah mendapat surat imbauan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang, atas kegiatan kampanye dengan metode ‘Tebus Murah Sembako’ dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pasar Murah WALI. (Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Tim Kampanye pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat – Ali Muthohirin (WALI) kembali melakukan kampanye dengan metode Tebus Murah Sembako.

Pelanggaran kampanye dengan menggunakan metode Tebus Murah Sembako kembali dilakukan Paslon nomor urut 1 (WALI) di wilayah Kecamatan Kedungkandang pada Sabtu (05/10/2024).

Pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh tim kampanye WALI tersebut ditemukan Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (Mappilu) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya.

Koordinator Simpul Daerah Kota Malang, Mappilu PWI Malang Raya Joko Winahyu mengatakan, pihaknya mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota setempat untuk menindak dan memberikan sanksi terhadap Paslon Wali, Nomor Urut 1.

“Saya berharap Bawaslu segera menindak dan memberi sanksi atas pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Paslon Wali,” katanya, saat dihubungi, Sabtu (05/10/2024).

Terlebih, lanjut Joko, sebelumnya Bawaslu Kota Malang telah mengeluarkan surat imbauan bernomor 361/PM.00.02/K.JI-34/10/2024 yang diterbitkan pada Kamis (3/10/2024) tentang larangan kegiatan kampanye dengan metode ‘Tebus Murah Sembako’ dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

BacaJuga :

Trofeo All Star Legends di Malang Libatkan 30 UMKM, Sepak Bola Gerakkan Ekonomi Lokal

Kontraktor Gugat PPK UB Terkait Proyek Gedung FKG Tahap III yang Macet

“Surat imbauan sudah terbit, itu berarti sudah membenarkan, jadi harus tegas dalam memantau kampanye Paslon agar tidak melakukan pelanggaran, dan warga juga harus memahami kalau kegiatan tebus murah itu dalam aturan melanggar. Ya sebaiknya tidak terkecoh bentuk kampanye seperti itu,” tegasnya.

Sebagai informasi, pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Paslon WALI itu, selain terjadi di Wilayah Kecamatan Kedungkandang, juga terjadi di wilayah Kecamatan Dinoyo. (Dop/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: PilkadaPilkada Kota Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kuota Pupuk Subsidi Bojonegoro 2026 Naik Jadi 130.177 Ton

Berdiri di Jalur Wisata Bromo, PT Makmur Jaya Bidik Pasar Oleh-oleh Susu

Dapur MBG Hadir di Desa Putukrejo Malang, Layanan Gizi Perdesaan Kian Merata

Ifan Seventeen Rilis “Jangan Paksa Rindu (Beda)”, Kisah Cinta yang Tak Lagi Sama

Second Semester Rilis Single “:)”, Curhat Emosional tentang Dighosting

OPINI: Kebijakan Fiskal, Kunci Indonesia Keluar dari Middle Income Trap

Cegah Kecelakaan, Pendekar Pagar Nusa di Gresik Perbaiki Jalan Berlubang

Trofeo All Star Legends di Malang Libatkan 30 UMKM, Sepak Bola Gerakkan Ekonomi Lokal

Berkostum Superhero, Petugas SPPG di Gresik Bagikan MBG ke 2.329 Penerima

Kontraktor Gugat PPK UB Terkait Proyek Gedung FKG Tahap III yang Macet

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Trofeo All Star Legends di Malang Libatkan 30 UMKM, Sepak Bola Gerakkan Ekonomi Lokal

Analis Nilai Polri di Bawah Presiden dan Kapolri Disetujui DPR Sesuai Amanat Reformasi

YPTT Bantah Intervensi STM Turen, Tegaskan Hanya Duduki Kantor Yayasan

BERITA LAINNYA

Ifan Seventeen Rilis “Jangan Paksa Rindu (Beda)”, Kisah Cinta yang Tak Lagi Sama

Second Semester Rilis Single “:)”, Curhat Emosional tentang Dighosting

OPINI: Kebijakan Fiskal, Kunci Indonesia Keluar dari Middle Income Trap

Analis Nilai Polri di Bawah Presiden dan Kapolri Disetujui DPR Sesuai Amanat Reformasi

Kapolres Boyolali Pastikan Pengamanan Puncak Hari Desa Nasional 2026

Pemkab Kediri Gandeng PTPN, Akses Jalan Sekolah Rakyat Plosoklaten Segera Dibangun

Bupati Blitar Ajak ASN Terapkan Pola Hidup Sehat Lewat Senam Chi Kung

Bupati Kediri Lantik Lima Kepala Dinas, Soroti Regenerasi Karier ASN

Babinsa Koramil Sambong Blora Latih Baris-berbaris Siswa SMP

Pecahkan Rekor Dunia di SEA Games, Lifter TNI Rizki Juniansyah Naik Pangkat Jadi Kapten

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Viral Truk Tabrak Pagar SMK Turen Malang, YPTT Berikan Klarifikasi

Dualisme Yayasan STM Turen Memanas, Ribuan Siswa Terancam Kehilangan Hak Belajar

Konflik Dualisme Yayasan, 1.600 Siswa STM Turen Malang Terpaksa Libur Sekolah

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved