Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Mappilu PWI Malang Raya Temukan WALI Kembali Kampanye dengan ‘Tebus Murah Sembako’

Yondi Ari by Yondi Ari
6 Oktober 2024
0

JAVASATU.COM-MALANG- Setelah mendapat surat imbauan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang, atas kegiatan kampanye dengan metode ‘Tebus Murah Sembako’ dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pasar Murah WALI. (Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Tim Kampanye pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat – Ali Muthohirin (WALI) kembali melakukan kampanye dengan metode Tebus Murah Sembako.

Pelanggaran kampanye dengan menggunakan metode Tebus Murah Sembako kembali dilakukan Paslon nomor urut 1 (WALI) di wilayah Kecamatan Kedungkandang pada Sabtu (05/10/2024).

Pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh tim kampanye WALI tersebut ditemukan Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (Mappilu) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya.

Koordinator Simpul Daerah Kota Malang, Mappilu PWI Malang Raya Joko Winahyu mengatakan, pihaknya mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota setempat untuk menindak dan memberikan sanksi terhadap Paslon Wali, Nomor Urut 1.

“Saya berharap Bawaslu segera menindak dan memberi sanksi atas pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Paslon Wali,” katanya, saat dihubungi, Sabtu (05/10/2024).

Terlebih, lanjut Joko, sebelumnya Bawaslu Kota Malang telah mengeluarkan surat imbauan bernomor 361/PM.00.02/K.JI-34/10/2024 yang diterbitkan pada Kamis (3/10/2024) tentang larangan kegiatan kampanye dengan metode ‘Tebus Murah Sembako’ dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Surat imbauan sudah terbit, itu berarti sudah membenarkan, jadi harus tegas dalam memantau kampanye Paslon agar tidak melakukan pelanggaran, dan warga juga harus memahami kalau kegiatan tebus murah itu dalam aturan melanggar. Ya sebaiknya tidak terkecoh bentuk kampanye seperti itu,” tegasnya.

Sebagai informasi, pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Paslon WALI itu, selain terjadi di Wilayah Kecamatan Kedungkandang, juga terjadi di wilayah Kecamatan Dinoyo. (Dop/Saf)

Tags: PilkadaPilkada Kota Malang
Previous Post

Hasil Panen Kubis Lapas Kelas I Malang Diekspor ke Taiwan

Next Post

Optimis Menang Total, ABADI Merapat ke Emak-emak Fatayat

Related Posts

NasDem Kota Malang Bidik Satu Fraksi di 2029
Politik

NasDem Kota Malang Bidik Satu Fraksi di 2029

4 Oktober 2026
NasDem Ingin Kursi DPR RI Malang Raya Kembali pada 2029
Politik

NasDem Ingin Kursi DPR RI Malang Raya Kembali pada 2029

4 Oktober 2026
Sandi Fahmi Dilantik, Bagaimana Nasib Kursinya Jika Hamzah Menang di Pengadilan?
Politik

Sandi Fahmi Dilantik, Bagaimana Nasib Kursinya Jika Hamzah Menang di Pengadilan?

2 Oktober 2026
NasDem Kota Malang Perkuat Struktur DPRT Lowokwaru lewat Konsolidasi
Politik

NasDem Kota Malang Perkuat Struktur DPRT Lowokwaru lewat Konsolidasi

28 September 2026
NasDem Kota Malang Konsolidasi, Perkuat Struktur hingga Tingkat Bawah
Politik

NasDem Kota Malang Konsolidasi, Perkuat Struktur hingga Tingkat Bawah

9 Agustus 2026
Farah Puteri Dorong PAN Majalengka Fokus pada Politik yang Berdampak bagi Masyarakat
Politik

Farah Puteri Dorong PAN Majalengka Fokus pada Politik yang Berdampak bagi Masyarakat

23 Juli 2026
Next Post
Optimis Menang Total, ABADI Merapat ke Emak-emak Fatayat

Optimis Menang Total, ABADI Merapat ke Emak-emak Fatayat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Kapolresta Malang Kota Turun ke Jalan, Pantau Lalu Lintas di Zona Sekolah
  • Ziarah KH Faqih Maskumambang, ISNU Dukun Perkuat Sinergi NU
  • DPRD Kabupaten Malang Usulkan Rp3,2 Miliar untuk PMI pada 2027
  • Gugatan Hamzah terhadap PDIP Majalengka Tak Diterima PN
  • Spencer Green Hotel Batu Gelar Olimpiade Matematika Anak 29 November 2026
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com